blank
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Lucky Budi Darmawan (tengah), dalam jumpa pers Capaian Kerja Tahun 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).

SOLO (SUARABARU.ID) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta telah mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu tahun 2019. Dari data yang disampaikan Kantor Imigrasi, sembilan WNA tersebut masing-masing berasal dari India, Tajikistan, Jepang, Tiongkok, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika, dan Denmark.

Keterangan tersebut disampaikan Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Lucky Budi Darmawan, dalam jumpa pers Capaian Kerja Tahun 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).

Lucky menjelaskan, sembilan WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Temuan WNA ini berdasarkan laporan warga dan ada yang berdasarkan temuan petugas Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

“Kami sudah deportasi mereka semua. Jumlah kasus WNA dilakukan deportasi tahun ini turun dibandingkan 2018. Pada tahun 2018 terdata 11 WNA, sementara pada 2017 terdata 32 WNA,” jelas Lucky, Senin (30/12).

Ia merinci sebanyak tujuh WNA dilakukan deportasi menyalahi UU Keimigrasian dan dua WNA melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari

Kantor Imigrasi Surakarta, kata dia, juga menemukan dua WNA terjerat kasus kriminal di Solo dan kasusnya saat ini ditangani Polresta Surakarta. Kasus hukum keduanya adalah pencurian dan pembajakan film.

“WNA asal Tajikistan pembajakan film adalah seorang mahasiswa di salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Solo. Sampai akhirnya kasusnya dihentikan pada tanggal 5 Desember karena tidak cukup bukti,” kata dia.

blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail (tengah). (suarabaru.id/lbc)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail, menambahkan, pada tahun 2019 telah menerbitkan 1.986 izin tinggal orang asing, di mana 789 Izin Tinggal Kunjungan, 1.157 Izin Tinggal Terbatas, dan 40 Izin Tinggal Tetap.

“Untuk lima negara pemegang izin tinggal WNA terbanyak dari negara Tiongkok berjumlah 161 orang, India (141 orang), Korea Selatan (114 orang), Thailand (92 hari), dan Timor Leste (77). Untuk Thailand dan Timor Leste adalah para pelajar yang tengah belajar di Kota Solo,” ungkap Said Ismail.

“Adapun lima negara dengan TKA terbanyak yakni negara Tiongkok berjumlah 121 orang, India (65 orang), Korea Selatan (55 orang), Filipina (29 orang), dan Taiwan (14 orang),” ucapnya.

LBC

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini