SEMARANG– Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Hubungan Masayarakat Universitas Negeri Semarang, Hendi Pratama sebagai kuasa dari Rektor Unnes melaporkan dugaan pencemaran nama baik Rektor ke Polda Jawa Tengah.
Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai tanda terima laporan polisi nomor STTLP/84/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018.
“Laporan tersebut terkait dengan penulisan empat artikel blog yang ditulis oleh ZA pada tanggal 30 Juni 2018, yang menuduh Rektor Unnes melakukan plagiasi terhadap salah satu artikel mahasiswa bimbingannya yang berinisial AR pada 2003,” jelas Hendi Pratama dalam rilis yang dikirim ke suarabaru.id, Jumat (24/8)
Laporan kepolisian ini, lanjutnya, dilakukan karena ZA telah memproduksi artikel yang disebarkan melalui Facebook, Twitter, dan Youtube yang menyebabkan kerugian bagi Rektor Unnes secara pribadi maupun kelembagaan.
Secara pribadi, nama Rektor Unnes telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga, dan akademisi. ZA dianggap menulis artikel yang menggunakan informasi sepihak dari Saratri Wilonoyudho yang juga menuduh Rektor Unnes plagiat tanpa bukti yang memadai.
Dari penelusuran suarabaru.id, sejauh ini tim penyidik Polda Jateng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, termasuk apakah terlapor ZA sudah diperiksa atau belum.
Sementara itu, Prof Saratri Wilonoyudho, dosen Fakultas Teknik Unnes yang dikaitkan dengan nama ZA seperti tertuang dalam rilis Humas Unnes tersebut, ketika dikonfirmasi oleh suarabaru.id melalui pesan WA Jumat (24/8) belum memberikan jawaban, meskipun pesan WA tersebut bertanda telah dibuka.(suarabaru.id/sl)