KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 11,64 juta batang dari hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2019, Jumat (20/12). Pemusnahan tersebut dilakukan jelang berlakunya kenaikan tarif cukai pada awal tahun 2020 mendatang.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, belasan juta batang rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 11.634.254 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.880 batang.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut, dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar sebagian rokok hasil penindakan di halaman KPPBC Kudus.
Sementara pemusnahan selanjutnya, dilakukan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang diangkut dengan 17 truk.
Di samping rokok, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni 145 alat pemanas, cigarette typping paper (CTP) 194 rol, kertas etiket 761 kilogram, filter rokok 157 kg, pita cukai diduga palsu sebanyak 13.682 keping, dan tembakau iris sebanyak 836.500 gram.
Total barang milik negara yang dimusnahkan seberat 20 ton, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,38 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp5,49 miliar.
Potensi kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan nilai cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang cukai, KPPBC Kudus melakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal, dengan menggunakan tagline “gempur rokok ilegal”.
Tahun 2019 secara nasional telah dilakukan penindakan dan kampanye pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya memenuhi arahan menteri keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen.
Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) legal yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Antara/Tm