blank
M. Tamzil dan Hartopo Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018-2023

KUDUS- Surat KPU RI No 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 tentang penepatan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Juli 2018 dijadikan dasar KPU Kudus untuk menetapkan  pasangan Tamzil-Hartono atau disingkat TOP sebagai bupati dan wakil bupati Kudus 2018-2023.

Penetapan tersebut berdasarkan berita acara nomor 66/PL.03-7BA/3319/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2018.

“Penetepan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus berdasarkan tiga ketentuan. Yakni berdasarkan surat KPU RI, kemudian surat panitera Mahkamah Konstitusi RI, dan ketentuan pasal 45 ayat 4 dan 5 PKPU nomor 9 tahun 2018. Kedua surat tersebut tertanggal 23 Juli 2018”, jelas Ketua KPU Kudus Moh hanafi.

Selain itu, lanjut Hanafi, surat panitera Mahkamah Konstiusi RI Nomor14/PAN.MK/7/2018/  tanggal 23 Juli 2018 perihal permintaan data rekapitulasi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga menjadi dasar. Apalagi, berdasarkan surat tersebut, KPU Kudus tidak tecantum dalam register perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2018.

“Dalam rapat pleno tersebut memutuskan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut lima, Ir HM. Tamzil dan Hartopo sebagai pasagan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2018,” lanjutnya.

Disebutkan Khanafi, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut lima M. Tamzil dan Hartopo memperoleh suara sebanyak 213.990  suara atau 42.51 persen.  Sedangkan Paslon Masan-Noor Yasin memeroleh suara 194.093 suara. Paslon Sri Hartini-Setia Budi Wibowo mendapat 76.792 suara atau 15.25 suara.  Paslon Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen Paslon Nor Hartoyo-Junaidi mendapat 7.393 suara atau 1.47 persen.

Dalam kesempatan yang sama  M. Tamzil menyampaikan supaya penetepannya tersebut disampaikan ke DPRD untuk segera disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur. Sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus segera dilaksanakan.

“Untuk jadwal pelantikan kami menunggu dari provinsi. Informasi yang saya dapat, tanggal pelantikan itu serentak pada tanggal 19 September. Itu informasinya serentak dari pilkada kemarin,”jelasnya.

Meskipun harus menunggu waktu hingga dua bulan lamanya, bapak Persiku Kudus ini  sudah melakukan kunjungan di berbagai tempat. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bupati Kudus Mustofa.

“Memang nanti dalam waktu dekat kami berniat meminta waktu bupati untuk berkomunikasi. Ini mengingat waktu dua bulan ini cukup lama. Dalam waktu dua bulan itu juga ada penyusuanan anggaran APBDS. Kami ingin untuk bisa berdemokrasi,” tandasnya.(suarabaru.id/sl)