MAGELANG- Pemkot Magelang telah menindak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2018. Dari jumlah itu tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi ringan, dan empat lainnya sanksi berat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono menerangkan, tiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan diberi teguran lisan, teguran tertulis, dan membuat pernyataan tidak puas secara tertulis.
‘’Sanksi ini sifatnya pembinaan, mereka diberi waktu untuk membuktikan. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak masuk kerja karena sakit bisa dievaluasi lagi,’’ kata Aris pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Disiplin PNS Pemkot Magelang 2019, di Hotel Puri Asri Magelang, kemarin (16/7).
Sedang untuk pelanggaran berat dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan atau pelepasan jabatan, serta diberhentikan secara hormat tanpa pemberitahunan sebelumnya.
‘’Yang berat kebanyakan karena meninggalkan pekerjaan tanpa keterangan yang jelas selama 46 hari kerja, dan beberapa faktor lainnya,’’ tegas mantan Asisten III Bidang Perlengapan, Umum daqn Humas tersebut.
Aris tidak memungkiri tahun ini ada sejumlah PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran dispilin PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sejauh ini BKPP masih mengumpulkan bukti-buktinya.
‘’PNS yang tidak disiplin ada banyak faktor. Karena kurang pengetahuan, karena mentalitas. Kalau mental agak susah. Kalau ada sidak misalnya nama atau orang yang muncul ya itu-itu saja,’’ ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Aris, perlunya bimtek pembinaan disiplin PNS Pemkot Magelang untuk mengurangi pelanggaran disiplin para pelayan masyarakat tersebut.
Bimtek itu diikuti 50 peserta, mulai dari kepala sekolah dasar (SD) dan SMP se-Kota Magelang, pejabat eselon 3, pejabat pengawas eselon 4, unsur auditor inspektorat dan lainnya.
‘’Kami mengadakan bimtek ini karena kami menengarai di kalangan pejabat Pemkot Magelang masih banyak yang belum memahami, mengerti dan tanggung jawabnya sebagai atasan langsung terhadap pembinaan disiplin. Jadi kami perlu update lagi pemahaman itu,’’ terangnya.
Kemudian, dari hasil evaluasi BKPP format berita acara yang dibuat oleh masing-masing OPD masih belum sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Misalnya di dalam pemberkasan masih dibuat apa adanya sehingga tidak bisa dilakukan penyidikan, padahal ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.
‘’Atasan bertanggung jawab langsung terhadap bawahan. Dia harus mengingatkan jika terjadi pelanggaran oleh bawahan, jangan lakukan pembiaran, karena kalau dibiarkan maka atasan juga dikenakan hukuman yang sama,’’ tegasnya.
Pembina Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Kota Magelang Doni Rustato menambahkan, bimtek selama dua hari itu menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain dari BKPP, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kota Magelang dan Kantor Daerah Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.
‘’Setelah bimtek ini diharapkan PNS lebih tertib. Adapun yang melanggar bisa ditindak lanjuti. Selama ini kalau ada masalah langsung dikirim ke BKPP, padahal itu bukan tugas kami. Kami baru akan menindak lanjuti pelanggaran yang berdampak luas dan besar,’’ tuturnya. (hms)
Editor : Doddy Ardjono