MAGELANG – Komandan Komando Distrik Militer ( Dandim) 0705/Magelang memberikan kesempatan bagi anggotanya yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di wilayah Kabupaten Magelang, dan tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Personel Kodim 0705/Magelang yang hendak maju dalam pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Magelang, tidak perlu pensiun atau mundur dari keanggotaan TNI. Melainkan cukup mengajukan izin,” kata Dandim 0705/Magelang,Letnan Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono dalam amanatnya pada upacara di halaman Makodim 0705/Magelang, Senin (24/06).
Kukuh mengatakan, bagi anggota Kodim 0705/Magelang yang hendak mencalonkan diri tersebut, hanya perlu izin mengajukan cuti selama proses pilkades berlangsung, kepada komandan satuannya masing-masing.
Ia juga menjamin bagi anggotanya yang berpangkat bintara dan mencalonkan diri pada pilkades tersebut, bila gagal dalam pemilihan masih bisa kembali menduduki jabatannya semula. “Namun, hal itu tidak berlaku bagi anggota yang berpangkat perwira. Bila gagal dalam pilkades, belum tentu bisa menduduki jabatannya semula,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kukuh Dwi Antono meminta kepada seluruh personelnya untuk selalu bersiap diri menyongsong tugas yang semakin kompleks. Yakni, tahapan pemilu yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, ia berharap semua pihak bisa menerima apa yang diputuskan oleh MK. Apa yang diputuskan oleh MK hendaknya menjadi yang terbaik untuk bangsa Indonesia.
Suarabaru.id/yon