blank
Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya saat menyerahkan SK pensiun kepada Sekdin BPBD Kudus H Junaidi. foto: Ali Bustomi.

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Herda Helmijaya, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Maret 2025. Acara ini digelar di Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (17/2).

Dalam sambutannya, Herda Helmijaya menegaskan pentingnya membangun lembaga yang berintegritas dan bebas dari korupsi dengan berlandaskan tiga pilar utama. Pertama, seleksi ketat untuk menjaring individu terbaik melalui proses seleksi dan pemeriksaan latar belakang yang cermat. Kedua, pelatihan berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran antikorupsi serta nilai-nilai organisasi yang positif. Ketiga, program pasca-pensiun harus dikembangkan agar tetap berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat.

“Seringkali, masalah korupsi muncul karena kurangnya persiapan mental menjelang masa pensiun. Oleh karena itu, program pasca-pensiun perlu dirancang tidak hanya sebagai wadah transisi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk mengoptimalkan potensi para pensiunan,” ujar Herda.

Herda juga menyoroti pentingnya inovasi dalam program pasca-pensiun agar lebih sesuai dengan kearifan lokal dan minat masing-masing individu. Dengan inovasi, dirinya berharap para pensiunan dapat menjalani masa pensiun dengan produktif dan bermakna.

Dan pada akhirnya, Pj Bupati Kudus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para PNS yang telah mengabdikan dirinya kepada Pemkab Kudus.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian pada Pemerintah Kabupaten Kudus. Saya juga berharap agar PNS yang menjelang pensiun dapat tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,”ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa jumlah penerima SK pensiun pada periode ini mencapai 25 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang berasal dari jabatan administrasi, termasuk 2 pejabat administrasi. Selain itu, terdapat 2 orang yang menduduki jabatan pengawas, serta 7 orang sebagai pejabat pelaksana.

Sementara itu, sebanyak 14 orang berasal dari jabatan fungsional, yang terdiri dari 10 guru dengan rincian 1 guru SMP, 8 guru SD, dan 1 guru TK. Selain tenaga pendidik, terdapat pula 1 dokter, 1 perawat, 1 bidan, dan 1 petugas pelayanan yang turut memasuki masa pensiun.

Putut menyebut bahwa, dengan banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun, jumlah ASN di Kabupaten Kudus masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah. Untuk mengatasi keterbatasan ini, Pemkab Kudus akan terus mendorong upaya digitalisasi pemerintahan.

“Saya berharap dengan sistem digital, pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan lima orang dapat diselesaikan oleh satu orang, sehingga lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

Putut Winarno juga mengatakan, sesuai arahan Pj Bupati Kudus, Pemkab Kudus sebenarnya beberapa kali menggelar pelatihan kewirausahaan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun. Pelatihan tersebut dengan menggandeng lembaga-lembaga diantaranya perbankan yang mengelola dana pensiun.

“Ada banyak pelatihan yang bisa dimanfaatkan. Sehingga saat pensiun, PNS bisa mengembangkan kreatifitasnya untuk terjun ke dunia usaha,”ungkapnya.

Ads-Ali Bustomi