GROBOGAN (SUARABARU.ID)– KPU Grobogan mulai menyiapkan tahapan perekrutan Badan Ad Hoc. Tahapan ini dimulai dari perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Hal itu seperti dipaparkan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020.
Rakor yang diselenggarakan di Aula KPU Grobogan ini, dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Grobogan, Camat se-Kabupaten Grobogan, serta OPD terkait pada pelaksanaan Pilbup 2020.
BACA JUGA : Bendung Glapan Gubug Jebol, Ganjar Tinjau Lokasi
Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk mengkoordinasi beberapa pihak terkait, guna fasilitasi pelaksanaan Pilbup nanti.
”Hari ini kami koordinasi untuk fasilitasi, misalnya tentang surat kesehatan. Kemudian tentang sekretariat PPK di masing-masing kecamatan, karena itu tadi sudah hadir para camat di sini. Kita koordinasi seterusnya, biar masing-masing kecamatan bisa menyiapkan,” tambahnya.
Partisipasi Masyarakat
Pada pelaksanaan rakor ini, juga dipaparkan mengenai tahapan perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS. Materi ini disampaikan langsung Ngatiman, anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Dipaparkan Ngatiman, tahapan pertama dalam pembentukan badan Ad Hoc Pilbup 2020 ini, dimulai pada pembentukan anggota PPK.
”Pembentukan pertama yakni anggota PPK dengan masa pendaftaran mulai 15 Januari hingga 14 Februari 2020, dengan masa kerja mulai 1 Maret sampai 30 November 2020. Sementara tahap anggota PPS dimulai dengan pendaftaran mulai 15 Februari sampai 14 Maret 2020, dengan masa kerja 22 Maret hingga 30 November 2020,” jelas Ngatiman.
Sedangkan untuk pembentukan KPPS dimulai pada 21 Juni hingga 22 Agustus 2020, dengan masa kerja 23 Agustus sanpai 30 September 2020. Persyaratan lengkap dapat dilihat di website resmi atau akun media sosial KPU Grobogan, mulai 15 Januari 2020. Khusus pada perekrutan sekretariat PPK, dipimpin sekretaris dan dua orang sekretariat PPK.
”Ada empat syarat dalam perekrutan sekretariat PPK ini, di antaranya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, bersifat independen dan tidak berpihak, sehat jasmani dan rohani, terakhir memiliki pangkat dan golongan paling rendah II B, dengan dilampiri surat pernyataan dan SK tentang pangkat dan golongan yang bersangkutan. Sekretariat ini ASN, maka bupati yang menandatangani SK-nya,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, Ngatiman mengajak masyarakat Kabupaten Grobogan untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan pendaftaran sebagai anggota Badan Ad Hoc. Kebutuhan personel Badan Ad Hoc, kesekretariatan dan petugas ketertiban berjumlah 23.182 orang.
”Untuk saat ini kita baru pada tahapan rekruitmen Badan Ad Hoc untuk PPK. Total untuk anggota PPK dibutuhkan 95 orang, dengan rincian masing-masing kecamatan ada lima orang dikalikan 19 kecamatan. Sementara untuk anggota PPS dibutuhkan tiga orang di 280 TPS. KPPS termasuk petugas ketertiban
dibutuhkan sebanyak 21.600 orang. Untuk sekretariat dibutuhkan tiga orang setiap kecamatan,” terang dia.
Hana Eswe/Riyan