blank
Kapolres Jepara,AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Dimata hukum tidak ada orang kuat dan orang lemah. Pejabat atau warga biasa. Sebab mereka  kedudukannya sama didepan hukum.

Hal tersebut ditegaskan  Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH ketika diminta tanggapannya Senin, (13/7-20) malam  terkait dengan kasus yang menjerat   S, seorang petinggi di Jepara yang dikenal sebagai orang berpengaruh.

Menurut Nugroho, dalam negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum. “Semua warga masyarakat dan bahkan pejabat atau siapapun harus tunduk pada hukum dan juga peraturan perundangan-undangan yang ada,” tegasnya.

Ketika ditanya tentang gugatan yang bisa dilakukan oleh tersangka.  menurut Kapolres Jepara, itu hal biasa. “Sebagai tersangka yang bersangkutan juga punya hak untuk  didampingi kuasa hukum dan bahkan hak untuk menggugat. Namanya orang salah, tentu mencari cara untuk selamat” tegasnya. Namun proses hukum akan terus berlanjut. tambah Nugroho Tri Nuryanto.

Dijelaskan oleh Nugroho Tri Nuryanto, yang penting  dalam penanganan  kasus  sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan fakta dilapangan. “Kami tidak mengada-ada. Pengungkapan kasus ini kami lakukan untuk menegakkan hukum dengan kebenaran dan keadilan ,” ujarnya.

Kapolres Jepasra, Nugroho Tri Nuryanto juga berharap,  kasus yang sekarang menjerat S ini dapat menjadi pelajaran bagi siapapun dan menjadi contoh bahwa hukum tidak memandang orang kuat atau lemah. ”Sebab hakekatnya dimata hukum kedudukannya sama,” tegasnya.

Hadepe