SEMARANG – Pensiunan Aparatur Sipil Negara {ASN} berarti orang sudah menjadi lanjut usia. Bukan manusia pekerja lagi, melainkan menjadi bos. Mindset atau pola pikir seperti itu harus dipateri dan dijalani para lansia. Di sisi lain usia harapan hidup orang Indonesia sekarang 73 tahun, sehingga sisa waktu harus dipergunakan sebaik-baiknya. “ Harus berkualitas, mandiri, aktif, produktif dan makmur”. Demikian dikatakan oleh Tantyo Adji Sudharmono ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) pusat, Rabu siang( 15/1) di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan 12 Semarang. Kunjungan itu menyosialisasikan program digitalisasi dalam berorganisasi untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat yang dilayani, dan juga pengelola Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS).
Tiga hal dikemukakan oleh Tantyo agar organisasi tidak hanya tergantung pada pemberian bantuan yaitu membuat koran digital untuk menjaring iklan , membuka pasar digital dengan aplikasi BazaRakyat, dan aplikasi Bantu Dong. BazaRakyat merupakan arena untuk memasarkan hasil karya masyarakat di lingkup LKKS dan Bantu Dong untuk saling membantu lembaga layanan masyarakat.
Sebelumnya Kabid Pembinaan Orang Miskin Kadinsos Jateng, Teguh Nugroho menyatakan di Jawa Tengah terdapat 920 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menangani panti asuhan, panti rehabilitasi, penyantunan narkoba, dan eks psikotik. “Semoga anggota UKB terbantu dengan program digitalisasi ini,” kata Teguh Nugroho. Usaha Kelompok Bersama (UKB) merupakan salah satu program Dinsos mengurangi kemiskinan dengan membuat usaha secara berkelompok.
Pembinaan
Sementara itu ketua Lembaga Koordinator Kesejahteraan Sosial (LKKS) Jateng, Eddy Soesanto menjelaskan sejauh ini yang dilakukan adalah menyelenggarakan musyawarah daerah, penguatan kelembagaan pada 10 kota dan kabupaten, selain monitoring evaluasi. Dia menyayangkan masih ada beberapa daerah yang belum tertata LKKS nya karena beberapa sebab. Sebagai lembaga koordinator, tugasnya membantu pemerintah menyeleggarakan kesejahteraan sosial berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Humaini. As-trs