blank
Bersamaan dengan penangkapan tersangka pencuri rokok, Tim Resmob Polres Wonogiri juga mengamankan barang bukti rekap order berbagai merk rokok dan flashdisc rekaman CCTV.

WONOGIRI – Tim Resmob Polres Wonogiri, menangkap tersangka pencuri yang dalam aksinya berpura-pura membeli rokok dalam jumlah banyak. Tersangka bernama Eko Puryadi alias Semo (39), warga Gang H Sibad RT 4/RW 3, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung, Jabar. Dia juga memiliki alamat domisili di Dusun Sentul RT 2/RW 12, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani melalui Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, Rabu (24/4), menyatakan, kasus pencurian dagangan rokok aneka merk bernilai Rp 4,17 juta lebih ini, berlangsung pada hari Senin (1/4) lalu. Pada pukul 10.48, pelaku datang ke Rumah Toko (Ruko) Klontong ‘Sempulur 1’ milik Prihartoko (46) di Dusun Pulo RT 2/RW 6, Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Dia berpura-pura membeli rokok berbagai jenis dalam jumlah banyak. Jenis dan merk rokok yang dibeli, dituliskan dalam catatan kertas memanjang. Selanjutnya oleh penjaga Ruko, Ajar Suseno, rokok yang dipesan tersangka diambilkan dan dimasukkan ke kardus satu-persatu oleh pelaku.

Bersamaan itu, pelaku memesan lagi minyak goreng dan diambilkan oleh Ajar Suseno ke gudang. Pada saat ditinggal mengambilkan minyak goreng ke gudang, pelaku bergegas kabur dengan membawa rokok yang dia pesan tersebut. Oleh pemilik Ruko, kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Eromoko. Kapolsek Eromoko Iptu Anom Prabowo bersama anggota, segera melakukan penanganan di Ruko dan melaksanakan penyeledikan dengan menjalin koordinasi bersama Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Polisi yang mendapatkan rekaman CCTV Ruko, akhirnya pada Tanggal 22 April 2019 lalu berhasil menangkap tersangka. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Polres Wonogiri. Pria kelahiran Wonogiri 11 Oktober 1980 ini, dijerat pasal 362 KUHP sebagai pelaku tindak pindana pencurian, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Bersama itu, polisi mengamankan pula barang bukti berupa masing-masing satu lembar kertas warna coklat berisi catatan belanja tersangka, dan flashdisc merk Caviar warna hitam merah berisi rekaman CCTV yang merekam tindak-tanduk tersangka ketika berada di Ruko, serta sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD 2375 JI warna putih merah lengkap dengan STNK-nya, dan uang tunai Rp 2.750.000,-.(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini