MAGELANG (SUARABARU.ID)- Tim gabungan memusnahkan daging sapi tidak layak konsumsi yang disita dari beberapa pedagang di pasar Kota Magelang.
Kepala Seksi Peternakan Dinas Peternakan dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Sugiyanto menerangkan, pada operasi itu tim gabungan mengambil sampling 55 kg daging milik salah satu pedagang di Pasar Rejowinangun.
Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45, sedang pH normal daging 5,7-6,1.
‘’Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, maka seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Disperpa,’’ kata Sugiyanto, kemarin (27/12).
Di beberapa tempat penjualan tidak ditemukan daging yang tidak layak, antar lain di pasar Gotong Royong. Di pasar tersebut, tim melakukan sampling terhadap 2 pedagang daging asal Boyolali yang membawa daging seberat 6 kuintal.
Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging dinyatakan sehat dan layak diedarkan.
‘’Kemudian di Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali,’’ ujarnya.
Operasi penertiban dilakukan tim gabungan terdiri atas Disperpa, Satpol PP, Polresta Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang dan Detasemen CPM Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya selama pelaksana Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
‘’Operasi penertiban dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khsusunya yang akan membeli daging dan bahan asal hewan (BAH) di Kota Magelang,’’ tambah Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko.
Dia menyatakan, operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak merupakan kegiatan pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif terutama menjelang hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun baru.
‘’Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku/pedagang yang melakukan kecurangan,’’ tegas Eri, didampingi penyuluh pertanian Among Wibowo.
Menurutnya, daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dan asal daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh dokter hewan, ataupun petugas di rumah pemotongan hewan (RPH) setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah.
Eri menambahkan, terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya.
‘’Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. Jika terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya. (hms)
Editor : Doddy Ardjono