blank
Kapolresta Magelang menunjukkan senjata tajam berukuran panjang, hari ini (Jumat, 30 Mei 25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Belakangan ini sering terjadi perkelahian antarkelompok pemuda, menggunakan sarana senjata tajam. Padahal selain dampaknya mengerikan, pelakunya juga dikenai ancaman hukuman cukup berat.

Sebagaimana dipaparkan dalam jumpa pers hari ini (Jumat, 30 Mei 2025). Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memaparkan sejumlah kasus, beberapa di antaranya terkait penggunaan senjata tajam.

Salah satu kasusnya, Jumat (9 Mei 2025) sekitar pukul 04.00 WIB, Polsek Mertoyudan menerima laporan penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di dekat Jembatan Gending, Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan. Mengakibatkan pria berinisial MAP mengalami luka ibu jari tangan kanannya putus, jari manis tangan kanan dan paha kaki kanannya luka akibat sabetan benda tajam. Pelapor menceritakan bahwa saat akan menuju Pasar Sraten untuk membeli makan, sesampai dekat Jembatan Gending dipepet oleh beberapa orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Mereka menyabetkan senjata tajam jenis Clurit hingga terluka dan korban dibawa ke rumah sakit.

Menurut Kapolresta, setelah menerima laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapatkan bukti bahwa pelapor telah membuat laporan palsu tentang kejadian itu.

“Kejadian yang sebenarnya adalah MAP bersama lima orang temannya yang tergabung dalam kelompok Santos 17 telah saling tantang dengan kelompok Warjok Borobudur dan janjian tawuran di Jembatan Gending, Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 pukul 01.00 WIB,” jelasnya.

Saat itu kelompok Santos 17 sejumlah enam orang berkumpul di Perumahan Laguna Residence dan bergerak menuju tempat janjian di Jembatan Gending. Mereka menggunakan tiga sepeda motor dengan membawa tiga bilah senjata tajam. Yakni dua jenis Clurit panjang 150 cm dan satu jenis Corbek panjang 130 cm.

Perkelahian

Sesampai dekat jembatan Gending bertemu dengan kelompok Warjok Borobudur dan melakukan perkelahian bersenjata tajam. Akibatnya korban MAP mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari pihak lawan. Setelah itu MAP dilarikan ke rumah sakit dan membuat laporan yang direkayasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas kejadian tersebut, lanjutnya, pada hari Rabu (14 Mei 2025) Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengungkap kejadian yang sebenarnya dan menangkap para pelaku. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang Undang Darurat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu polisi mempersalahkan
HS (18) warga Mranggen, Srumbung, Kabupaten Magelang. Karena ketahuan membeli senjata tajam untuk persiapan perkelahian. Barang buktinya sebuah senjata tajam jenis Corbek warna ungu bertangkai kayu warna hitam dengan panjang 150 cm, sebuah senjata tajam jenis Corbek warna merah bertangkai kayu warna hitam dengan panjang 150 cm, dua buah senjata tajam jenis Clurit warna stainless steel, bertangkai kayu warna hitam dengan panjang 30 cm. “Senjata tajam yang berjenis Corbek dan Clurit tersebut rencana akan digunakan untuk aksi tawuran antarsekolah,” jelas Kapolresta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Polisi juga memroses hukum BDM (18) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Karena diduga membeli sebilah senjata tajam jenis Corbek warna biru bergagang kayu warna hitam dengan panjang 125 cm.

Awalnya BDM tertarik dan muncul niat untuk membeli senjata tajam guna persiapan apabila di kemudian hari ada teman yang hendak mengajak untuk melakukan tawuran. Data polisi, Jumat (16 Mei 2025) sekira pukul 11.00 WIB tersangka membeli senjata tajam jenis Corbek warna biru bergagang kayu warna hitam dengan panjang 125 cm. “Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Eko Priyono