MAGELANG- Pemkot Magelang memberlakukan jam masuk kerja khusus selama bulan Ramadan 1440 Hijriah/2019 untuk aparat sipil negara (ASN). Di bulan suci ini para ASN bekerja selama 32,5 jam per minggu. Sedang pada hari biasa mereka bekerja selama 37 jam per minggu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono menerangkan, pemberlakuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito Nomor 850/355/430 tanggal 3 Mei 2019.
SE itu mengatur pemberlakuan 5 hari kerja. Yakni Senin-Rabu mulai jam 08.00-15.30, Kamis mulai 08.00-15.00 dan Jumat mulai 08.00-11.00.
Sedang untuk pemberlakuan 6 hari kerja, Senin-Kamis mulai jam 08.00-14.00, Jumat 08.00-11.00 dan Sabtu 08.00-13.30.
‘’Jumlah jam kerja bagi instansi/OPD yang melaksanakan 5 maupun 6 hari kerja selama bulan Ramadan sama 32,5 jam per minggu,’’ tutur Aris, kemarin (6/5).
Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk semua instansi/OPD kecuali instansi jasa pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas dan UPT Pemadam Kebakaran. Di instansi ini pegawai atau karyawan tetap melaksanakan tugas seperti hari biasanya. Tetapi kelebihan jam kerja mereka akan diganti menjadi hari libur di luar bulan Ramadan.
‘’Bagi pegawai kantor jasa pelayanan publik, kelebihan jam kerja di bulan Ramadan akan diganti jadi hari libur di luar atau setelah bulan Ramadhan, tapi bukan termasuk cuti,’’ terang Aris.
Dengan pemberlakuan ini, lanjutnya, diharapkan para pemimpin OPD agar memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan, serta tetap menjaga kondusifitas di lingkungan kerja masing-masing. (hms)
Editor : Doddy Ardjono