MAGELANG- Rukun Wilayah (RW) VII Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Jumat (18/10) mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas narkoba dan minuman keras (miras). Langkah ini sebagai upaya menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Magelang, Hamzah Kholifi menerangkan, Kampung Kluyon merupakan kampung bebas narkoba dan miras keempat Sebelumnya Kampung Wates Prontakan, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kampung Jagoan Gang Melati, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, dan Kampung Paten, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Utara.
Dia menuturkan, pembentukan kampung tersebut dalam upaya menggugah peran serta masyarakat untuk mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Magelang pada umumnya dan di Kelurahan Kramat Utara pada khususnya.
Menurutnya, pembentukan kampung bebas narkoba tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, dengan pencanangan RW VII Kampung Kluyon sebagai kampung bebas narkoba dan miras diharapkan mendorong kampung-kampung lainnya untuk berani melakukan hal yang sama.
‘’Pencanangan ini sangat strategis, luar biasa. RW VII Kelurahan Kramat Utata sangat berani mencanangkan, berinisiatif dan berjuang untuk menjadi kampung bebas narkoba . Saya berharap, dapat ditiru oleh kampung-kampung lainnya di Kota Magelang,’’ pintanya.
Dengan pencanangan tersebut, lanjut wali kota, membuktikan masyarakat di Kelurahan Kramat Utara mulai dari pamong kelurahan hingga masyarakat di bawah memiliki niat yang bulat dalam mengikrarkan diri sebagai kampung bebas narkoba dan miras.
Sedang tujuannya untuk menyiapkan anak-anak kita sebagai generasi bangsa terbaik.
Sigit berharap, acara tersebut tidak sebatas kegiatan seremonial saja, melainkan harus ditindaklanjuti oleh seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan minuman keras secara menyeluruh.
‘’Pemberantasan dan penanganan penyalahgunaan narkoba dan miras tidak bisa hanya ditangani dan diberantas oleh pemerintah saja, namun membutuhkan peran serta dari masyarakat,’’ungkapnya.
Dibentuknya kampung ini tidak terlepas dari peran masyarakat setempat yang sangat peduli dengan masa depan generasi muda, dan keinginan mereka untuk menyelamatkan warga dari bahaya miras dan narkoba. (hms)
Editor : Doddy Ardjono