blank
PASANG STIKER - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan memasang stiker pelanggaran di salah satu lapak semi permanen. (Foto: Dinkominfo)
KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menertibkan lapak semi permanen yang didirikan di atas area publik yakni jalan trotoar. Lapak semi permanen yang didirikan di atas trotoar ini melanggar Perda Tribum No 5 Tahun 2019.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023) mengungkapkan bahwa ada beberapa ruas jalan yang diizinkan untuk berjualan dengan alokasi waktu tertentu namun tidak boleh meninggalkan lapaknya apalagi mendirikan lapak semi permanen di area publik seperti trotoar.
“Kami sedang menggiatkan edukasi kepada para pedagang kaki lima untuk tidak meninggalkan lapaknya. Kami juga menempeli stiker agar para pedagang sadar untuk tertib. Kendati demikian jika tidak diindahkan lapak yang ditinggalkan  ini akan akan diamankan dan menjadi barang bukti,” jelas Sriyana.
Disampaikan Sriyana bahwa hampir setiap hari pihaknya menertibkan sekaligus mengedukasi pemilik lapak rata-rata 30 lapak pernah harinya  “Kami tidak melarang berjualan tetapi harus sesuai ketentuan, jangan meninggalkan lapak atau barang-barangnya di trotoar ini menyalahi aturan,” kata Sriyana.
Lapak yang semi permanen di atas trotoar kami persilahkan untuk dibongkar sendiri. Kegiatan Satpol P3KP ini masih bersifat teguran non yustisial. Ke depannya mungkin diterapkan  penindakan ke tanah hukum yakni sanksi denda atau kurungan. “Semoga kesadaran masyarakat Kota Pekalongan terhadap hukum semakin meningkat  para pedagang juga menjaga ketertiban umum,” tukas Sriyana.
Nur Muktiadi