Jepara – Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemkab Jepara serius menggarap Mal Pelayanan Publik (MPP). Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis layanan yang ada di instansi pemerintah.
Rencananya, MPP ini akan dipusatkan di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama, Jalan Kartini nomor 1 Jepara. Sedangkan jenis layanan yang akan diberikan di antaranya pelayanan perizinan terpadu, administrasi kependudukan, pajak dan retribusi, hingga pembayaran rekening PDAM, serta jenis pelayanan lainnya.
Sekretaris DPMPTSP Jepara Sri Harjanti, saat ditemui disela-sela kegiatannya pada Selasa (12/8) mengatakan, setelah mengoperasikan MPP ini maka masyarakat yang hendak mengurus perizinan tidak perlu lagi mendatangi berbagai instansi. “Dengan adanya mal pelayanan publik, pelayanan jadi ringkas dan transparan,” kata Harjanti.
Sementara itu Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Subkhan menambahkan, mal pelayanan ini bertujuan agar masyarakat yang mengurus perizinan dan pelayanan lainnya semakin cepat. ” Semua kebutuhan mengenai perizinan dan pelayanan publik dasar, berada di MPP tersebut,” ujar Muhammad Subkhan.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar ekspos MPP dengan Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi sebagai langkah awal. MPP akan melibatkan sejumlah instansi terkait antara lain DPMPTSP, Disdukcapil, BPKAD, DLH, DPUPR, Diskominfo, Diskopukmnakertrans, Dinkes, dan PDAM, tambah Subkhan.
“Berapa jumlah loket pastinya, kita koordinasikan terlebih dahulu dengan Kemenpan RB. Kemudian terkait dengan instasi vertikal harus ada nota kesepahaman dan juga perjanjian kerjasama (PKS) terkait hak dan kewajiban yang akan berkantor di MPP,” tutur Subkhan. (SuaraBaru. Id/Hadi Priyanto)