BLORA – Tahapan Pilkada Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus bergulir. Setelah launching (peluncuran) maskot dan tahapan, KPU setempat akan membentuk 13.110 orang (tenaga) badan penyelenggara adhoc.
“Untuk pembentukan tenaga adhoc sudah terjadwal, tapi kami masih harus menunggu revisi PKPU dulu,” jelas Ketua KPU setempat, Mohamad Khamdun, Rabu (27/11/2019).
Seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 16 kecamatan, lanjutnya, KPU akan membentuk tenaga penyelenggara ad hoc sebanyak 80 orang, tiap kecamatan diisi lima personel.
Khusus rekrutmen PPK, dilaksananakan pada Januari 2020, dan nantinya akan menerapkan aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) revisi, kata Khamdun.
Setelah PPK, KPU segera membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 295 desa-kelurahan se-Blora sebanyak 885 orang, setiap desa-kelurahan dibentuk (terdapat) tiga orang tenaga adhoc.
Menurut Khamdun, rekrutmen tenaga PPS akan digelar akhir Januari 2020 hingga pertengahan Februari 2020, namun jadwal bisa berubah, karena rencana akan ada perubahan jadwal tahapan.
“KPU Blora sudah siap dengan regulasi tahapan Pilkada, tapi ada beberapa item plaksanaannya menunggu turunnya revisi PKPU pusat,” tambahnya.
Maksmimal 60 Tahun
Untuk Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU bakal merekrut 12.145 orang bertugas di 1.735 tempat pemungutan suara (TPS), dibentuk satu bulan sebelum hari H coblosan (23 September 2020).
“Pembentukan badan penyelengara ad hoc nanti ada revisi usia minimum 17 tahun, dan maksimal 60 tahun,” jelas Ketua KPU Kabupaten Blora.
Diberitakan sebelumnya, KPU sudah siap menggelar Pilkada dengan membuat regulasi sebanyak 13 item tahapan (bukan 14 item, Red), diawali launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora, Jumat (22/11/2019).
Lima item regulasi tersebut, pertama adalah hari dan tanggal pemungutan suara. Kedua, program jadwal, dan tahapan. Ketiga, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat.
Item keempat, terkait pendaftaran, dan akreditasi pemantau. Kelima pedoman pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Itu regulasi yang sudah sah, dan mulai kami laksanakan,” tambah Ketua KPU Kabupaten Blora.
Delapan item regulasi yang masih harus menunggu Revisi PKPU pusat, antara lain penyelenggara, syarat calon Bupati dan Wabup, pemutakhiran data pemilih serta standar pengadaan barang-jasa.
“Ada syarat, mantan nara pidana korupsi dilarang mendaftar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, isu itu masih dibahas di KPU pusat,” kata Khamdun.
Pilkada Blora akan digelar 23 September 2020, bakal menyedot dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat sekitar Rp 50 miliar.
Anggaran sebanyak itu, terbesar untuk belanja penyelenggara Pilkada Rp 33 miliar (KPU Rp 25,6 miliar dan Bawaslu (Rp 8 miliar), Sisanya untuk honor Linmas, keamananan, dan kebutuhan lainnya.
Suarabaru.id/Wahono