WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri pimpinan Ali Mahbub, telah melakukan pencermatan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang telah diserahkan kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri. Baik terhadap data penyumbang dana kampanye kepada peserta Pemilu yang dilakukan oleh perseorangan, maupun dari Partai Politik (Parpol).
”Pencermatan data dana kampanye Pemilu ini, dilakukan setelah sebelumnya lebih dulu diserahkan kepada KPU Wonogiri Tanggal 2 Januari 2019 lalu,” tegas Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas, dan Hubla Bawaslu Wonogiri, Joko Kiswanto, Senin (7/1). Dari hasil pencermatan Bawaslu, diketahui penyumbang terbesar terhadap Parpol adalah Bondan Sejiwan Boma Aji, yakni Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jateng dari Partai Golkar, jumlahnya sebesar Rp 48 juta. Peringkat kedua terhadap Partai Berkarya, dari Caleg DPR-RI Begug Poernomosidi, Rp 40 juta yang diwujudkan kaos dan bendera.
Peringkat ketiga, adalah Caleg PAN Provinsi Jateng, Sunarmin, dengan sumbangan sebesar Rp 36,375 juta, yang diwujudkan baliho dan bendera partai. Kemudian peringkat keempat, Gunarto, Caleg DPRD Kabupaten Wonogiri terhadap Partai Hanura dengan jumlah sumbangan uang tunai sebesar Rp 23 juta. ”Berdasar analisis yang dilakukan Bawaslu Wonogiri, hanya ada 4 orang yang memberikan sumbangan secara perseorangan kepada peserta Pemilu, dengan jumlah sebesar Rp 106.275.000,- dari total dana sumbangan sebanyak Rp 187.675.000,-. Sebesar Rp 81.400.000,- selebihnya, merupakan dana berasal dari sumbangan Parpol.
Sementara hingga saat ini, ada 2 Parpol yang saldo dana kampanyenya terendah, yaitu PKB dan PSI masing-masing saldo dana kampanyenya tinggal Rp 100 ribu. Dana kampanye terendah untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden dipunyai Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo-Sandi, yang disampaikan sebesar Rp 50 ribu, atau menjadi nominal sumbangan terendah.
Berikut ini perincian penerimaan dana kampanye peserta Pemilu 2019 Kabupaten Wonogiri dari Partai Berkarya Rp 40,5 juta, Partai Golkar Rp 48,5 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 37,375 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp 1 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masing-masing sebesar Rp 100 ribu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 24 juta, Partai Garuda
Rp 500 ribu, Partai Perindo Rp 30,9 juta, Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing Rp 500 ribu, Partai Persatuan Indonesia Raya Rp 1 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak memiliki Caleg Rp 200 ribu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 1juta, Tim Kampanye Capres-Cawapres pasangan Jokowi-Ma’ruf Rp 1 juta,Tim Kampanye pasangan Prabowo-Sandi Rp 50 ribu.
Joko Kiswanto, menyatakan dalam UU Nomor: 7/2017 terdapat aturan tentang para pihak yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye. Yakni pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sanksi tegas, akan diberikan apabila peserta Pemilu tidak melaporkan sumbangan dana kampanye. Dalam Pasal 338 ayat (3), disebutkan bahwa pengurus Parpol peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan. Yaitu pada Tanggal 2 Januari 2019 pukul 18.00, maka Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPRD menjadi Calon Terpilih atau pembatalan penetapan sebagai Anggota DPRD Kabupaten terpilih.(suarabaru.id/bp)