PROSES penganugerahan daerah pro-investasi untuk kabupaten/ kota se-Jawa Tengah 2018, ditandai oleh pergeseran era regulasi perizinan yang makin bergerak menuju prinsip-prinsip “mudah, murah, dancepat”. Itulah kredo Gubernur GanjarPranowo yang disampaikan dalam berbagai kesempatan promosi investasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik membuka keran fleksibilitas sikap pro-investasi yang tak terbayangkan bias bergerak secepat ini. PP rezim baru perizinan ini di-launching di Kemenko Perekonomian pada 9 Juli lalu.
Ada momentum prestasi dan prestise yang seperti bergerak berbarengan, ketika pada 12 Juli Jateng memborong BKPM Investment Award 2018. Anugerah tersebut tidak saja terkait kinerja investasi lingkup Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, melainkan juga sejumlah daerah kabupaten dan kota yang menduduki peringkat peraih penghargaan dan nominee.
Regulasi rezim perizinan baru, yang dilabeli sebagai Online Service Submission (OSS), intinya menerapkan sejumlah komitmen yang menjadi pilar reformasi perizinan berusaha. Pilar itu meliputi standar nasional dan internasional, eksplorasi system teknologi informasi, komitmen (izin berutang syarat), pengawasan oleh profesi bersertifikasi, serta pemastian pelaksanaan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan.
Selain momentum awarding BKPM, pada saat yang berurutan, tim juri independen Anugerah Kabupaten/ Kota Pro-Investasi Jawa Tengah 2018 tengah mendata input dari DPMPTSP daerah-daerah, yang akan dinilai kinerja investasinya. Pergerakan kinerja itu melintasi rezim OSS PP 24/ 2018, sehingga boleh jadi ada sejumlah daerah yang sudah mencoba masuk ke era baru ini, dengan menerapkan pilar-pilar reformasi perizinan terbaru.
Selama 2013 hingga 2018, realisasi investasi PMA Rp 71,65 triliun, dan PMDN Rp 95,79 triliun, sehingga total mencapai Rp 167,44 triliun. Angka ini menyerap 618.278 tenaga kerja, dengan jumlah tertinggi 175.212 orang pada 2016.
Angka-angka itu berbenang merah dengan ikhtiar terobosan DPMPTSP Jateng, yakni pendekatan holding company untuk mengawal perizinan sampai perusahaan siap usaha komersial. Selain itu, klinik investasi terhadap perusahaan baru atau perusahaan usaha komersial. Lalu membentuk satgas percepatan pelaksana berusaha guna menyelesaikan masalah yang dihadapi perusahaan, baik yang baru maupun komersial.
Yang terbaru, komitmen Gubernur Ganjar tercermin ketika mengirim Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko menyaksikan penandatanganan Jateng Ventura di Hebei Bishi Industry Group PT Kawasan Industri Seafer, Tiongkok, baru-baru ini, sebagai bentuk pengawalan serius rencana investasi pabrik baja tersebut ke Jawa Tengah.
Dua Fokus Bimtek
Yang pasti bakal menonjol di era OSS ini adalah adaptasi budaya pelayanandankeakrabandenganteknologiinformasi. Perkembangan ini tentu menuntut BKPM dan DPMPTSP Jawa Tengah untuk menyelenggarakan intensifikasi bimbingan teknis, dalam dua focus pengembangan sumber daya manusia pelaksananya.
Pertama, bimtek untuk penyiapan dan adaptasi mentalitas pelayanan, dengan mindset birokrasi yang harus berubah total dalam komitmen pelayanan perizinan.Kedua, bimtek untuk mengakrabi teknologi on line dengan segala dinamika kecepatan pergerakan inovasinya.
Di era rezim perizinan sekarang, DPMPTSP kabupaten dan kota tidak bias lagi bias bersikap menunggu orang datang, melainkan harus proaktif menjemput para calon investor atau orang yang ingin membuka usaha, untuk dilayani. Mereka harus belajar serius menyesuaikan diri, masuk ke kultur mentalitas baru dan aplikasi system teknologi informasinya.
OSS adalah era pergeseran system dan budaya perizinan, dari manual ke elektronik, dari rigiditas syarat ke fleksibilitas izin, sehingga izin bias keluar meskipun persyaratannya masih bersifat komitmen (belum dilengkapi), yang diistilahkan sebagai “izin berutang komitmen”.
Apa yang selalu ditekankan oleh Gubernur Ganjar tentang perizinan “mudah, murah, dan cepat” tidak bias tidak harus mengubah budaya kerja. DMPTSP Provinsi Jateng sudah memulai dengan perizinan system on line sejak November 2017, juga inovasi perizinan lainnya berupa gerai investasi, konsultan perizinan, pemangkasan prosedur, dll, yang merupakan penjabaran dari reformasi dan reformasi kelembagaan.
Ujung dari semua itu, rezim baru perizinan merupakan refleksi dari kehendak untuk betul-betul melaksanakan Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik, yang mengedepankan masyarakat sebagai pusat dan sasaran kebijakan.
Pemprov Jateng terus mendorong perubahan mindset birokrasi, kelembagaan yang efektif dan prosedur, dengan “kasualisasi birokrasi” seperti yang pernah penulis ketengahkan pada awal periode pertama kepemimpinan Ganjar Pranowo.(SuaraBaru.id/AM)