blank
Pemkab Temanggung melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM  segera menjual  58 kios dan  sembilan los  di Pasar Legi Parakan  yang hingga saat ini belum terjual. Foto: Suarabaru.id/ Yon

TEMANGGUNG-  Sebanyak 58  dari 505 unit kios  yang ada di lantai 1 dan II Pasar Legi Parakan, Kabupaten Temanggung, hingga saat ini belum terjual. “Selain itu sebanyak sembilan unit los dari 2.459 unit yang ada, juga belum ada peminat yang akan membelinya,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Rony Nurhastuti .

Ronny mengatakan, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM  segera menjual kios dan los  di pasar tradisional tersebut dan  belum ada pembelinya.

Menurutnya, bila sisa kios dan los di pasar yang diklaim menjadi pasar tradisional  modern terbesar di Jawa Tengah tersebut bisa terjual, makan Pemkab  Temanggung akan mendapatkan pemasukan PAD sebesar Rp Rp3.913.840.000 .

“Jika seluruh los dan kios tersebut terjual maka bisa menyumbangkan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp3.913.840.000. Terdiri atas penjualan los Rp76.000.000 dan penjualan kios Rp3.837.840.000,” katanya.

Ia menjelaskan,  harga kios dan los ditawarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang penempatan pedagang Pasar Legi Parakan. Yakni,  harga jual los di lantai I sebesar Rp10.000.000 per unit, sedangkan  yang berada di lantai II sebesar Rp8.000.000 per unitnya.

Sedangkan, harga kios baik di lantai I maupun II bervariasi sesuai dengan ukuran dan letaknya dengan tingkatan harga terendah Rp47.850.000 dan yang tertinggi Rp167.040.000. “Untuk  pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke kas daerah melalui Bank Jateng, dengan terlebih dahulu mengambil surat tanda setoran di UPT Pasar legi Parakan,” jelas Rony.

Ia menambahkan, calon pembeli kios maupun los Pasar Legi Parakan tersebut dalam pembayarannya tidak boleh diangsur,  melainkan harus dibayar lunas.  Namun , pihaknya dapat mengupayakan agar ada pihak ketiga seperti bank yang bisa membantu para pedagang. Sehingga para pedagang yang membeli kios maupun los tersebut, nantinya mengangsurnya ke bank yang dituju dan bukan ke pemkab.

Adapun syarat bagi calon pembeli, dengan melampirkan fotokopi KTP tiga lembar dan menyerahkan pas foto berwarna 3 lembar untuk kios dengan latar belakang warna merah dan untuk los warna biru.

Seperti diketahui,  Pasar Legi Parakan dibangun  di masa pemerintahan Bupati Temanggung Bambang Sukarno. Pasar Legi Parakan memiliki luas kurang lebih 3 hektar, dan dapat menampung sekitar 3.000 pedagang, mulai dioperasionakan kembali  di akhir  tahun 2017 lalu.

Suarabaru.id/ Yon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini