BLORA – Polres Blora, Kamis (23/8), menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan sadis dan pembakaran mayat korban Ferin Diah Anjani (21), warga Tembalang, Semarang, mengambil lokasi di Mapolres serta TKP hutan jati.
Rekonstruksi untuk melengkapi hasil penyidikan polisi, tersangka Kristian Ari Wibowo (31) memperagakan 23 adegan, diawali dari persetubuhan, pertengkaran hingga menurunkan korban dari mobil, dan membakar Ferin.
Selain mengambil lokasi reka ulang di Polres Blora, seolah menggambarkan kamar hotel di Semarang, dilanjutkan dengan peragaan menurunkan korban, memreteli perhiasan, menyiram bensin tubuh Ferin dan membakarnya.
Reka Ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo, diawali perkenalan melalui media sosial (medsos) instagram, dan bertemu di hotel.
Banyak warga melihat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat Ferin Diah Anjani, di hutan jati petak 133d, wilayah Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran, Blora.
Saat reka ulang di TKP, tersangka tampak tenang, sementara warga yang melihat menyebut perbuatan Kristian adalah sadis, dan sangat tidak manusiawi.
“Perbuatan dia (Kristian) sangat sadis, harus dihukum setimpal dan berat,” tandas M. Fikri, salah satu warga yang menyaksikan rekonstruki di TKP.
Berontak
Saat di kamar hotel, keduanya berhubungan intim satu kali, mengikat tangan Ferin menggunakan lakban, alat yang dipersiapkan oleh pelaku. Namun ketika kakinya juga di lakban, korban berontak, dan berteriak.
Teriakan Ferin membuat panik pelaku, kemudian Kristian membungkam mulut korban menggunakan tangan, sempat terjadi pertengkaran, korban terjatuh dan kepalanya terbentur dilantai.
Setelah Ferin si caddy golf itu tidak berdaya, kembali dinaikkan di tempat tidur, mukannya ditutup bantal. Selang sekitar 45 menit, korban dinaikkan mobil Honda Jazz pinjaman temannya, dibawa menuju Blora.
Ferin dibungkus menggunakan selimut hotel dan menyeretnya dimasukkan ke bagasi mobil, dibawa ke hutan jati Blora. Di TKP, liontin, gelang, kalung, cincin, tas dan handphone korban diambil oleh pelaku.
Di TKP itu, pelaku menyiramkan bensin disekujur tubuh korban, dan membakar korban yang ketika itu kondisinya masih bernafas. Setelah yakin korban tewas terbakar pelaku kembali lagi ke Semarang.
Selain reka ulang mayat Ferin, Kristian juga menjalani rekonstruksi kasus yang sama, korban wanita (Mrs X) usia 23 tahun terjadi pada Agusuts 2011 lalu.
TKP korban pertama yang juga tewas bakar itu, TKP berjarak sekitar 3,6 kilometer hutan jati Kalonan, Todnan, utara penemuan mayat Ferin. Mobil korban pertama Toyota Rush H-8647-ZG dikuasai Kristian.
Diberitakan sebelumnya, Senin (6/8), tindakan sadis Kristian berakhir. Lelaki pegawai salah satu hotel di Semarang, ditangkap dan diamankan oleh petugas dari kos-kosan di Semarang.
Polisi, mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, kalung emas, sepasang anting-anting dan gelang milik korban.
Kristian asli warga Desa Kodokan, Kecamatan Kunduran, Blora, terancam pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (suarabaru.id/Hn)