MAGELANG- Selama libur Lebaran penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik di Kota Magelang tetap buka.
Penegasan tiu disampaikan Wali Kota Sigit Widyonindito pada apel pagi di halaman Kantor Pemkot Magelang, Jumat (31/5).
‘’Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski kita libur. Misalnya rumah sakit, puskesmas, yang ditugasi ini masuk. Kemudian Pasar Rejowinangun, Keponpolo sampai Pasar Gotong Royong,’’ ujarnya.
Dia tidak ingin pengalaman buruk ketika pasar Rejowinangun terbakar menjelang Lebaran tahun 2008 terulang lagi.
Saat itu kebakaran mengakibatkan kerugian yang besar, baik materiil maupun imateriil. Apalagi butuh proses panjang serta sulit untuk dapat membangun kembali pasar tradisional terbesar se-eks Karesidenan Kedu tersebut.
‘’Kita punya pengalaman buruk 2008 silam, kebakaran Rejowinangun dahsyat sekali, banyak korbannya, banyak yang jatuh miskin, banyak yang owah ingatannya. Karena masyarakat/pedagang menjelang Idul Fitri begini uangnya dibelanjakan semua,’’ terangnya.
Sigit meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahinya untuk tetap mengaktifkan penjagaan dan pengamanan. Pergerakan pasar harus terus diamati, akses jalan masuk ke pasar harus diatur agar masyarakat aman dan nyaman, termasuk untuk akses mobil pemadam kebakaran.
‘’Kalau perlu ada simulasi untuk masuk mobil PMK, parkir diatur jangan ditumpuk 1-3. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,’’ tandasnya.
Penjagaan juga tetap harus diterapkan di sekolah, dan kantor-kantor di lingkungan Pemkot Magelang. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kerusakan atau kehilangan. Kemudian penataan kawasan alun-alun dan sekitarnya selama libur Lebaran juga harus dilakukan, mulai parkir sampai pedagang yang hanya boleh di area trotoar.
‘’Jualan di aLun-alun saya izinkan H-7 sampai H+7. Tapi harus teratur, rumput harus tetap utuh, tidak pating slampir, kebersihan terjaga,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 617 Tahun 2018, Nomor : 262 Tahun 2018 dan Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5-6 Juni 2019. Sedang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. (hms)
Editor : Doddy Ardjono