WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri pimpinan Ali Mahbub, melayangkan surat imbauan kepada para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terdiri atas dinas dan instansi, berikut kepada para Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) yang eksis di Kabupaten Wonogiri. Sebab keberadaannya, dinilai berpotensi dapat melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, melalui Anggota Bawaslu Asep Awaludin, Senin (7/1), menyatakan, pengiriman surat imbauan ini, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu oleh para pihak yang berpotensi melanggar. Asep Awaludin, menyatakan, pada situasi dan kondisi pertengahan masa kampanye seperti saat ini, rawan sekali terhadap kemunculan kegiatan yang diselenggarakan oleh OPD, BUMN dan BUMD, yang bernuansa kampanye secara sengaja ataupun tidak sengaja. Hal tersebut bisa terjadi, ketika ada permohonan kerjasama penyelenggara kegiatan dari pihak OPD, BUMN dan BUMD dengan kontestan Pemilu 2019. Utamanya dalam hal pemberian hadiah atau doorprice, yang itu dapat dimulai dari adanya surat atau proposal kegiatan, yang diajukan kepada calon anggota DPR, DPD ataupun tim sukses Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Pada awal bulan ini, tandas Asep Awaludin, Bawaslu Wonogiri telah memberikan surat teguran kepada pihak penyelenggara jalan sehat Kerukunan Umat Beragama, yang melayangkan surat permohonan doorprice atau hadiah hadir, kepada salah satu calon Anggota DPR-RI untuk daya tarik bagi masyarakat agar ringan mengikuti kegiatan tersebut.
Menyikapi hal itu, maka Bawaslu berupaya mencegah terjadinya pelanggaran melalui penyebaran surat edaran kepada para pimpinan OPD, BMUD dan BUMN di Kabupaten Wonogiri. Ini bertujuan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin. Utamanya yang menyangkut pelanggaran tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN dan karyawan BUMD, kemunculan praktik money politics dan pemberian doorprice. Sebagaimana itu diatur dalam dalam Peratura Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 33/2018 dan Perbawaslu Nomor: 33/2018 tentang kampanye.
Dalam kedua peraturan tersebut, ditegaskan bahwa peserta pemilu dilarang memberikan doorprice kepada peserta kegiatan. Adapun yang diperbolehkan, adalah pemberian barang sebagai hadiah kepada para juara perlombaan, dengan jumlah akumulasi harga barang tersebut senilai Rp. 1.000.000,-. Selain batasan nilai harga akumulatif, juga ada batasan penyelengaraan kegiatan lomba selama masa kampanye paling banyak 3 kali perlombaan saja.
Asep menegaskan, selama 4 bulan masa kampanye ini, kerja pengawasan terhadap netralitas ASN menemukan minim pelanggaran. Hal ini berkat pemahaman bersama dari segenap pejabat pembina kepegawaian, OPD, BUMN dan BUMD, dalam memahami tata aturan yang tidak boleh dilanggar (larangan) khususnya tentang netralitas penyelenggara negara tersebut.
Sanksi terhadap ASN, pegawai BUMN dan BUMD yang tidak netral, diatur dalam UU Nomor: 7/2017 Pasal 494, yang bunyinya ”Setiap ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Pidana Pemilu juga diberikan terhadap pelaku yang terbukti melakukan praktik money politics, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 pasal (1), bahwasannya kepada pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(suarabaru.id/bp)