WONOSOBO-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Wonosobo, Drs Sigit Sukarsana MSi mengatakan mulai tahun 2019 ini Pemerintah Daerah Wonosobo menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP.
Kebijakan zonasi pendidikan ini, menurutnya, merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan yang terintegrasi untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.
“Permendikbud tersebut mengatur tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan sistem zonasi,” katanya, Jumat (14/6).
PPDB berbasis zonasi, sebutnya, dilakukan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur lebih lanjut tentang PPDB berbasis zonasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Ditambahkan, prinsip utama dari zonasi pendidikan adalah mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga dimana seorang siswa tinggal. Dengan demikian, antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tidak terlalu jauh sehingga jadi kendala.
“Terdapat 3 jalur PPDB, yakni jalur zonasi dengan persentase jumlah peserta didik yang diterima paling sedikit 90 persen dari daya tampung, jalur prestasi sebanyak 5 persen dari daya tampung dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebanyak 5 persen,” sebutnya.
Menurut Sigit, mekanisme dari PPDB SD di Wonosobo berbasis online dan offline. Ada 7 SD yang menyelenggarakan PPDB online yaitu SD Negeri 1, SD Negeri 2, SD Negeri 5, SD Negeri 8, SD Negeri 10, SD Negeri Pagerkukuh dan SD Negeri 1 Jaraksari.
Jalur zonasi SD berdasarkan desa/kelurahan yang ditinggali siswa. PPDB SD terbagi menjadi 3 zona yaitu zona 1, zona 2 dan luar zona. Diharapkan orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal agar peluang diterima besar.
PPDB SMP
Untuk SMP Negeri diwajibkan penyelenggaraan PPDB secara online. Zonasi SMP diukur dari radius 6 kilometer dari sekolah dengan berbasis titik koordinat domisili siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sudah diinput oleh SD dari alamat siswa.
“Orang tua bisa mengecek apakah titik koordinat tersebut sudah tepat atau belum dengan menghubungi SD masing-masing. Sehingga sebelum mendaftarkan anaknya sudah mengetahui berapa jarak antara sekolah dengan tempat tinggalnya,” tandas dia.
Syarat utama untuk PPDB berbasis zonasi adalah Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Adapun PPDB SD online akan diselenggarakan (17-19/6) sedang SMP mulai (1-3/6) 2019.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, PPDB berbasis zonasi tidak menggunakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai dasar untuk seleksi peserta didik. Namun dilihat dari jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa,” paparnya.
Dikatakan, pendaftaran PPDB online, orang tua/wali/siswa, mengaksesĀ ppdb.wonosobokab.go.id. Dikpora Wonosobo telah membagikan akun untuk mendaftar PPDB online ke sekolah-sekolah untuk selanjutnya dibagikan ke orang tua/wali/siswanya mulai (11/6/2019).
“Adapun siswa yang berasal dari RA/Madrasah harus mengajukan akun terlebih dahulu ke sekolah yang dituju. Untuk PPDB Online SD akan dilayani mulai (13-15/6/2019) dan PPDB Online SMP akan dilayani (26-29/6/2019). Informasi mengenai PPDB dapat diunduh di www.dikpora.wonosobokab.go.id,” sebutnya.
Direncanakan pada (14/6/) pukul 08.00- 13.00 WIB akan diselenggarakan uji coba PPDB Online untuk jenjang SD. Orang tua/wali dapat berpartisipasi dengan menghubungi TK putra-putrinya guna mendapatkan akun dan juga melakukan uji coba.
“Hasil uji coba ini tidak akan mempengaruhi hasil PPDB. Uji coba tersebut bisa dilakukan di mana saja. Uji coba hanya sekadar untuk melatih kesiapan orang tua dan panitia dalam melakukan PPDB di SD maupun SMP di Wonosobo,” tandasnya.
Sigit menegaskan tujuan PPDB dengan sistem zonasi adalah sebaran siswa sebagai kontrol awal. Selama ini konsentrasi kebijakan selalu mengarah pada pemenuhan sarana prasarana atau guru tanpa mengontrol sebaran siswa, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
“Sehingga mutu pendidikan tidak merata secara kewilayahan karena terkonsentrasi pada beberapa sekolah saja. Pemberlakukan sistem zonasi akan mendorong pemerataan siswa prestasi sekolah. semua sekolah sama dan semua sekolah adalah favorit.”
SuaraBaru.id/Muharno Zarka