WONOGIRI – Jajaran Polres Wonogiri menggalakkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), dengan sasaran melakukan razia minuman keras (miras). Bersamaan itu, juga dilakukan operasi penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, disita komoditas miras yang dijualbelikan di Kecamatan Slogohimo, dan penangkapan tersangka pengedar obat terlarang di Kecamatan Wonogiri Kota.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kasatnarkoba AKP Suharjo, melalui Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/5), menyatakan, tersangka bernama Pandu Suryatmojo alias Sampit (27). Pria kelahiran Wonogiri 2 Agustus 1992 yang berpendidikan SMP ini, ditangkap di rumahnya di Lingkungan Gerdu RT 1/RW 5 Kelurahan Giripurwo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan tersangka, dilakukan setelah sebelumnya mengamankan Muhammad Alif Iqbal (20). Pemuda kelahiran Wonogiri 3 Oktober 1999 ini, diamankan petugas patroli pimpinan Ipda Purwanto, Jumat (26/4), saat ditemukan dalam kondisi teler di sisi timur Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri. Ketika digeledah, petugas menemukan barang bawaan 1 butir obat daftar G warna kuning berlogo mf di sakunya. Iqbal mengaku, obat tersebut didapat dari Pandu Suryatmojo. Dari petunjuk Iqbal ini, petugas kemudian menangkap Pandu. Bersama itu diamankan barang bukti berupa satu butir obat daftar G warna kuning bersimbul huruf mf jenis Trihexyphenidyl dan 1,5 butir obat daftar G warna kuning bersimbul huruf mf ( Trihexyphenidyl), serta satu botol miras jenis ciu curah.
Sementara itu, Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh Wiyono, melalui Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, telah melakukan razia miras ilegal yang dijual di Toko Kelontong Banyu Biru, di Lingkungan Bulusari RT 2/RW 2, Kelurahan Bulusari, Kecamatan Slogohimo (40 Kilometer arah timur Kota Wonogiri). Hasilnya, menyita miras jenis ciu curah yang dikemas dalam 6 botol bekas minuman air mineral masing-maisng berukuran 1,5 Liter.(suarabaru.id/bp)