blank
Staf Edukasi dan Perlindungn Konsumen OJK, Agustina menyampaikan materi dalam acara Media Gathering OJK Tegal, Kamis (28/11). Foto: Harviyanto

BREBES – Di bidang perbankan, berdasarkan data per September 2019, jumlah aset bank di wilayah kerja OJK Tegal sebesar Rp 43.380 miliar atau tumbuh sebesar Rp 3.927 miliar (9,96%) dibandingkan dengan posisi September 2018 sebesar Rp 39.453 miliar. Hal itu disampaikan Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto melalui Staf Edukasi dan Perlindungn Konsumen OJK, Agustina pada acara Media Gathering OJK Tegal di Rodjo Tater, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Kamis (28/11).

Sementara, nilai dana pihak ketiga (DPK) pada periode yang sama, tumbuh 8,58% atau sekitar Rp 2.644 miliar dari sebelumnya yang sejumlah Rp 30.811 miliar, menjadi Rp 33.455 miliar. Penyaluran kredit perbankan juga mengalami pertumbuhan sebesar 11,15% atau sekitar Rp 3.721 miliar dari sebelumnya nilai penyaluran kredit perbankan yang mencapai Rp 33.383 miliar menjadi Rp 37.104 miliar.

“Berdasarkan jumlah jaringan kantor sektor perbankan, terdapat 32 kantor pusat (KP) dan 97 kantor cabang (KC) perbankan. Dengan perincian 31 KP BPR konvensional, 1 KP Bank Syariah, 43 KC bank umum konvensional, 11 KC bank umum syariah, 42 KC BPR konvensional dan 1 KC bank syariah,” tukasnya.

Sementara itu, lanjut Agustina, di sektor industri keuangan non bank (INKB), total jaringan kantor di sektor jasa keuangan INKB sebanyak 378 kantor, baik itu kantor pusat, kantot cabang maupun kantor noncabang.

“Pada bidang asuransi, posisi bulan September 2019 mengalami tren negatif. Hal tersebut dapat dilihat dari premi asuransi (jiwa dan kerugian) yang menurun sebesatr 34,70% menjadi Rp 521 miliar.

Dia mengemukakan, Kantor OJK Tegal juga melakukan pengawasan pada sektor pasar modal. Jaringan kantor pasar modal pada posisi September 2019 sebanyak 31 kantor dengan rincian 28 kantor cabang agen penjual reksadana (Aperd).

Seluruh kantor cabang tersebut dapat melayani transaksi pembelian dan penjualan reksadana, serta 3 kantor perusahaan efek yang salah satu fungsinya dapat melayani pembukaan rekening efek/rekening saham.

Dijelaskan, selain memiliki fungsi sebagai pengawas di beberapa sektor yang telah disebutkan sebelumnya, OJK juga berkomitmen dalam mendukung perluasan akses keuangan di masyarakat. “Berdasarkan hasil survei strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) tahun 2016, tingkat inklusi Indonesia sebesar 67,80%. Artinya dari 100 penduduk Indonesia, hanya 67 orang yang mampu mengakses produk dan layanan keuangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, paparnya, untuk meningkatkan akses keuangan khususnya untuk masyarakat yang belum dapat mengakses layanan perbankan dan keuangan lainnya, OJK bekerjasama dengan industri jasa keuangan menerapkan beberapa program nasional inklusi keuangan, salah satunya program layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai).

Dikatakan, OJK juga memiliki fungsi melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi, menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yag dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Suarabaru.id/harviyanto