KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Kudus masih menunggu kelengkapan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel DNA para pihak yang diduga terlibat telah keluar.
“Terkait hasil uji laboratorium DNA atas kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri di Desa Ternadi, sudah kami terima. Kami harap dalam waktu dekat bisa segera menetapkan tersangka,” ujarnya di Kudus, Senin (3/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Kasus tragis ini melibatkan korban Sahlan (69) dan Runtanah (57) yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kediaman mereka pada 23 Desember 2024. Kematian keduanya sempat menggemparkan warga karena mereka dikenal sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit serius.
Baca juga:
Kasus Kematian Pasutri di Ternadi, Penyelidikan Sudah Mengarah ke Terduga Pelaku
Yang mengejutkan, kedua korban ditemukan di lokasi berbeda di dalam rumah. Sahlan ditemukan tak bernyawa di ruang tengah, sedangkan istrinya, Runtanah, ditemukan di dalam kamar tidur.
Polisi langsung turun ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga. Garis polisi dipasang dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti awal.
Selain uji DNA, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 20 saksi guna memperkuat penyelidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh Polres Kudus dalam mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.
Masyarakat Desa Ternadi dan sekitarnya kini menantikan dengan penuh harap agar keadilan bagi almarhum Sahlan dan Runtanah segera ditegakkan. Kepolisian pun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Ali Bustomi













