TEGAL – Seluruh perusahaan angkutan umum di Kota Tegal diminta untuk segera melakukan pemeriksaan kelaikan jalan pada armada bus yang dimiliki. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan saat kendaraan digunakan untuk angkutan Lebaran. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Herviyanto, kemarin.
“Pemeriksaan bersifat wajib untuk menjamin kendaraan yang beroperasi dalam kondisi yang laik jalan. Apabila hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan persyaratan teknis yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, angkutan lebaran tersebut dilarang beroperasi,” katanya.
Menurut dia, sesuai ketentuan seluruh kendaraan angkutan umum maupun barang diwajibkan untuk melakukan KIR. Oleh karena itu, Dishub Kota Tegal kini terus memperketat pelaksanaan uji KIR karena uji kelaikan kendaraan melalui pemeriksaan secara menyeluruh pada kondisi fisik tersebut untuk memastikan layak atau tidaknya angkutan beroperasi. Sebab, dishub bertanggung jawab dalam upaya pengawasan mewujudkan ketertiban bagi pengemudi angkutan sekaligus memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi penumpang. “Sesuai ketentuan, uji KIR wajib dilakukan minimal dua kali dalam setahun yakni setiap enam bulan sekali,” katanya.
Dia mengemukakan, terkait dasar pemberlakuan wajib uji KIR, diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diatur juga di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Sanksinya, jika uji KIR tidak dilakukan secara tertib maka pemilik kendaraan angkutan baik barang maupun penumpang umum izin operasionalnya bisa dicabut.(SuaraBaru.id/Hoed)