blank
Wakapolres Wonogiri Kompol A Aidil Fitrisyah (tengah depan) menyampaikan keterangan kepada para awak media terkait penangkapan 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Ikut mendampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo (kanan) dan Paur Subag Humas Iptu Suwondo (kiri).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Jajaran Polres Wonogiri berhasil menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika. Perinciannya empat orang sebagai tersangka kasus sabu-sabu dan dua orang lainnya terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang daftar G.

Mereka ditangkap di 4 wilayah kecamatan di Kabupaten Wonogiri, yakni Kecamatan Pracimantoro, Giriwoyo, Baturetno dan Purwantoro. Wakapolres Wonogiri Kompol A Aidil Fitrisyah didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo, Paur Subag Humas Polres Iptu Suwondo dan Aipda Iwan Sumarsono, Senin (4/2), menyatakan, keenam tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan Pasal 106 ayat (1) Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 yang berkaitan dengan sediaan farmasi penyalahgunaan obat terlarang daftar G. Yang ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Empat orang tersangka penyalagunaan narkoba terdiri atas Wiyono (25) warga Dusun Ngampel Desa Karangtengah dan Budi Alih Purwoko (33) penduduk Godang Desa Ngambarsari, keduanya masuk wilayah Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri. Berikut Agung Setiyanto (41) warga Dusun Kamalan Kidul, Desa Kamalan, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Kemudian Tri Mulyanto (44) penduduk Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Untuk dua orang tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G, terdiri atas Denis Priyan Sambodo (22) dan Rony Tri Wibowo (26) keduanya warga asal Dusun Duwet Kidul dan Dusun Batu Tengah, Desa dan Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. ”Jadi selama Bulan Januari 2019, berhasil menangkap enam orang tersangka,” jelas Wakapolres Wonogiri Kompol A Aidil Fitrisyah. Untuk Tahun 2018, tambah Kasat Narkoba AKP Suharjo, berhasil mengungkap 24 kasus dengan 26 orang tersangka.

Penangkapan enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba sabu-sabu dan obat daftar G tersebut, diawali dengan lebih dulu menangkap tersangka Wiyono di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Wiyono sebagai pengguna sabu-sabu. Kasus ini, kemudian dikembangkan dengan menangkap tiga tersangka lainnya, berikut dua orang tersangka lagi terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang daftar G. Penangkapan dilakukan tim Satnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Ipda Purwanto bersama AKP Suharjo.

Satu dari enam orang tersangka, ditangkap ketika belanja ke warung. Yang secara kebetulan, tatkala mengeluarkan dompet untuk mengambil uang guna membayar barang belanjaannya, serta merta ikut terjatuh barang bukti obat terlarang daftar G bawaannya.

Tiga dari enam orang tersangka, terhitung sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 2 bulan untuk Agung Setyanto, dan penjara 1 tahun 2 bulan untuk tersangka Tri Mulyanto yang berperan sebagai pengedar. Kemudian pada diri tersangka Denis Priyan Sambodo alias Rete-Rete pernah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus sama.

suarabaru.id/bp

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini