blank
AKSI - Sejumlah PKL melakukan aksi dengan membentangkan spanduk di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal. (foto: sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dua Tahun Pedagang Kaki Lima (PKL) tergusur tanpa relokasi, turunkan Walikota. Penertiban tebang pilih rakyat susah. Tulisan tersebut terpampang di spanduk yang dibawa oleh puluhan eks PKL Taman Pancasila Kota Tegal saat orasi di depan Taman Pancasila Kota Tegal, Senin (11/07/2022) sore.

Aksi yang dimotori Ketua Organisasi Pedagang Taman Pancasila (Orpeta) Edy Kurniawan alias Edy Bongkar memprotes atas kebijakan Walikota Tegal Dedy Yon melalui Satpol PP yang melarang pihaknya berjualan kembali di sepanjang trotoar sekitaran Taman Pancasila Jalan Pancasila Kota Tegal.

“Hari ini kita dilarang melakukan aktifitas, sementara pedagang di Jalan Pancasila sebelah barat bebas diperbolehkan aktifitas, ini ada apa,” kata Edy Bongkar melalui megaphone.

Edy Bongkar menilai, Walikota Tegal melalui Satpol PP tebang pilih dalam penertiban PKL. Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 24 Mei 2022 selaku penanggungjawab Edy Bongkar menyatakan, bahwa pihaknya melakukan usaha di trotoar selatan Taman Pancasila tidak lebih dari 3 Meter dari lebar 5 Meter.

Menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan tempat usaha. Setelah ditetapkan Perda PKL tidak melakukan usaha di tempat yang sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Mematuhi aturan, tata tertib dan ketemuan yang berlaku. Dan tidak akan menambah lagi anggota.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Edy Bongkar dengan saksi Tri S Novianto (anggota Satpol PP) dan Abdul Salim. Edy Bongkar mengganggap Satpol PP Kota Tegal telah ingkar janji apa yang tertera di surat pernyataan. Pihaknya bisa melakukan usaha tidak lebih dari 3 Meter tapi saat ini ditertibkan.

“Ada aksi ada reaksi, bila ada penertiban kita akan melakukan aksi,” ungkap Edy Bongkar.

Menanggapi aksi PKL, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menyampaikan, kawasan Taman Pancasila sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kawasan pedestrian. Jadi sesuai Perwal tersebut tidak diperbolehkan adanya aktifitas jualan.

“Penertiban ini bukan hanya ditempat ini saja tapi diseluruh Jalan Pancasila Kota Tegal. Yang disini memang sangat mencolok sekali karena menetap, setiap malam trotoar dimanfaatkan untuk berjualan pakaian, mainan dan sebagainya,” ungkap Hartoto.

Menyinggung surat pernyataan Hartoto menjelaskan bahwa surat itu pernyataan bukan perjanjian dibuat oleh mereka (PKL).

Sutrisno