WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, menerbitkan buletin tentang kinerja pengawasan. Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, didampingi para anggota, menyatakan, edisi perdana Buletin Bawaslu dicetak sebanyak 300 eksemplar, untuk dibagikan kepada Bupati bersama Forkompinda beserta para pimpinan dinas dan instansi, ke Bawaslu Propinsi dan ke Bawaslu Pusat.
Buletin pengawasan tersebut, juga diberikan kepada para camat, perwakilan Kepala Desa (Kades), Pondok Pesantren, perwakilan Karang Taruna dan sekolah, serta para pimpinan Ormas. Demikian dijelaskan Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Kamis (26/9), ketika melaunching buletin tersebut. Ikut mendampingi Ali dalam acara peluncuran buletin pengawasan tersebut, para komisioner Bawaslu Wonogiri, terdiri atas Isnawati, Joko Kiswanto, Joko Wuryanto dan Asep Awaludin.
Dalam buletin Bawaslu itu, dimuat tentang rangkuman kinerja yang diterbitkan dalam bentuk karya jurnalistik. ”Tujuannya, agar menarik untuk dibaca,” jelas Ali Mahbub. Di buletin perdana tersebut, diterbitkan berbagai kinerja Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu. Yakni tulisan dan artikel yang menyangkut tahap awal pengawasan, pencatatan daftar pemilih, sampai penanganan laporan tindak pidana pemilu.
Juga berisi tentang tiga gugatan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU), safari partisipatif pengawasan masyarakat bersama stake holder, safari ke sekolah yang dikemas dalam agenda Goes to School, peluncuran 3 desa anti money poltics, pengawasan yang melibatkan kesenian reog di wilayah perbatasan, serta keputusan pelanggaran peraturan lain dan pemberian sanksi disiplin terhadap ASN, terkait dengan pelaporan pada diri Camat Purwantoro.
Menurut Ali Mahbub, ada sembilan kasus pidana pemilu di Wonogiri, juga pelanggaran administrasi dan pelanggaran peraturan lain. ”Semua sudah ditindaklanjuti,” tegas Joko Wuryanto. Pidana Pemilu, tambahnya, ada satu yang diteruskan hingga Pengadilan Negeri, yakni kasus money politics Caleg dan sudah diputuskan secara inkrah. Sebanyak tujuh kasus dihentikan, karena tidak cukup alat bukti dan satu laporan pelanggaran pemilu diteruskan ke Bawaslu RI karena bukan kewenangan Bawaslu Kabupaten.(suarabaru.id/Bambang Pur)