blank
Petugas gabungan dari Polres dan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu menertibkan salah satu lokasi penampungan minyak illegal di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Foto : SB/Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Petugas gabungan tim Security HSSE Pertaminan EP Asset 4 Cepu Field, Polres dan Kodim Blora, Jawa Tengah, melakukan penertiban tempat penampungan minyak mentah illegal, Kamis (5/12/2019).

Tim gabungan itu menyasar di delapan titik yang tersebar di Desa Nglebur dan Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora, berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tiga tempat kejadian.

Dari tiga TKP penertiban yang dimpimpin Kabagops Polres Blora, Kompol Zuwono, ditemukan BB berupa crude oil and chemical (bentonite acid).

Sementara di lima lokasi lainnya, tim gabungan yang berjumlah 91 personel itu, juga  menemukan lokasi penampungan minyak mentah (crude oil) ilegal dalam kondisi kosong.

Dalam operasi penertiban penampungan minyak mentah itu, Kabagops Kompol Zuwono, turun langsung bersama Adam Maryanto, Astman Health Safety Security Environment (HSSE) Pertaminan EP Asset 4 Cepu Field Cepu.

Rugikan Negara

blank
Selain mendata pemilik rumah untuk tempat penampungan minyak mentah ilegal, personel Reskrim mengamankan barang bukti ke Maspolres Blora. Foto : SB/Ist

Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blora, masih mendata pemilik rumah untuk tempat penampungan minyak mentah illegal, dan seluruh BB sudah diamankan di Maspolres.

“Ke depan, kegiatan ini akan rutin kami lakukan, karena aktivitas penampungan crude oil seperti ini tidak memiliki izin dan negara dirugikan,” tambah Afwan Daroni, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.

Menurutnya, kegiatan penampungan minyak mentah illegal seperti ini selain berpotensi terhadap lalainya aspek keselamatan, juga menyebabkan kerusakan lingkungan, tandas Afwan Daroni, yang ikut men-support langsung penertiban tersebut.

Kompol Zuwono menambahkan, kegiatan penampungan minyak mentah illegal merupakan salah satu permasalahan dalam sektor migas di Blora, masyarakat diminta mendukung dengan melaporkan kepada aparat negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas, kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana, jelasnya.

Wahono/trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini