LONDON (ANTARA)– Reynhard Sinaga (36), yang oleh pengadilan di Manchester, Inggris, dijatuhi hukuman seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus, menjadi perhatian serius Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Inggris, Stella C Noe.
Dia mengatakan, kasus yang dihadapi Reynhard Sinaga, salah seorang mahasiswa Indonesia yang tengah menuntut ilmu di Manchester ini, cukup memprihatinkan. ”Saya Ikut merasakan kepedihan yang dialami para korban yang begitu banyak,” ujar Stella, seperti dikutip dari Antara London, Selasa (8/1/2020).
BACA JUGA : Menkes Selidiki Kemungkinan Kasus Pneumonia Berat di Indonesia
Kasus Reynhard Sinaga menjadi perhatian publik di Inggris. Media massa di Inggris seperti Daily Mail menurunkan berita tentang Reynhard Sinaga di halaman muka, begitu pun dengan media lainnya dalam dua hari terakhir ini.
Stella yang tengah menuntut ilmu di Goldsmiths, University of London ini dengan mengambil studi Komunikasi Politik mengatakan, kasus ini memang sulit. Tetapi sebagai pelajar yang juga tengah menuntut ilmu di Inggris, Stella menambahkan, dia pun sangat menghormati proses hukum pengadilan Inggris.
Dia juga menghargai bimbingan yang diberikan KBRI London terhadap hak-hak Reynhard Sinaga sebagai warga negara Indonesia. ”Semua upaya sudah dilakukan,” ujarnya.
Stella berharap, para pelajar dan mahasiswa tidak merasa takut dan tetap kuliah dan belajar, serta melakukan aktivitas di kampus seperti biasa. Apalagi kasus yang menimpa Reynhard, yang telah lama berada di Inggris, sudah cukup panjang prosesnya, yaitu sejak 2017.
Dikatakannya, dalam kepengurusan PPI Periode 2019-2020, pihaknya tidak mengenal sosok Reynhard Sinaga. Pengurus sebelumnya juga tidak ada yang mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Reynhard. ”Sepertinya Reynhard kurang bergaul dengan teman-teman sesama pelajar Indonesia yang ada di Manchester maupun di Leeds, Inggris,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak ada pelajar Indonesia yang mendapat perlakuan berbeda, meskipun kasus Reynhard mendapat perhatian khusus media dan masyarakat lokal di Manchester.
Sedangkan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London, Prof E Aminudin Aziz menyatakan, Reynhard Sinaga pernah mendaftar ketika hendak kuliah S2 pada 2014. Setelah itu tidak ada lagi data tentangnya. Menurut dia, Reynhard Sinaga tidak pernah aktif di acara bersama PPI di cabang seperti di Leeds atau Manchester ataupun di PPI.
Perlindungan Hukum
Sementara itu, Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menegaskan, pihaknya menghormati semua keputusan Pengadilan Inggris di Manchester. Menurut Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar, sejak KBRI London diberitahu pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu, pihaknya terus mengikuti kasusnya, dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007, dan memperoleh dua gelar magister di Manchester, dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds, saat ditangkap pada 2017.
Dia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, dia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (6/1) lalu.
Ant/Riyan