blank
Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita berdiri di tengah saat konferensi pers.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL (SUARABARU.ID)- Polres Kendal melakukan Konferensi Pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan, Jum’at (10/1/20) bertempat di depan lobi Mapolres Kendal.

Kasus pencurian terjadi di PT. Fastrata Buana, yang berlokasi di Desa Nawangsari, Kecamatan Weleri Kendal yang melibatkan satpam perusahaan sebagai pemberi kode untuk melakukan aksinya.

Mereka merupakan komplotan pencuri spesialis gudang dan telah melakukan 10 kali aksinya di empat tempat yang berbeda dan dua kali di TKP yang sama.

Kepolisian menangkap tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti berupa parang, barang curian berupa 11 HP Redmi 5A, serta satu mobil box elf warna putih.

Dan polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Para pelaku bersekongkol dengan Mukhamad Alif Daelani alias Candra warga Ringinarum Kendal seorang satpam perusahaan.

Modusnya Candra pura-pura dianiaya terlebih dahulu oleh para pelaku dan dilakban mata, tangan, kaki dan mulutnya seolah tidak ada orang dalam yang terlibat.

“Pintarnya mereka bekerja sama dengan satpam perusahaan yang seolah dianiaya terlebih dahulu lalu dilakban” kata Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita.

Kronologi kejadian pada Sabtu 7 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul di depan kebun binatang Mangkang.

Setelah menyusun strategi, para pelaku menunggu aba-aba dari Candra selaku satpam PT. Fastrata Buana. Kemudian para pelaku masuk lewat pintu belakang yang merusaknya dengan linggis dan pura-pura menganiaya satpam penjaga dan kemudian merusak semua CCTV gudang perusahaan.

Salah satu pelaku Sayidi (33) warga Banyutowo Kendal, mengaku tidak tahu kalau dirinya itu merampok. Dirinya hanya tahu kalau diajak teman untuk kirim barang saja.

“Saya tidak tahu mas, kalau mau merampok, tahunya hanya kerja kirim barang.Tapi ternyata seperti ini” kata Sayidi.

Agung-mm