MAGELANG- Lima orang pelaku parkir liar di Jalan Cempaka, Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang pada 17 Juni 2018 diamankan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Ketupat Candi 2018Polres Magelang Kota.
‘’Tepatnya di jalan seputar obyek wisata Taman Kyai Langgeng,’’ kataKasubbag Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Sa’jaah, kemarin.
Kronologis penangkapannya, lanjut mantan Kasatlantas Polres Magelang Kota tersebut, anggota satgas mendapatkan informasi di sepanjang Jalan Cempaka ada penyelenggaraan parkir liar.
Sesuai Perda Kota Magelang jalan tersebut tidak diperbolehkan untuk penyelenggaraan parkir. Para pelaku parkir liar melakukan pungutan parkir kendaraan roda 4 dengan tarif Rp 10.000 hingga Rp 15.000/kendaraan.
Selanjutnya Kelima orang tersebut diamankan ke Polres Magelang Kota untuk proses lebih lanjut, karena melanggar Perda Kota Magelang Nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Mereka dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Kelima pelaku parkir liar yang diamankan adalah YP (31) alamat Gang Cempaka 2 Rt 6 Rw 7 Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 160.000.
Berikutnya AS (46) alamat Kampung Bayeman Mudal Cempaka II Rt 04 Rw 07 Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Barang bukti uang tunai Rp 125.000.
Selanjutnya LP (36) alamat Gebalan Rt 2 Rw 2 Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Barang bukti yang diamankan tunai senilai Rp 195.000.
Kemudian KY (38) alamat Kampung Bayeman Rt 01 Rw 07 Cempaka I Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah.
Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 237.000.
Pelaku terakhir yang diamankan polisi adalah TR (47). Alamat Kampung Bayeman Rt 5 Rw 7 Cempaka II Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
‘’Barang bukti yang diamankan tidak ada. Karena saat diamankan dia bekerja sebagai parkir liar besama KY, sehingga barang bukti yang diamankan dari KY,’’ ungkap Kasubbag Humas. (sauarabaru.id/dh)