blank
TERSANGKA: Mantan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Joko Sarjono saat digelandang di Kejaksaan Negeri Boyolali. (suarabaru.id/dok)

BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boyolali menetapkan tersangka kasus korupsi keuangan desa, yang dilakukan mantan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Joko Sarjono.

Menurut Kajari, Prihatin, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Joko Sarjono selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya. Penetapan tesangka berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli dari Inspektorat Boyolali.

“Surat penyidikan sudah saya terbitkan beberapa minggu lalu, hari ini kami panggil Joko Sarjono untuk diperiksa sebagai saksi. Lalu sudah kami lakukan pemeriksaan, ditambah alat bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi, lalu surat keterangan ahli, atas dasar tersebut kami menetapkan tersangka terhadap saudara Joko Sarjono dengan kerugian negara Rp1.328.837. 280,” jelas Kajari.

Prihatin menambahkan, dana yang dikorupsi tersangka merupakan hasil ganti rugi tanah kas desa yang terdampak pada proyek tol Trans-Jawa Colomadu-Salatiga dengan total sebesar Rp12,5 miliar.

Uang ganti rugi tersebut digunakan untuk membelai tanah kas pengganti sebesar Rp10,6 miliar. Hasil pemeriksaan sebelumnya, kata Prihatin, ada selisih atau sisa uang sebesar Rp1 miliar lebih, semula disimpan di sebuah bank di Boyolali.

“Diduga sisa uang digunakan untuk kepentingan pribadi selama 2013 hingga 2019. Terkait kasus ini, dimungkinkan bakal ada tersangka lain. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kajari.

blank
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Prihatin (suarabaru.id/dok)

Tersangka Joko Sarjono dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 minimal satu tahun.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono membenarkan adanya proses ganti rugi tanah kas desa terkena tol tahun 2015. Total tanah terkena proyek tol adalah 2,4 hektare senilai sekitar Rp12 miliar.

Panitia kemudian mencari tanah pengganti dan berhasil mendapatkan tanah pengganti dengan kualitas sama seluas 3,2 hektare. Artinya, malah dapat tanah lebih luas dibandingkan tanah terkena proyek tol.

LBC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini