<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Uang Palsu Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/uang-palsu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jun 2025 02:32:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Uang Palsu Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Viral Nenek 62 Tahun Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Sedadi Kini Sudah Diamankan Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/03/viral-nenek-62-tahun-diduga-edarkan-uang-palsu-di-pasar-sedadi-kini-sudah-diamankan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 02:31:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Agung Joko Haryono]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Sedadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=477444</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berusia 62 tahun yang diduga mengedarkan uang palsu. Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan diamankan pedagang di Pasar Sedadi, Kecamatan Penawangan, karena terbukti berbelanja dengan menggunakan uang palsu. Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, tersangka bernama Sri Waluyo (62), yang beralamat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/03/viral-nenek-62-tahun-diduga-edarkan-uang-palsu-di-pasar-sedadi-kini-sudah-diamankan-polisi">Viral Nenek 62 Tahun Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Sedadi Kini Sudah Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berusia 62 tahun yang diduga mengedarkan uang palsu.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan diamankan pedagang di Pasar Sedadi, Kecamatan Penawangan, karena terbukti berbelanja dengan menggunakan uang palsu.</p>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, tersangka bernama Sri Waluyo (62), yang beralamat di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/06/03/kasus-pasutri-ternadi-kudus">Kantongi Hasil Tes DNA, Polres Kudus Segera Ungkap Misteri Kematian Pasutri di Ternadi Kudus</a></strong></p>
<p>Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan jumlah Rp750 ribu yang terdiri dari tujuh lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan diamankan di Pasar Sedadi pada Jumat 30 Mei 2025 dan diserahkan ke Polsek Penawangan,&#8221; jelas AKP Agung, Senin 2 Juni 2025.</p>
<p>Tersangka, kata AKP Agung, menggunakan modus membawa uang palsu tersebut ke pasar untuk membeli bahan makanan. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut sudah digunakan di Truko, Kecamatan Karangrayung dan Pasar Sedadi di Kecamatan Penawangan.</p>
<h3><strong>Tidak Dikenal</strong></h3>
<p>AKP Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan dari orang yang tidak dikenal saat bertemu di jalan.</p>
<p>&#8220;Orang tidak dikenal tersebut menawarkan tukar uang dengan dilebihkan, sehingga tersangka tertarik, ternyata diduga uang palsu,&#8221; ujar AKP Agung.</p>
<p>Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Grobogan masih melakukan pengembangan untuk pengusutan lebih lanjut terkait asal uang tersebut.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP subsider PAsal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; jelas AKP Agung.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/06/03/ratusan-kicau-mania-serbu-gantangan-lindu-aji-bc-di-piala-lurah-bojong-salaman">Kelulusan Bukan Akhir Perjalanan, tapi Awal Langkah Baru</a></strong></p>
<p>Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada penjual maupun pembeli harus teliti ketika menerimma uang pembayaran atau pengembalian.</p>
<p>Dirinya juga meminta agar masyarakat ketika bertemu dengan orang tidak dikenal yang ingin tukar uang dengan dilebihkan, sebaiknya ditolak dengan tegas.</p>
<p>&#8220;Jangan mudah tergiur iming-iming dari orang tidak dikenal di jalanan,&#8221; imbau Kasat Reskrim.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/03/viral-nenek-62-tahun-diduga-edarkan-uang-palsu-di-pasar-sedadi-kini-sudah-diamankan-polisi">Viral Nenek 62 Tahun Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Sedadi Kini Sudah Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Perempuan Diamankan, Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Sedadi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/30/seorang-perempuan-diamankan-diduga-edarkan-uang-palsu-di-pasar-sedadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 May 2025 10:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Sedadi]]></category>
		<category><![CDATA[Penawangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476874</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Para pedagang dan pengunjung digegerkan adanya seorang perempuan yang diduga akan mengedarkan uang palsu. Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jumat (30/5/2025). Dari sebuah video yang diunggah di media sosial Instagram @infogrobogan.id memperlihatkan seorang lelaki memegang kepala perempuan tersebut sambil menunjukkan selembar uang yang diduga palsu. BACA JUGA [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/30/seorang-perempuan-diamankan-diduga-edarkan-uang-palsu-di-pasar-sedadi">Seorang Perempuan Diamankan, Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Sedadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Para pedagang dan pengunjung digegerkan adanya seorang perempuan yang diduga akan mengedarkan uang palsu.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jumat (30/5/2025).</p>
<p>Dari sebuah video yang diunggah di media sosial Instagram @infogrobogan.id memperlihatkan seorang lelaki memegang kepala perempuan tersebut sambil menunjukkan selembar uang yang diduga palsu.</p>
<p><strong>BACA JUGA : </strong><a href="https://suarabaru.id/2025/05/30/duel-menggunakan-senjata-tajam-berukuran-panjang-jari-tangannya-putus">Duel Menggunakan Senjata Tajam Berukuran Panjang, Jari Tangannya Putus</a></p>
<p>Perempuan tersebut terlihat bersikukuh bahwa dirinya tidak menggunakan uang palsu, namun lelaki pedagang ikan segar tersebut meyakini bahwa uang itu palsu.</p>
<p>Video tersebut viral hingga para netizen berkomentar adanya kejadian tersebut.</p>
<p>&#8220;<em>Kalau terduga pelaku ternyata korban juga gimana</em>?&#8221; tanya akun @ikaa_5t.</p>
<p>Sementara akun lain berkomentar bahwa perempuan tersebut diduga pelaku karena sudah diintai sejak lama.</p>
<p>&#8220;<em>Pelaku mbak, aku pas ne lokasi soale ibuknya sudah diintai dari Paing, kemarin. Trus ne atas ada yang 100 ribu Akih</em>,&#8221; komentar akun @uyixaza.</p>
<p>Kapolsek Penawangan, AKP Sutarjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi, saat terjadinya aktivitas jual beli di pasar tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapatkan laporan, anggota Bhabinkamtibmas setempat datang untuk mengamankan situasi dan kondisi. Kemudian, tim Reskrim Polsek Penawangan mendatangi TKP untuk mengamankan perempuan yang terduga sebagai pelaku tersebut,&#8221; ujar AKP Sutarjo, saat dikonfirmasi.</p>
<p><strong>BACA JUGA : </strong><a href="https://suarabaru.id/2025/05/29/pejabat-polda-saksikan-polres-kebumen-gelar-pelatihan-atasi-konflik-sosial">KAI Daop 4 Semarang Catat, Dua Hari Libur Kenaikan Yesus Kristus Ada Peningkatan Penumpang </a></p>
<p>Dikatakan AKP Sutarjo, perempuan yang belum dijelaskan mendetail terkait nama dan asalnya tersebut sudah dibawa ke Mapolsek Penawangan.</p>
<p>&#8220;Sudah dibawa ke Kantor (Mapolsek). Sedang kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Beruntung, saat kejadian tersebut, warga tidak langsung main hakim sendiri sampai menunggu petugas kepolisian mendatangi Pasar Sedadi untuk mengamankan perempuan yang diduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.</p>
<h6><strong>TYA WIEDYA</strong></h6>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/30/seorang-perempuan-diamankan-diduga-edarkan-uang-palsu-di-pasar-sedadi">Seorang Perempuan Diamankan, Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Sedadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 09:06:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=438012</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024 hingga bulan September 2024. &#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 42 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024 hingga bulan September 2024.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket (1044,60852 gram), ganja sebanyak 7 paket (3,38731 gram), dan pil ekstasi 103 butir,&#8221; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji, SH. MH. usai pemusnahan barang bukti.</p>
<p>Sementara dalam perkara kesehatan diantaranya Alprazolam 190 butir, Riklona Clonazepam 125 butir, dan pil dengan logo Y sebanyak 8060 butir.</p>
<p>Selain itu ada alat komunikasi Hp sebanyak 113 unit, alat produksi 27 unit, senjata tajam 10 buah, uang palsu 812 lembar pecahan Rp 100, serta kepabeanan 449 karton dan 303 ball rokok bermacam merek tanpa cukai.</p>
<p>&#8220;Pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik baik kepolisian, BNN maupun Bea Cukai, yang berlanjut proses penuntutan, putusan hakim hingga eksekusi oleh jaksa penuntut umum,&#8221; jelas Candra.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti, kita berharap juga memusnahkan kejahatan yang ada di Indonesia khususnya di Kota Semarang,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belanja Menggunakan Uang Palsu, Warga Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/04/10/belanja-menggunakan-uang-palsu-warga-kemranjen-banyumas-diamankan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Apr 2023 03:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Mengungkap]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran uang palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=328735</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANYUMAS (SUARABARU.ID) &#8211; Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada Minggu (9/4/2023). Terbongkarnya kasus ini setelah Polisi menerima laporan warga di Pasar Tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto. Warga geram dengan aksi PS (52) warga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/04/10/belanja-menggunakan-uang-palsu-warga-kemranjen-banyumas-diamankan-polisi">Belanja Menggunakan Uang Palsu, Warga Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada Minggu (9/4/2023).</p>
<p>Terbongkarnya kasus ini setelah Polisi menerima laporan warga di Pasar Tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto. Warga geram dengan aksi PS (52) warga Desa Pagerlaang Kecamatan Kemranjen yang kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu.</p>
<p>&#8220;Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawanya ke Polsek Purwokerto Timur,&#8221; ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi.</p>
<p>Sementara itu Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi W, menjelaskan pada pukul 10.30 WIB, pelaku PS telah diamankan warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto karena mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale.</p>
<p>&#8220;Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar uang palsu pecahan 100.000 dan uang asli senilai Rp. 185.000,- dari hasil kembalian penggunaan uang palsu,&#8221; ungkap Sambas.</p>
<p>Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu Rp. 50.000,-.</p>
<p>&#8220;Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana didapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku,&#8221; kata Sambas.</p>
<p>Sambas mengatakan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.</p>
<p>&#8220;Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/04/10/belanja-menggunakan-uang-palsu-warga-kemranjen-banyumas-diamankan-polisi">Belanja Menggunakan Uang Palsu, Warga Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Gerebek Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Amankan Barang Bukti Rp 1,26 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/01/polda-jateng-gerebek-percetakan-uang-palsu-di-sukoharjo-amankan-barang-bukti-rp-126-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2022 14:16:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[5 tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Gerebek]]></category>
		<category><![CDATA[Percetakan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=288989</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUKOHARJO (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah pabrik pencetak uang palsu (upal) dan jaringan peredarannya di sejumlah Provinsi. Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan lima tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp. 1,26 miliar. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/01/polda-jateng-gerebek-percetakan-uang-palsu-di-sukoharjo-amankan-barang-bukti-rp-126-miliar">Polda Jateng Gerebek Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Amankan Barang Bukti Rp 1,26 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUKOHARJO (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah pabrik pencetak uang palsu (upal) dan jaringan peredarannya di sejumlah Provinsi.</p>
<p>Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan lima tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp. 1,26 miliar.</p>
<p>Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya. Pengungkapan ini juga menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.</p>
<p>“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu, sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).</p>
<p>Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa Propinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.</p>
<p>“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan 5 tersangka, serta barang bukti senilai Rp. 1,26 milyar. Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.</p>
<p>Sementara 5 tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.</p>
<p>&#8220;Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Kapolda juga menyebut ada sejumlah tersangka yang masih DPO. Ia menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.</p>
<p>Dijelaskan, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.</p>
<p>Selanjutnya pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, pada 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung (DPO) serta Rp 31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.</p>
<p>“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujarnya.</p>
<p>Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp. 300 ribu tiap Rp. 1 juta uang palsu.<br />
“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terangnya.</p>
<p>Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.</p>
<p>Motif dari perbuatan pelaku agar mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi, serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.</p>
<p>“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada dengan peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/01/polda-jateng-gerebek-percetakan-uang-palsu-di-sukoharjo-amankan-barang-bukti-rp-126-miliar">Polda Jateng Gerebek Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo, Amankan Barang Bukti Rp 1,26 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Uang Palsu Untuk Beli HP, Dua Warga Kabupaten Magelang Ditangkap</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/27/edarkan-uang-palsu-untuk-beli-hp-dua-warga-kabupaten-magelang-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2022 15:15:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[satreksrim Polres Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=267391</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000, dua warga Kabupaten Magelang ditangkap petugas Satreskrim Polres Temanggung. “ Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut yakni Aditya Aji Prasetyo (32) warga Dusun Kalitan, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Dan, Nurfina Mawaddah (25) warga Dusun Condromulyo, DesaTegalrejo,  Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,”kata Wakil Kapolres Temanggung, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/27/edarkan-uang-palsu-untuk-beli-hp-dua-warga-kabupaten-magelang-ditangkap">Edarkan Uang Palsu Untuk Beli HP, Dua Warga Kabupaten Magelang Ditangkap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000, dua warga Kabupaten Magelang ditangkap petugas Satreskrim Polres Temanggung.</p>
<p>“ Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut yakni Aditya Aji Prasetyo (32) warga Dusun Kalitan, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Dan, Nurfina Mawaddah (25) warga Dusun Condromulyo, DesaTegalrejo,  Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,”kata Wakil Kapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Rabu ( 27/7/2022).</p>
<p>Ahmad Ghifar mengatakan, kedua tersangka ini menjalankan aksinya pada 11 Juli lalu di Taman Kali Progo  yang ada di Dusun Papowan, Kelurahan Madureso, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, dengan cara membeli telepon genggam . Adapun korban, yakni Koirul Ardian(17) warga Dusun Balong, Desa Bansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Menurutnya, korban yang merasa curiga atas uang yang diterima dari kedua tersangka ini, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung.</p>
<p>“Kedua tersangka ini membeli gawai dari korban senilai Rp 1,5 juta. Namun, sebagian uang tersebut diduga palsu yakni sejumlahRp 950.000 yang terdiri dari 19 lembar pecahan Rp50.000. Sedangkan enam lembar  pecahan Rp 100.000 lainnya diduga asli,” katanya.</p>
<p>Satreskrim Polres Temanggung yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, hanya memakan waktu satu hari tepatnya pada 12 Juli 2022, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah tersangka Aditya Aji Prasetyo di  Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.</p>
<p>Ke-19 lembar uang pecahan Rp 50.0000 yang diduga palsu tersebut terdiri atas masing-masing  satu lembar uang dengan nomor seri NJH479231 dan nomor seri NJH479335. Kemudian, masing-masing dua lembar dengan nomor seri NJH479328,NJH479330, NJH479334,  NJH479337 dan  NJH479338.</p>
<p>“Juga tiga lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan dengan nomor seri NJH479329 dan  empat embar dengan nomor seri NJH479230,”katanya.</p>
<p>Tersangka Nurfina mengaku, dirinya telah membeli uang palsu dari seseorang yang ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebanyak tiga kali.</p>
<p>Ia juga mengaku, untuk mendapatkan uang palsu tersebut ia diajak  tersangka Aditya Aji Prasetyo dari seseorang di Kediri, Jawa Timur melalui media sosial ‘telegram’.</p>
<p>Menurutnya, untuk pembelian uang palsu tersebut satu berbanding tiga. Yakni, bila membeli uang palsu senilai Rp1 juta akan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 3 juta.</p>
<p>Ia menambahkan, uang palsu yang diedarkan tersebut selain untuk membeli telepon genggam, juga diedarkan dengan cara untuk membeli makanan di warung-warung kecil.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 miliar. Karena melanggar pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tentang Mata Uang.  W. Cahyono</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/27/edarkan-uang-palsu-untuk-beli-hp-dua-warga-kabupaten-magelang-ditangkap">Edarkan Uang Palsu Untuk Beli HP, Dua Warga Kabupaten Magelang Ditangkap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peredaran Uang Palsu di Eks Karesidenan Pekalongan Menurun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/31/peredaran-uang-palsu-di-eks-karesidenan-pekalongan-menurun</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/31/peredaran-uang-palsu-di-eks-karesidenan-pekalongan-menurun#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2021 01:38:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bi]]></category>
		<category><![CDATA[slawi]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=207629</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Peredaran uang palsu Tahun 2021 tercatat menurun dibanding Tahun 2020. Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal, Jawa Tengah mencatat, sepanjang 2020, ditemukan uang palsu sebanyak 7.024 lembar di wilayah eks karesidenan Pekalongan. Sedangkan untuk periode Januari hingga Oktober 2021, telah ditemukan sebanyak 883 lembar uang palsu. &#8220;Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/31/peredaran-uang-palsu-di-eks-karesidenan-pekalongan-menurun">Peredaran Uang Palsu di Eks Karesidenan Pekalongan Menurun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Peredaran uang palsu Tahun 2021 tercatat menurun dibanding Tahun 2020. Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal, Jawa Tengah mencatat, sepanjang 2020, ditemukan uang palsu sebanyak 7.024 lembar di wilayah eks karesidenan Pekalongan.</p>
<p>Sedangkan untuk periode Januari hingga Oktober 2021, telah ditemukan sebanyak 883 lembar uang palsu.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa temuan uang palsu di wilayah kerja Bank Indonesia Tegal dari bulan Januari hingga 21 Oktober 2021 sebanyak 883 lembar/bilyet. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding pada 2020 sebanyak 7.024 lembar,&#8221; kata Kepala Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy melalui Administrator Perkasan Unit Pengedaran Uang Rupiah (UPUR), Mudafiul Haq saat acara media gathering di Hotel Grand Dian, Guci, Kabupaten Tegal, Sabtu (30/10/2021).</p>
<p>Mudaiful menyebutkan, dari 883 lembar uang palsu paling banyak ditemukan oleh pihak perbankan sebanyak 627 lembar. Diungkap oleh pihak kepolisian 198 lembar, masyarakat 43 lembar dan pengolahan sebanyak 15 lembar.</p>
<p>Sebanyak 4.973 lembar di antaranya ditemukan di wilayah Kabupaten Brebes dalam pecahan uang Rp100.000.</p>
<p>Penurunan peredaran uang palsu kata Mudaiful dipicu adanya masyarakat memilih melakukan transaksi digital atau non tunai selama pandemi Covid-19.</p>
<p>&#8220;Transaksi digital atau non tunai turut menekan peredaran uang palsu selama pandemi Covid-19,&#8221; ujar Mudaiful.</p>
<p>Peredaran uang palsu dari tahun ke tahun didominasi pecahan uang Rp100.000 dan Rp 50.000. Kemudian sisanya pecahan Rp 20.000, Rp 10.000 hingga Rp 5.000</p>
<p>Untuk menekan peredaran uang palsu, Bank Indonesia terus melakukan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi hingga edukasi ke masyarakat.</p>
<p>&#8220;Upayanya di antaranya edukasi masyarakat, langkah preventif seperti pada saat BI mendesain uang rupiah dengan menambah tingkat keamanannya,&#8221; pungkas Mudafiul.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/31/peredaran-uang-palsu-di-eks-karesidenan-pekalongan-menurun">Peredaran Uang Palsu di Eks Karesidenan Pekalongan Menurun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/31/peredaran-uang-palsu-di-eks-karesidenan-pekalongan-menurun/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tahan Sembilan Warga Terkait Jaringan Uang Palsu di Boyolali</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/09/24/polisi-tahan-sembilan-warga-terkait-jaringan-uang-palsu-di-boyolali</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/09/24/polisi-tahan-sembilan-warga-terkait-jaringan-uang-palsu-di-boyolali#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2021 07:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Solo Raya]]></category>
		<category><![CDATA[BOYOLALI]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=200108</guid>

					<description><![CDATA[<p>BOYOLALI (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Reskrim Polres Boyolali di Jawa Tengah mengungkap dugaan kasus jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, dengan menahan 9 warga yang terlibat bersama barang bukti uang palsu Rp496.030.000, di kawasan Desa/Kecamatan Mojosongo. Sembilan pelaku jaringan kasus uang palsu tersebut berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya kini ditahan di Mapolres [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/24/polisi-tahan-sembilan-warga-terkait-jaringan-uang-palsu-di-boyolali">Polisi Tahan Sembilan Warga Terkait Jaringan Uang Palsu di Boyolali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOYOLALI (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Satuan Reskrim Polres Boyolali di Jawa Tengah mengungkap dugaan kasus jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, dengan menahan 9 warga yang terlibat bersama barang bukti uang palsu Rp496.030.000, di kawasan Desa/Kecamatan Mojosongo.</p>
<p>Sembilan pelaku jaringan kasus uang palsu tersebut berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, saat gelar kasus, di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9/2021).</p>
<p>Kesembilan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Boyolali tersebut, yakni Darsono (39), warga Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali; Mohammad Fausi (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung, Jabar; Christy Andrini alias Putri (37), warga Sidomulyo IV No.17 Kecamatan/Kecamatan Cepu, Blora; Aris Budiyono (46) warga Kampung Nitiprayan, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY; Elis Dwi Hartutik alias Lisa (53), warga Kampung Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/09/07/obyek-wisata-di-boyolali-masih-ditutup-meski-ada-pelonggaran-ppkm/">Obyek Wisata di Boyolali Masih Ditutup Meski Ada Pelonggaran PPKM</a></strong></p>
<p>Selanjutnya, Harun Sastrawijaya (54) warga Kampung Darmorejo, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya; Agus Bambang Wijanarko (46), warga Prayungan, Lengkong Nganjuk Jatim; Agus Suriyanto (49), warga Kampung Gubeng Kertajaya 6B, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan Dafiki Dzulfikar (34), warga Dusun Karang Asri, Desa Karangebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jateng.</p>
<p>Polisi mengungkap kasus tersebut berawal informasi adanya pembuat dan peredaran uang palsu di wilayah Mojosongo, Boyolali. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan, setelah dipastikan kebenarannya langsung ke lokasi di sebuah rumah warga yang dicurigai di Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.</p>
<p>Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali pada Minggu (12/9/2021), sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi dalam penggerebekan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu, yakni Darsono, Muhammad Fausi, dan Christy Andrini alias Putri serta sejumlah barang bukti.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/09/02/boyolali-mulai-laksanakan-uji-coba-ptm-untuk-smp/">Boyolali Mulai Laksanakan Uji Coba PTM untuk SMP</a></strong></p>
<p>Polisi setelah itu, melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan empat orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu, yakni Aris Budiyono, Elis Dwi Hartutik alias Lisa, Harun Sastrawijaya, dan Agus Bambang Wijanarko. Mereka ini ditahan di Mapolres Boyolali.</p>
<p>Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar uang palsu, yakni Agus Suriyanto dan Dafiki Dzulfikar. Keduanya kini juga ditahan di Mapolres Boyolali.</p>
<p>&#8220;Kesembilan pelaku kasus uang palsu ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boyolali,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/08/16/hujan-abu-merapi-selimuti-dua-desa-di-boyolali/">Hujan Abu Merapi Selimuti Dua Desa di Boyolali</a></strong></p>
<p>Kapolres mengatakan barang bukti uang palsu yang disita sebanyak 8.516 lembar yang terdiri pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp20.000 sebanyak 334 lembar, sehingga total nilai uang palsu sebesar Rp496.030.000.</p>
<p>Selain itu, barang bukti lainnya yang disita, antara lain empat buah papan alat sablon, dua buah kaca warna hitam dengan ukuran 50&#215;50 sentimeter, satu buah money detector warna hitam, satu unit CPU, satu unit printer merek HP, satu unit monitor, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas almunium foil, satu unit laptop, satu unit mesin pres laminator, dua buah pengering rambut, dan lain-lain banyaknya hingga 40 macam.</p>
<p>Pasal yang disangkakan dalam hal memproduksi atau membuat uang palsu, kata Kapolres, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.</p>
<p>Lalu, dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/24/polisi-tahan-sembilan-warga-terkait-jaringan-uang-palsu-di-boyolali">Polisi Tahan Sembilan Warga Terkait Jaringan Uang Palsu di Boyolali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/09/24/polisi-tahan-sembilan-warga-terkait-jaringan-uang-palsu-di-boyolali/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Temanggung Bongkar Kepemilikan Uang Palsu Jutaan Rupiah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/02/19/polres-temanggung-bongkar-kepemilikan-uang-palsu-jutaan-rupiah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2021 08:28:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Resor Temanggung]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=150051</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) &#8211; Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dikuasai oleh Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo. Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Jumat (19/2/2021), menjelaskan bahwa Fendi yang menyimpan uang palsu senilai Rp21,4 juta diringkus di sebuah rumah di Dusun [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/19/polres-temanggung-bongkar-kepemilikan-uang-palsu-jutaan-rupiah">Polres Temanggung Bongkar Kepemilikan Uang Palsu Jutaan Rupiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dikuasai oleh Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.</p>
<p>Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Jumat (19/2/2021), menjelaskan bahwa Fendi yang menyimpan uang palsu senilai Rp21,4 juta diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Ahad (14/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB bahwa ada seseorang diduga simpan uang palsu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/18/ini-penyebab-lantai-ruang-tamu-rumah-supadiyono-amblas-25-meter/">Ini Penyebab Lantai Ruang Tamu Rumah Supadiyono Amblas 2,5 Meter</a></strong></p>
<p>Petugas lantas menggali lebih lanjut informasi tersebut, kemudian mematangkan penyelidikan, lalu pada orang tersebut. Berdasarkan informasi, orang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung.</p>
<p>Setelah itu, petugas mendatangi tempat orang tersebut di rumah Kulna&#8217;im, Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Setelah petugas menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo di depan rumah Kulna&#8217;im, di dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/17/hujan-deras-dan-angin-kencang-rusakkan-rumah-kranggan/">Hujan Deras dan Angin Kencang Rusakkan Rumah di Kranggan</a></strong></p>
<p>Kapolres Benny menyebutkan uang palsu tersebut berjumlah 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.</p>
<p>Petugas lantas menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.</p>
<p>Ia menyampaikan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu tersebut melanggar Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.</p>
<p>Tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya akui itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama 10 hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu tersebut dari Naim di Cirebon,&#8221; katanya.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/19/polres-temanggung-bongkar-kepemilikan-uang-palsu-jutaan-rupiah">Polres Temanggung Bongkar Kepemilikan Uang Palsu Jutaan Rupiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>