<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>satpol Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/satpol/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Mar 2025 01:35:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>satpol Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satpol PP Pemkab Batang Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/13/satpol-pp-pemkab-batang-rutin-awasi-jam-operasional-minimarket</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 01:35:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[minimarket]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=465151</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, pemerintah daerah mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang. Aturan ini melarang minimarket beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara bagi yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya. Plt [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/13/satpol-pp-pemkab-batang-rutin-awasi-jam-operasional-minimarket">Satpol PP Pemkab Batang Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, pemerintah daerah mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang.</p>
<p>Aturan ini melarang minimarket beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara bagi yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.</p>
<p>Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Haryono mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah minimarket. Dari hasil patroli tersebut, sebagian besar telah mematuhi aturan, namun masih ditemukan beberapa yang belum menaati surat edaran tersebut.</p>
<p>“Sebagian besar minimarket sudah tutup sesuai aturan, tetapi ada juga yang masih bandel. Kami langsung menyambangi mereka dan memberikan surat peringatan. Saya berharap pengelola minimarket bisa mengindahkan aturan ini demi ketertiban,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (12/3/2025).</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon menambahkan, bahwa patroli pertama telah dilakukan di Kecamatan Batang dengan hasil yang cukup baik.</p>
<p>“Dari hasil patroli, minimarket yang telah menerima surat edaran sebagian besar sudah mematuhi aturan. Ada beberapa yang belum menerima surat edaran, tetapi setelah kami datangi, mereka menyatakan akan segera menyesuaikan jam operasionalnya,” jelasnya.</p>
<p>Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat agar tetap berkembang di tengah persaingan dengan ritel modern.</p>
<p>“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan minimarket terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak perda akan memberikan pembinaan,” terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat sementara, melainkan akan terus berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang.</p>
<p>“Diharapkan dengan adanya aturan ini, UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah. Selain itu, kebijakan ini juga pasti akan membuat ekonomi berjalan lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.</p>
<p>Di sisi lain, aturan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya agar tujuan awal dari kebijakan ini benar-benar tercapai.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/13/satpol-pp-pemkab-batang-rutin-awasi-jam-operasional-minimarket">Satpol PP Pemkab Batang Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kota Tegal Tertibkan APK dan APS</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/07/satpol-pp-kota-tegal-tertibkan-apk-dan-aps</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 00:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[APS]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=429291</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sedikitnya 380 reklame Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tegal. Ratusan APK dan APS kebanyakan dari para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur, Bacalon Wakil Gubernur, Bacalon Wali Kota Tegal, Bacalon Wakil Wali Kota Tegal. Kabid Penegakan Perundang-undangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/07/satpol-pp-kota-tegal-tertibkan-apk-dan-aps">Satpol PP Kota Tegal Tertibkan APK dan APS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sedikitnya 380 reklame Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tegal.</p>
<p>Ratusan APK dan APS kebanyakan dari para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur, Bacalon Wakil Gubernur, Bacalon Wali Kota Tegal, Bacalon Wakil Wali Kota Tegal.</p>
<p>Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad Rofi&#8217;i menyampaikan, ratusan   APK dan APS yang telah ditertibkan melanggar Peraturan Darah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketertiban Masyarakat (Tranmas).</p>
<p>Untuk Bab IV Tertib Jalan dan Angkutan Jalan. Pasal 8 dilarang memasang reklame, umbul-umbul, banner dan sejenisnya di median jalan, bahu jalan dan trotoar.</p>
<p>&#8220;APK dan APS selain tidak berijin juga tidak membayar pajak. Masih ada juga pemasang banner Bacalon yang dipaku pada pohon. Kami prihatin,&#8221; kata Rofi&#8217;i, Selasa (6/8/2024).</p>
<p>Lebih lanjut Rofi&#8217;i menegaskan, setelah melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Margadana, pihaknya masih terus melakukan penertiban Wilayah Kecamatan lain.</p>
<p>&#8220;Selain penertiban pemasangan APK dan APS kita juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner promosi,&#8221; terang Rofi&#8217;i.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/07/satpol-pp-kota-tegal-tertibkan-apk-dan-aps">Satpol PP Kota Tegal Tertibkan APK dan APS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin Resah, Sejumlah Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/10/bikin-resah-sejumlah-anak-punk-diamankan-satpol-pp-kota-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2024 01:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[punk]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=424226</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Bikin resah dan mengganggu ketertiban umum, sejumlah anak-anak punk saat berada di simpang empat Kejambon Kota Tegal diamankan Satpol PP Kota Tegal, Selasa (9/7/2024). &#8220;Kami amankan mereka di Kantor, kami data. Mereka kami bina. Bahkan orang tua mereka kami panggil untuk menjemput,&#8221; kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/10/bikin-resah-sejumlah-anak-punk-diamankan-satpol-pp-kota-tegal">Bikin Resah, Sejumlah Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Bikin resah dan mengganggu ketertiban umum, sejumlah anak-anak punk saat berada di simpang empat Kejambon Kota Tegal diamankan Satpol PP Kota Tegal, Selasa (9/7/2024).</p>
<p>&#8220;Kami amankan mereka di Kantor, kami data. Mereka kami bina. Bahkan orang tua mereka kami panggil untuk menjemput,&#8221; kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad Rofi&#8217;i, Selasa (9/7/2024) petang.</p>
<p>Rofi&#8217;i menyampaikan, lima anak punk berada di simpang empat Kejambon. Saat lampu merah mereka minta-minta kepada pengguna jalan.</p>
<p>&#8220;Mendapat laporan dari warga kami bergerak menuju lokasi. Dan benar adanya mereka sedang berada di simpang empat Kejambon depan RSUD Kardinah sedang aktifitas meminta uang terhadap pengguna jalan. Mereka langsung kami bawa ke kantor untuk didata, arahan dan pembinaan, termasuk membuat pernyataan,&#8221; terang Rofi&#8217;i.</p>
<p>Lima anak punk tercatat masing-masing Muhammad Zamzami (19) merupakan warga Lampung Kalianda,</p>
<p>Ilham Saputra (17) warga Pakulaut Margasari, Kabupaten Tegal, Firmansyah (19) warga Sukaraja Kabupaten Banyumas, Waluyo (21) warga Dukuh Sembung Pangkah Kabupaten Tegal, dan Nicken Viona Putri (21) warga Jalan Argo Yuwono Ledok Argomulyo, Salatiga.</p>
<p>Rofii mengatakan, dari lima anak punk, ternyata ada salahsatu yang pernah diamankan saat baku hantam dengan petugas Satpol PP beberapa hari lalu. Lokasi kejadian juga sama di simpang empat Kejambon.</p>
<p>Selasa (9/7/2024) pukul 19.30 mereka dijemput orangtuanya dari Margasari. &#8220;Kebetulan dari keluarga mereka ada kontak yang bisa dihubungi. Maka kami minta orang tua mereka untuk menjemput. Kami serahkan kepada perwakilan orangtua mereka,&#8221; terang Rofi&#8217;i.</p>
<p>Rofi&#8217;i berharap mereka kembali menjalani hidup seperti layaknya anak-anak lainnya. &#8220;Mereka bisa memperbaiki diri secepatnya demi masa depan mereka dan keluarga. Karena mereka masih tanggungan orangtua maka, orangtua juga ikut kerepotan,&#8221; tutup Rofi&#8217;i.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/10/bikin-resah-sejumlah-anak-punk-diamankan-satpol-pp-kota-tegal">Bikin Resah, Sejumlah Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Video Anggota Satpol PP Kota Tegal Baku Hantam dengan Anak Punk Viral</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/08/video-anggota-satpol-pp-kota-tegal-baku-hantam-dengan-anak-punk-viral</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jun 2024 00:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[baku-hantam]]></category>
		<category><![CDATA[punk]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=418650</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Viral video baku hantam antara anggota Satpol PP Kota Tegal dengan anak-anak punk. Video berdurasi 30 detik terlihat tiga anggota Satpol PP mengenakan celana panjang seragam berkaos terlihat tersudut karena kalah jumlah dengan anak punk. Lokasi kejadian di lampu merah, Pasar Kejambon Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 16.30 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/08/video-anggota-satpol-pp-kota-tegal-baku-hantam-dengan-anak-punk-viral">Video Anggota Satpol PP Kota Tegal Baku Hantam dengan Anak Punk Viral</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Viral video baku hantam antara anggota Satpol PP Kota Tegal dengan anak-anak punk. Video berdurasi 30 detik terlihat tiga anggota Satpol PP mengenakan celana panjang seragam berkaos terlihat tersudut karena kalah jumlah dengan anak punk.</p>
<p>Lokasi kejadian di lampu merah, Pasar Kejambon Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Perekam video diduga pengguna jalan dari dalam mobil.</p>
<p>Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Drs Ahmad Rofi&#8217;i saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. &#8220;Iya betul, kejadian di simpang empat, lampu merah Kejambon Kota Tegal. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIb,&#8221; kata Rofi&#8217;i.</p>
<p>Rofi&#8217;i menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu 3 anggota Satpol PP akan menuju PMI Jalan KS Tubun untuk melakukan kegiatan rutin donor darah. Sampai di lampu merah Kejambon melihat 8 anak punk sedang minta-minta ke pengguna jalan yang berhenti karena lampu merah.</p>
<p>Melihat suasana gaduh bikin resah, 3 anggota Satpol PP menegur baik-baik. Rupanya ditegur tidak terima akhirnya terjadi cek-cok mulut dan baku hantam. Karena kalah jumlah anggota Satpol PP babak belur. &#8220;Rupanya 10 anggota Satpol PP yang berada di Mako mendapat kabar kejadian tersebut meluncur ke lokasi kejadian. Akhirnya tujuh anak punk bisa diamankan dan satu yang diduga pelaku utama melarikan diri,&#8221; terang Rofi&#8217;i.</p>
<p>Tujuh anak punk masing-masing 3 warga Margasari Kabupaten Tegal, lainnya warga Banyumas, warga Serang, 1 perempuan warga Kuningan Jawa Barat, dan 1 warga Tangerang melarikan diri.</p>
<p>&#8220;Kondisi mereka bau alkohol. Menurut keterangan mereka habis pertemuan sesama anak punk di Banjaran, dan minum-minum alkohol lalu ke Kota Tegal,&#8221; ujar Rofi&#8217;i.</p>
<p>Tujuh anak punk di Mako Satpol PP Kota mendapatkan pembinaan. &#8220;Tadi sempat kita cukur rambut mereka. Karena mereka beberapa hari tidak mandi, jadi kita rapikan lalu kita antar ke Margasari, Kabupaten Tegal,&#8221; tutup Rofi&#8217;i.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/08/video-anggota-satpol-pp-kota-tegal-baku-hantam-dengan-anak-punk-viral">Video Anggota Satpol PP Kota Tegal Baku Hantam dengan Anak Punk Viral</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol P3KP Pekalongan Tertibkan Lapak Semi Permanen</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/06/satpol-p3kp-pekalongan-tertibkan-lapak-semi-permanen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 13:59:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[semi-permanen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=365538</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menertibkan lapak semi permanen yang didirikan di atas area publik yakni jalan trotoar. Lapak semi permanen yang didirikan di atas trotoar ini melanggar Perda Tribum No 5 Tahun 2019. Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/06/satpol-p3kp-pekalongan-tertibkan-lapak-semi-permanen">Satpol P3KP Pekalongan Tertibkan Lapak Semi Permanen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menertibkan lapak semi permanen yang didirikan di atas area publik yakni jalan trotoar. Lapak semi permanen yang didirikan di atas trotoar ini melanggar Perda Tribum No 5 Tahun 2019.</div>
<div></div>
<div>Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023) mengungkapkan bahwa ada beberapa ruas jalan yang diizinkan untuk berjualan dengan alokasi waktu tertentu namun tidak boleh meninggalkan lapaknya apalagi mendirikan lapak semi permanen di area publik seperti trotoar.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Kami sedang menggiatkan edukasi kepada para pedagang kaki lima untuk tidak meninggalkan lapaknya. Kami juga menempeli stiker agar para pedagang sadar untuk tertib. Kendati demikian jika tidak diindahkan lapak yang ditinggalkan  ini akan akan diamankan dan menjadi barang bukti,&#8221; jelas Sriyana.</div>
<div></div>
<div>Disampaikan Sriyana bahwa hampir setiap hari pihaknya menertibkan sekaligus mengedukasi pemilik lapak rata-rata 30 lapak pernah harinya  &#8220;Kami tidak melarang berjualan tetapi harus sesuai ketentuan, jangan meninggalkan lapak atau barang-barangnya di trotoar ini menyalahi aturan,&#8221; kata Sriyana.</div>
<div></div>
<div>Lapak yang semi permanen di atas trotoar kami persilahkan untuk dibongkar sendiri. Kegiatan Satpol P3KP ini masih bersifat teguran non yustisial. Ke depannya mungkin diterapkan  penindakan ke tanah hukum yakni sanksi denda atau kurungan. &#8220;Semoga kesadaran masyarakat Kota Pekalongan terhadap hukum semakin meningkat  para pedagang juga menjaga ketertiban umum,&#8221; tukas Sriyana.</div>
<div></div>
<div><strong>Nur Muktiadi</strong></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/06/satpol-p3kp-pekalongan-tertibkan-lapak-semi-permanen">Satpol P3KP Pekalongan Tertibkan Lapak Semi Permanen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Pemkot Tegal Amankan Tiga Pasang bukan Suami Istri di Kamar Kost</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/29/satpol-pp-pemkot-tegal-amankan-tiga-pasang-bukan-suami-istri-di-kamar-kost</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Aug 2022 22:30:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kost]]></category>
		<category><![CDATA[razia]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=274304</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID)&#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah telah mengamankan tiga pasang bukan suami istri saat di kamar kost, Minggu (28/08/2022) malam. Mereka yang terjaring sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu identitas lain seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) berstatus mahasiswa dan mahasiswi. Selain itu, puluhan petugas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/29/satpol-pp-pemkot-tegal-amankan-tiga-pasang-bukan-suami-istri-di-kamar-kost">Satpol PP Pemkot Tegal Amankan Tiga Pasang bukan Suami Istri di Kamar Kost</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah telah mengamankan tiga pasang bukan suami istri saat di kamar kost, Minggu (28/08/2022) malam.</p>
<p>Mereka yang terjaring sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu identitas lain seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) berstatus mahasiswa dan mahasiswi.</p>
<p>Selain itu, puluhan petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, MB Budi Santosa SH MH juga mengamankan Irtanti (40) selaku pemilik kost yang berlokasi di Jalan H Abdul Ghoni, RT 05 RW 04 Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.</p>
<p>Mereka yang terjaring Niken Putri Juan Matorix (21) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Siska Nurhikmah (21) warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dhea Yuniana (22) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.</p>
<p>Kemudian Ais Mantoro (24) warga Mejasem Barat, Kabupaten Tegal, Rifki Bahtiar (21), warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal dan Fachri Syaifulloh (21) warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.</p>
<p>Operasi yang dilakukan kata Budi Santosa atas laporan dari warga yang merasa prihatin dan keberadaan mereka meresahkan warga. &#8220;Para pasangan yang bukan suami istri dan pemilik kost telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,&#8221; ujar Budi Santosa.</p>
<p>Sanksi bagi mereka yang kost berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Untuk pemilik atau pengelola kost Budi menyebutkan, usahanya bisa ditutup. &#8220;Untuk pemilik atau pengelola kost usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perizinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila,&#8221; ungkap Budi.</p>
<p>Budi Santosa menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. &#8220;Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,&#8221; tutul Budi.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/29/satpol-pp-pemkot-tegal-amankan-tiga-pasang-bukan-suami-istri-di-kamar-kost">Satpol PP Pemkot Tegal Amankan Tiga Pasang bukan Suami Istri di Kamar Kost</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasatpol PP Kota Tegal Kaget Diusir oleh Komisi I DPRD</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/27/kasatpol-pp-kota-tegal-kaget-diusir-oleh-komisi-i-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2022 15:15:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=267395</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Hartoto S.IPem M.Si merasa kaget dan bingung saat dirinya bersama jajaran diusir oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Ely Farasati pada Selasa (26/07/2022) kemarin. &#8220;Saya kaget dan bingung karena tidak dibahas dan apa alasannya saat itu tidak disampaikan,&#8221; kata Hartoto Rabu (27/07/2022). Atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/27/kasatpol-pp-kota-tegal-kaget-diusir-oleh-komisi-i-dprd">Kasatpol PP Kota Tegal Kaget Diusir oleh Komisi I DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Hartoto S.IPem M.Si merasa kaget dan bingung saat dirinya bersama jajaran diusir oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Ely Farasati pada Selasa (26/07/2022) kemarin. &#8220;Saya kaget dan bingung karena tidak dibahas dan apa alasannya saat itu tidak disampaikan,&#8221; kata Hartoto Rabu (27/07/2022).</p>
<p>Atas kejadian tersebut pihaknya melaporkan ke Plh Sekda Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari Sp.KK MM MH. &#8220;Ya saya melaporkan kepada Plh Sekda atas kejadian tersebut. Saya juga menginformasikan kepada Bapak Ketua DPRD atas kejadian tersebut dan bagaimana selanjutnya. Karena Satpol PP diundang secara resmi,&#8221; ungkap Hartoto.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mengusir Satpol PP Kota Tegal dari ruangan saat pembahasan. Pengusiran terjadi saat Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto bersama Kabid dan jajarannya giliran memasuki ruang Komisi I DPRD Kota Tegal untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2023.</p>
<p>Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto beserta Jajaran duduk tidak ada 10 menit di ruang Komisi I DPRD, langsung diminta keluar kembali oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Ely Farasati yang saat itu diberi mandat untuk memimpin rapat pembahasan.</p>
<p>&#8220;Sekadar mengingatkan, saya di sini Sekretaris yang merangkap sukutaris. Kepala Suku adalah pimpinan. Jadi apa pun yang terjadi di sini saya yang bertanggungjawab,&#8221; kata Ely mengawali rapat.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/27/kasatpol-pp-kota-tegal-kaget-diusir-oleh-komisi-i-dprd">Kasatpol PP Kota Tegal Kaget Diusir oleh Komisi I DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Tegal Persilakan PKL Gelar Dagangan Kembali</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/22/dprd-kota-tegal-persilahkan-pkl-gelar-dagangan-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jul 2022 22:46:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[pkl]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=266272</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Belasan Pedagang Kaki Lima yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, Jawa Tengah bagai mendapat angin segar. Pasalnya, Orpeta yang sebelumnya tidak diperbolehkan dagang di trotoar sebelah selatan area Taman Jalan Pancasila oleh Satpol PP Kota Tegal, oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal dipersilakan untuk berjualan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/22/dprd-kota-tegal-persilahkan-pkl-gelar-dagangan-kembali">DPRD Kota Tegal Persilakan PKL Gelar Dagangan Kembali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Belasan Pedagang Kaki Lima yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, Jawa Tengah bagai mendapat angin segar. Pasalnya, Orpeta yang sebelumnya tidak diperbolehkan dagang di trotoar sebelah selatan area Taman Jalan Pancasila oleh Satpol PP Kota Tegal, oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal dipersilakan untuk berjualan kembali.</p>
<p>Keputusan Pansus I DPRD Kota Tegal mempersilahkan Orpeta untuk berjualan kembali di trotoar setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Tim Asistensi dari Pemkot Tegal Kamis (21/07/2022) petang. Ikut peninjauan lokasi dari Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, Kabag Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradipto, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Rudy Herstyawan, Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP Budi Santoso.</p>
<figure id="attachment_266274" aria-describedby="caption-attachment-266274" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-266274" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/07/Pansus2-400x239.jpg" alt="" width="400" height="239" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/07/Pansus2-400x239.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/07/Pansus2-150x90.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/07/Pansus2.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-266274" class="wp-caption-text">LOKASI &#8211; Area Taman Jalan Pancasila Kota Tegal yang diminta PKL untuk lokasi berjualan. (Foto: Sutrisno)</figcaption></figure>
<p>Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Triono didampingi Ely Farasati, M Masruri, Fathul Imam dan Staf Ahli Hukum DPRD Kota Tegal Indras Cahyaningrum mendapat laporan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Orpeta Edy Kurniawan alias Edy Bongkar ditandatangani saksi dari Satpol PP Kota Tegal, Tri S Novianto pada 24 Mei 2022.</p>
<p>Dalam surat pernyataan pihak Orpeta untuk melakukan usaha tidak lebih dari 3 Meter, menjaga ketertiban, keamanan dan keindahan, setelah ditetapkan Perda tentang PKL tidak akan melakukan usaha yang tidak sesuai dengan Perda, tidak menambah anggota, mamatuhi aturan, tata tertib dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang norma yang ada.</p>
<p>Atas dasar surat pernyataan tersebut, Pansus I DPRD Kota Tegal meminta kepada Tim Asistensi dan Satpol PP untuk mengizinkan Orpeta menggelar dagangannya.</p>
<p>Saling adu argumentasi terjadi antara Pansus I DPRD Kota Tegal, Tim Asistensi, Satpol PP dan pihak Orpeta. Permintaan Pansus I DPRD Kota Tegal tidak ada titik temu. Hal karena baik Tim Asistensi maupun Satpol PP tidak berani memutuskan apa lagi mengizinkan Orpeta berjualan di trotoar.</p>
<p>&#8220;Mohon maaf kita ada atasan dan pimpinan jadi kita tidak berani memutuskan. Hal ini akan kita laporkan dulu, nanti yang memutuskan pimpinan,&#8221; kata Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP Budi Santoso.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/22/dprd-kota-tegal-persilahkan-pkl-gelar-dagangan-kembali">DPRD Kota Tegal Persilakan PKL Gelar Dagangan Kembali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tergusur Tanpa Relokasi, Aksi PKL Taman Pancasila Tegal Gelar Aksi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/12/tergusur-tanpa-relokasi-aksi-pkl-taman-pancasila-tegal-gelar-aksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jul 2022 22:47:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[aksi]]></category>
		<category><![CDATA[pkl]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=264150</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Dua Tahun Pedagang Kaki Lima (PKL) tergusur tanpa relokasi, turunkan Walikota. Penertiban tebang pilih rakyat susah. Tulisan tersebut terpampang di spanduk yang dibawa oleh puluhan eks PKL Taman Pancasila Kota Tegal saat orasi di depan Taman Pancasila Kota Tegal, Senin (11/07/2022) sore. Aksi yang dimotori Ketua Organisasi Pedagang Taman Pancasila (Orpeta) Edy [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/12/tergusur-tanpa-relokasi-aksi-pkl-taman-pancasila-tegal-gelar-aksi">Tergusur Tanpa Relokasi, Aksi PKL Taman Pancasila Tegal Gelar Aksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dua Tahun Pedagang Kaki Lima (PKL) tergusur tanpa relokasi, turunkan Walikota. Penertiban tebang pilih rakyat susah. Tulisan tersebut terpampang di spanduk yang dibawa oleh puluhan eks PKL Taman Pancasila Kota Tegal saat orasi di depan Taman Pancasila Kota Tegal, Senin (11/07/2022) sore.</p>
<p>Aksi yang dimotori Ketua Organisasi Pedagang Taman Pancasila (Orpeta) Edy Kurniawan alias Edy Bongkar memprotes atas kebijakan Walikota Tegal Dedy Yon melalui Satpol PP yang melarang pihaknya berjualan kembali di sepanjang trotoar sekitaran Taman Pancasila Jalan Pancasila Kota Tegal.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita dilarang melakukan aktifitas, sementara pedagang di Jalan Pancasila sebelah barat bebas diperbolehkan aktifitas, ini ada apa,&#8221; kata Edy Bongkar melalui megaphone.</p>
<p>Edy Bongkar menilai, Walikota Tegal melalui Satpol PP tebang pilih dalam penertiban PKL. Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 24 Mei 2022 selaku penanggungjawab Edy Bongkar menyatakan, bahwa pihaknya melakukan usaha di trotoar selatan Taman Pancasila tidak lebih dari 3 Meter dari lebar 5 Meter.</p>
<p>Menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan tempat usaha. Setelah ditetapkan Perda PKL tidak melakukan usaha di tempat yang sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Mematuhi aturan, tata tertib dan ketemuan yang berlaku. Dan tidak akan menambah lagi anggota.</p>
<p>Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Edy Bongkar dengan saksi Tri S Novianto (anggota Satpol PP) dan Abdul Salim. Edy Bongkar mengganggap Satpol PP Kota Tegal telah ingkar janji apa yang tertera di surat pernyataan. Pihaknya bisa melakukan usaha tidak lebih dari 3 Meter tapi saat ini ditertibkan.</p>
<p>&#8220;Ada aksi ada reaksi, bila ada penertiban kita akan melakukan aksi,&#8221; ungkap Edy Bongkar.</p>
<p>Menanggapi aksi PKL, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menyampaikan, kawasan Taman Pancasila sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kawasan pedestrian. Jadi sesuai Perwal tersebut tidak diperbolehkan adanya aktifitas jualan.</p>
<p>&#8220;Penertiban ini bukan hanya ditempat ini saja tapi diseluruh Jalan Pancasila Kota Tegal. Yang disini memang sangat mencolok sekali karena menetap, setiap malam trotoar dimanfaatkan untuk berjualan pakaian, mainan dan sebagainya,&#8221; ungkap Hartoto.</p>
<p>Menyinggung surat pernyataan Hartoto menjelaskan bahwa surat itu pernyataan bukan perjanjian dibuat oleh mereka (PKL).</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/12/tergusur-tanpa-relokasi-aksi-pkl-taman-pancasila-tegal-gelar-aksi">Tergusur Tanpa Relokasi, Aksi PKL Taman Pancasila Tegal Gelar Aksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belasan Penghuni Kos Bukan Suami Istri di Tegal Terjaring Razia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/22/belasan-penghuni-kos-bukan-suami-istri-di-tegal-terjaring-razia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Mar 2022 22:18:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kos]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=239479</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sejumlah penghuni tempat kos yang bukan suami istri di Kota Tegal terjaring operasi Yustisi Gabungan Satpol PP Kota Tegal dan Polres Tegal Kota Senin (21/3/2022). Mereka yang terjaring di tempat kost tidak bisa menunjukkan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), terpaksa dibawa ke Kantor Satpol PP Komplek Balai Kota Tegal untuk pendataan dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/22/belasan-penghuni-kos-bukan-suami-istri-di-tegal-terjaring-razia">Belasan Penghuni Kos Bukan Suami Istri di Tegal Terjaring Razia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sejumlah penghuni tempat kos yang bukan suami istri di Kota Tegal terjaring operasi Yustisi Gabungan Satpol PP Kota Tegal dan Polres Tegal Kota Senin (21/3/2022).</p>
<p>Mereka yang terjaring di tempat kost tidak bisa menunjukkan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), terpaksa dibawa ke Kantor Satpol PP Komplek Balai Kota Tegal untuk pendataan dan pemeriksaan.</p>
<p>Beberapa pasangan muda-mudi sedang di dalam kamar kost. Bahkan ada pasangan yang tinggal satu kamar, mengaku sudah pacaran tiga tahun tapi belum menikah. &#8220;Mereka yang terjaring rata-rata berusia antara 23 hingga 30 tahun,” kata Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tegal, M Basuki Budi Santoso SH MH.</p>
<figure id="attachment_239482" aria-describedby="caption-attachment-239482" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-239482" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/03/KOS-400x256.jpg" alt="" width="400" height="256" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/03/KOS-400x256.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/03/KOS-150x96.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/03/KOS.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-239482" class="wp-caption-text">TERJARING &#8211; Sejumlah pasangan terjaring razia petugas. (foto: dok/satpol pp)</figcaption></figure>
<p>Basuki Budi Santoso menyampaikan, razia yang dilakukan merupakan kegiatan rutin menegakan Perda, karena diperoleh informasi banyak tempat kos yang dihuni oleh pasangan bukan suami istri.</p>
<p>&#8220;Tadi baru dilakukan razia di 4 titik tempat kos di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan ada 17 orang terjaring razia, mayoritas pasangan bukan suami istri dan ada satu yang tidak dapat menunjukan identitas diri,&#8221; ungkap Budi.</p>
<p>Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menjelaskan, razia yang dilakukan sebagai tindakan upaya penertiban kaitan ijin pengelolaan usaha kos-kosan dan penegakan Perda tentang tindakan asusila.</p>
<p>&#8220;Mereka yang kami jaring adalah pasangan bukan suami istri yang kedapatan satu kamar bersama. Kepada mereka kami lakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,&#8221; pungkas Hartoto.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/22/belasan-penghuni-kos-bukan-suami-istri-di-tegal-terjaring-razia">Belasan Penghuni Kos Bukan Suami Istri di Tegal Terjaring Razia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>