PEMILIHAN Umum Serentak 2019 sudah memasuki melewati pascapemilihan. Dan dalam tahapan ini para kontestan peserta Pemilu 2019 yang merasa tidak puas pada hasil rekapitulasi tingkat nasional yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 21 Mei 2019, dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-undang tersebut sudah dijelaskan tentang pihak-pihak yang melakukan perselisihan dan tata cara penyelesaiannya.
Dengan berkembangnya teknologi pada saat ini dan semakin terbukanya arus informasi, memudahkan masyarakat umum untuk mengakses semua informasi termasuk tentang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Kaum Milenial yang sehari-hari “bercakap-cakap” di media sosial, menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama. Saat ini jika dicermati, media sosial diramaikan dengan keberadaan akun-akun buzzer. Akun-akun ini – yang biasanya anonim – berperan untuk mengarahkan suatu opini tertentu menjadi booming dan viral di dunia maya.
Opini-opini yang berdasarkan fakta maupun yang tidak. Jika berita-berita yang diolah oleh para buzzer adalah berita hoaks dan mengarah pada ujaran kebencian bernuansa SARA, hal ini akan membuat gaduh dunia maya dan bahkan bisa berimbas di kehidupan nyata.
Antisipasi Bersama
Jika berimbas di kehidupan nyata ajang limatahunan ini dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan bagi bangsa, untuk itu perlunya bagi kita semua untuk ikut menyerukan agar kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan. Sehingga tak ada lagi benih-benih perpecahan.
Bagi peserta Pemilu 2019 harapannya dapat mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menerima hasil pemilu sebagai mekanisme tertinggi kedaulatan rakyat yang sudah diatur dalam konstitusi serta menggunakan cara-cara damai dan prosedural sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam merespon ketidakpuasan atas hasil pemilu.
Bagi masyarakat umum untuk bisa memaknai pemilu sudah berjalan dengan aman dan lancar sehingga pasca pemilu ini agar tetap beraktifitas seperti biasa, memang ada ellit yang seolah-olah menyerukan gerakan yang dikwatirkan menimbulkan keresahan dan permusuhan di masyarakat, tapi dengan ini kita bisa sikapi bersama dengan pikiran yang jernih untuk ikut mengawal semua tahapan pemilu sesuai dengan regulasi yang ada.
Saat ini kita sedang menghadapi agenda demokrasi, sudah selesai satu tahapan penting, masih ada tahapan lain yang harus kita lalui bersama dengan berpegang teguh pada konstitusi yang ada. Dalam proses demokrasi, kalah dan menang hal yang biasa. Memang harus ada yang menang dalam setiap konstelasi, maka dari itu semua pihak yangterlibat untuk mengendalikan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan bangsa secara keseluruhan.
Kita semua berharap tahapan Pemilu serentak 2019 ini akhirnya berujung dengan damai, yang harus diingat adalah Pemilu hanya sebuah wadah kompetisi untuk memilih yang terbaik. Perjuangan sesungguhnya adalah ketika menjabat; bagaimana bisa memajukan wilayah yang dipimpinnya dengan program-program yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
M Machruz, Pemerhati Proses Demokrasi di Purwodadi