blank
Ilustrasi uang palsu yang dipergunakan tersangka untuk berbelanja. Foto: Eko Anug/PIXABAY./

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berusia 62 tahun yang diduga mengedarkan uang palsu.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan diamankan pedagang di Pasar Sedadi, Kecamatan Penawangan, karena terbukti berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, tersangka bernama Sri Waluyo (62), yang beralamat di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA : Kantongi Hasil Tes DNA, Polres Kudus Segera Ungkap Misteri Kematian Pasutri di Ternadi Kudus

Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan jumlah Rp750 ribu yang terdiri dari tujuh lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu.

“Yang bersangkutan diamankan di Pasar Sedadi pada Jumat 30 Mei 2025 dan diserahkan ke Polsek Penawangan,” jelas AKP Agung, Senin 2 Juni 2025.

Tersangka, kata AKP Agung, menggunakan modus membawa uang palsu tersebut ke pasar untuk membeli bahan makanan. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut sudah digunakan di Truko, Kecamatan Karangrayung dan Pasar Sedadi di Kecamatan Penawangan.

Tidak Dikenal

AKP Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan dari orang yang tidak dikenal saat bertemu di jalan.

“Orang tidak dikenal tersebut menawarkan tukar uang dengan dilebihkan, sehingga tersangka tertarik, ternyata diduga uang palsu,” ujar AKP Agung.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Grobogan masih melakukan pengembangan untuk pengusutan lebih lanjut terkait asal uang tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP subsider PAsal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Agung.

BACA JUGA : Kelulusan Bukan Akhir Perjalanan, tapi Awal Langkah Baru

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada penjual maupun pembeli harus teliti ketika menerimma uang pembayaran atau pengembalian.

Dirinya juga meminta agar masyarakat ketika bertemu dengan orang tidak dikenal yang ingin tukar uang dengan dilebihkan, sebaiknya ditolak dengan tegas.

“Jangan mudah tergiur iming-iming dari orang tidak dikenal di jalanan,” imbau Kasat Reskrim.

TYA WIEDYA