blank
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi (tengah) menunjukkan uang palsu. Antara

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dikuasai oleh Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Jumat (19/2/2021), menjelaskan bahwa Fendi yang menyimpan uang palsu senilai Rp21,4 juta diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Ahad (14/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB bahwa ada seseorang diduga simpan uang palsu.

Baca Juga: Ini Penyebab Lantai Ruang Tamu Rumah Supadiyono Amblas 2,5 Meter

Petugas lantas menggali lebih lanjut informasi tersebut, kemudian mematangkan penyelidikan, lalu pada orang tersebut. Berdasarkan informasi, orang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung.

Setelah itu, petugas mendatangi tempat orang tersebut di rumah Kulna’im, Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Setelah petugas menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo di depan rumah Kulna’im, di dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Rusakkan Rumah di Kranggan

Kapolres Benny menyebutkan uang palsu tersebut berjumlah 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.

Petugas lantas menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.

Ia menyampaikan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu tersebut melanggar Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu tersebut.

“Saya akui itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama 10 hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu tersebut dari Naim di Cirebon,” katanya.

Ant-Claudia