blank
Sarwanto (kanan) Kasi Intel Kejari Kudus.foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus kembali mengemuka. Setelah satu pejabat berinisial T ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, belakangan ini muncul rumor adanya dua tersangka baru yang ditetapkan.

Slamet Riyadi, Kuasa hukum Direktur Utama PDAM Kudus, saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka baru, enggan berkomentar banyak. Pihaknya hanya menegaskan siap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Ya kami akan menghormati  semua proses hukum yang ada,”ujar Slamet, Selasa (14/7).

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Sarwanto mengungkapkan, pengembangan kasus dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus  kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kejari Kudus hanya melakukan proses penyidikan terhadap tersangka T yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan.

“Sampai saat ini tersangka yang kami proses masih hanya satu orang yakni yang berinisial T,”ujar Sarwanto.

Namun, saat didesak mengenai adanya penambahan tersangka baru, Sarwanto menyatakan kalau itu adalah ranah dari Kejati Jateng.

“Kalau untuk pengembangan, itu kewenangan Kejati apakah menambah tersangka baru atau tidak,”tukasnya.

Sarwanto mengaku juga belum mendapatkan tembusan dari Kejati mengenai adanya tersangka baru yang ditetapkan. “Belum ada tembusan ke kami. Tapi yang jelas, Kejari tetap melakukan koordinasi dengan Kejati,”ujarnya.

Tm-Ab