<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Restorative Justice Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/restorative-justice/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Nov 2025 04:17:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Restorative Justice Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sosialisasi KUHP Baru, Polda Jateng Dorong Upaya RJ dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/07/sosialisasi-kuhp-baru-polda-jateng-dorong-upaya-rj-dalam-penegakan-hukum-yang-berkeadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 04:17:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum yang Berkeadilan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi KUHP Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=506048</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sebagai upaya memberi pemahaman tentang substansi KUHP baru pada aparat penegak hukum, Polda Jateng menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang digelar di Khas Hotel Semarang ini diikuti oleh ratusan peserta dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum, Rabu (6/11/2025). Kabidkum Polda Jateng, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/07/sosialisasi-kuhp-baru-polda-jateng-dorong-upaya-rj-dalam-penegakan-hukum-yang-berkeadilan">Sosialisasi KUHP Baru, Polda Jateng Dorong Upaya RJ dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sebagai upaya memberi pemahaman tentang substansi KUHP baru pada aparat penegak hukum, Polda Jateng menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Kegiatan yang digelar di Khas Hotel Semarang ini diikuti oleh ratusan peserta dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum, Rabu (6/11/2025).</p>
<p>Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP baru akan diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.</p>
<p>“Kegiatan sosialisasi ini penting agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, mampu memahami serta beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukum pidana terbaru,” ujar Rio.</p>
<p>Kabidkum mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga peraturan berlaku untuk membatasi kesewenang-wenangan melalui penegakan hukum yang adil. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperluas wawasan tentang pendekatan Restorative Justice (RJ), yang menekankan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.</p>
<p>Diketahui, sekitar 230 peserta hadir secara offline di hotel, 250 peserta mengikuti melalui Zoom, sementara penonton streaming di YouTube mencapai ±2500 orang. Tingginya jumlah peserta dari berbagai satuan seperti reserse kriminal, narkoba, dan reskrimsus, serta akademisi, mahasiswa, dan advokat menunjukkan antusiasme tinggi dari aparat penegak hukum dan masyarakat.</p>
<p>Dalam kegiatan ini narasumber yang dihadirkan dari bidang hukum pidana, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum, Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum UKSW, Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum; Dr. Ani Triwati, S.H., M.H., advokat sekaligus akademisi dari Universitas Semarang, serta Kabagluhkum Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois.</p>
<p>Dalam paparannya, Prof. Dr. Pujiono menekankan, KUHP baru merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi KUHP baru menjadi hal yang terpenting bagi aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;KUHP baru memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan mengakomodir pidana korporasi, yang sebelumnya hanya terbatas pada pidana perorangan. Untuk memahami KUHP, subtansinya terletak pada Buku I dan Buku II. Buku II mengatur tindak pidana, sementara konsep dasarnya ada di Buku I,” jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kombes Pol. Mohammad Rois menyebut, penerapan KUHP baru perlu dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang mengutamakan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/07/sosialisasi-kuhp-baru-polda-jateng-dorong-upaya-rj-dalam-penegakan-hukum-yang-berkeadilan">Sosialisasi KUHP Baru, Polda Jateng Dorong Upaya RJ dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice di Grobogan: Kasus Laka Lantas dan Penadahan Diselesaikan dengan Perdamaian</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/01/restorative-justice-di-grobogan-kasus-laka-lantas-dan-penadahan-diselesaikan-dengan-perdamaian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 13:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=493835</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah ini dilakukan di aula Rumah RJ Guyub Rukun Kejari Grobogan, berlangsung dari pukul 13.30 hingga 14.30 WIB, Senin (1/9/2025). Proses Restorative Justice ini dihadiri oleh 21 orang dari unsur aparat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/01/restorative-justice-di-grobogan-kasus-laka-lantas-dan-penadahan-diselesaikan-dengan-perdamaian">Restorative Justice di Grobogan: Kasus Laka Lantas dan Penadahan Diselesaikan dengan Perdamaian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice.</p>
<p>Langkah ini dilakukan di aula Rumah RJ Guyub Rukun Kejari Grobogan, berlangsung dari pukul 13.30 hingga 14.30 WIB, Senin (1/9/2025).</p>
<p>Proses Restorative Justice ini dihadiri oleh 21 orang dari unsur aparat penegak hukum, perangkat desa, korban, tersangka, serta keluarga.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/09/01/kapolres-grobogan-jadi-pembina-upacara-di-sma-muhammadiyah-ajak-siswa-jaga-kamtibmas">Kapolres Grobogan Jadi Pembina Upacara di SMA Muhammadiyah, Ajak Siswa Jaga Kamtibmas</a></strong></h5>
<p>Kedua perkara yang diselesaikan adalah kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka RN dan kasus penadahan dengan tersangka JS. Keduanya telah melalui proses mediasi yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Menurut Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah ada kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan pelaku.</p>
<p>“Restorative Justice memberi ruang bagi penyelesaian perkara dengan hati nurani dan kemanfaatan hukum,” ujar Frengki Wibowo dalam siaran pers yang diterima.</p>
<p>Dalam kasus pertama, RN diduga melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menabrak pejalan kaki, Suparti, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.</p>
<p>Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya menerima itikad baik tersangka. Tersangka R masih memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.</p>
<p>Jaksa kemudian memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Guyub Rukun pada 13 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, korban menyatakan ikhlas dan menganggap kecelakaan itu sebagai musibah.</p>
<p>Sementara itu, kasus kedua menjerat JS yang terlibat tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Ia diduga melanggar Pasal 480 KUHP setelah menggadaikan motor tanpa izin pemilik.</p>
<p>Joko mengaku khilaf karena faktor ekonomi dan akhirnya meminta maaf kepada korban, Pujiono bin Kustantin. Barang bukti berupa sepeda motor Vario 125 berikut STNK juga sudah dikembalikan.</p>
<p>Proses mediasi juga digelar di Rumah RJ Guyub Rukun pada 13 Agustus 2025 dengan disaksikan aparat desa dan masyarakat sekitar. Hasilnya, korban menerima permintaan maaf dan memilih jalur perdamaian.</p>
<p>“Korban dalam kedua perkara secara sadar meminta penyelesaian melalui Restorative Justice. Hal ini menjadi dasar kami menghentikan penuntutan,” ungkap Frengki Wibowo.</p>
<p>Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kedua tersangka diwajibkan menjalani aksi sosial berupa membersihkan masjid di lingkungan tempat tinggal mereka setiap akhir pekan selama satu bulan.</p>
<p>Frengki menambahkan, penghentian penuntutan ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022. Syaratnya, pelaku baru pertama<br />
kali melakukan tindak pidana, kerugian kecil, dan ada perdamaian dengan korban.</p>
<p>“Selain itu, masyarakat setempat menerima dengan baik kehadiran kembali para tersangka. Hal ini memperkuat alasan kami memilih jalur Restorative Justice,” tutur Frengki.</p>
<p>Kegiatan ini juga mendapat persetujuan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan nomor surat R-843/M.3.4/Eku.2/08/2025 dan R-842/M.3/Eoh.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/09/01/kongres-persatuan-pwi-sukses-dan-demokratis-panitia-ucapkan-terima-kasih-atas-dukungan-berbagai-pihak">Kongres Persatuan PWI Sukses dan Demokratis, Panitia Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Berbagai Pihak</a></strong></h5>
<p>Menariknya, Kejari Grobogan tercatat sebagai kejaksaan dengan jumlah Restorative Justice terbanyak di Jawa Tengah hingga September 2025. Kejari Grobogan sudah melaksanakan 11 penghentian penuntutan sepanjang tahun ini.</p>
<p>Masyarakat yang hadir dalam forum perdamaian juga menyambut positif langkah tersebut. Mereka menilai penyelesaian ini lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.</p>
<p>Melalui jalur Restorative Justice ini, Kejari Grobogan kembali menegaskan perannya sebagai penegak hukum yang tidak hanya berpegang pada aturan, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/01/restorative-justice-di-grobogan-kasus-laka-lantas-dan-penadahan-diselesaikan-dengan-perdamaian">Restorative Justice di Grobogan: Kasus Laka Lantas dan Penadahan Diselesaikan dengan Perdamaian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice di Grobogan: Mahasiswa Pencuri iPhone Dimaafkan, Tuntutan Dihentikan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/06/restorative-justice-di-grobogan-mahasiswa-pencuri-iphone-dimaafkan-tuntutan-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 11:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[iPhone 11 Pro Max]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[mahaiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488820</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menghentikan penuntutan terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus pencurian iPhone 11 Pro Max milik temannya. Keputusan ini diambil melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah seluruh unsur hukum dan sosial terpenuhi. Mahasiswa bernama Gilang Surya Baskara sebelumnya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. BACA [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/restorative-justice-di-grobogan-mahasiswa-pencuri-iphone-dimaafkan-tuntutan-dihentikan">Restorative Justice di Grobogan: Mahasiswa Pencuri iPhone Dimaafkan, Tuntutan Dihentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menghentikan penuntutan terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus pencurian iPhone 11 Pro Max milik temannya.</p>
<p>Keputusan ini diambil melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah seluruh unsur hukum dan sosial terpenuhi.</p>
<p>Mahasiswa bernama Gilang Surya Baskara sebelumnya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/08/06/pengadaan-lahan-untuk-bendungan-karangnongko-masuk-tahap-pendataan-dan-sosialisasi">Pengadaan Lahan untuk Bendungan Karangnongko Masuk Tahap Pendataan dan Sosialisasi</a></strong></h6>
<p>Pelanggaran tersebut terjadi ketika Gilang mencuri iPhone 11 Pro Max dan Realme 3 milik temannya, yang bernama Muhammad Abdul Navid.</p>
<p>Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban, di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, pada Senin, 26 Mei 2025.</p>
<p>Gilang mengakui, aksi pencurian itu ia lakukan karena himpitan ekonomi. Saat melintas di depan rumah korban, ia melihat jendela lantai dua terbuka.</p>
<p>Lalu, dirinya memanjat pohon menuju atap dan masuk ke kamar korban. Tanpa izin, ia membawa kabur dua ponsel yang tergeletak di dalam kamar.</p>
<p>Kasus ini terungkap ketika Gilang mencoba menjual iPhone curian itu lewat Facebook.</p>
<p>Secara tak sengaja, korban melihat iklan tersebut dan mengenali ponselnya. Korban kemudian melaporkannya ke polisi.</p>
<p>Setelah proses hukum berjalan, Kejari Grobogan memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban di Rumah RJ Guyub Rukun, pada Rabu, 23 Juli 2025.</p>
<p>Dalam proses mediasi yang dipimpin Jaksa Fasilitator, Gilang menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p>Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih untuk menyelesaikan perkara secara damai.</p>
<p>Sebagai bentuk sanksi sosial, Gilang akan membersihkan Masjid Baitul Makmur di Desa Tambakselo setiap akhir pekan selama satu bulan dengan pengawasan dari pihak desa.</p>
<p>“Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelaksanaan restorative justice,” jelas Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan, melalui Kasi Intel Kejari, Frengki Wibowo</p>
<p>Kejari menyatakan bahwa kasus memenuhi syarat karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, dan telah tercapai perdamaian yang tulus.</p>
<p>Frengki Wibowo juga menjelaskan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini merupakan yang kesembilan sepanjang tahun 2025.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/08/06/kanwil-ditjenpas-jateng-raih-peringkat-dua-pengelolaan-administrasi-melalui-aplikasi-srikandi">Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Peringkat Dua Pengelolaan Administrasi Melalui Aplikasi Srikandi</a></strong></h6>
<p>“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal sanksi, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Frengki.</p>
<p>Perlu diketahui, Kejari Grobogan tercatat sebagai lembaga kejaksaan terbanyak yang menyelesaikan perkara melalui skema RJ di tahun ini.</p>
<p>Penyelesaian kasus dengan restorative justice ini mencerminkan komitmen untuk mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pembalasan.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/restorative-justice-di-grobogan-mahasiswa-pencuri-iphone-dimaafkan-tuntutan-dihentikan">Restorative Justice di Grobogan: Mahasiswa Pencuri iPhone Dimaafkan, Tuntutan Dihentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Demak Gelar Restorative Justice, Kasus Guru Tendang Murid Berakhir Damai</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/13/polres-demak-gelar-restorative-justice-kasus-guru-tendang-murid-berakhir-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 04:25:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Guru Tendang Murid]]></category>
		<category><![CDATA[polres demak]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=478958</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEMAK (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Demak melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus guru berinisial DM yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas. RJ digelar usai orang tua korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Diketahui peristiwa terjadi di SMP N 1 Karangawen, Demak pada Selasa (10/6/2025). Kejadian tersebut dipicu karena suara siulan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/13/polres-demak-gelar-restorative-justice-kasus-guru-tendang-murid-berakhir-damai">Polres Demak Gelar Restorative Justice, Kasus Guru Tendang Murid Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEMAK (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polres Demak melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus guru berinisial DM yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas. RJ digelar usai orang tua korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.</p>
<p>Diketahui peristiwa terjadi di SMP N 1 Karangawen, Demak pada Selasa (10/6/2025). Kejadian tersebut dipicu karena suara siulan yang berujung kepala korban ditendang oleh pelaku. Video kasus kekerasan tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menentukan langkah hukum.</p>
<p>Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, pihaknya menggelar mediasi antara PGSI Demak, Kepala SMP N 1 Karangawen, pelaku dan orang tua korban di Polres Demak, Kamis (12/6/2025). Saat mediasi orang tua korban meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.</p>
<p>&#8220;Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,&#8221; kata Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.</p>
<p>Kuseni menyebut proses mediasi berakhir damai. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.</p>
<p>&#8220;Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan, juga para saksi yang hadir yang dikuatkan dengan materai. Adapun isi kepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak diantaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Setelah adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, kasus tersebut dihentikan. Ia menyebut Polres Demak telah melakukan Restorative Justive dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.</p>
<p>Kuseni berharap kasus kekerasan di dunia pendidikan tidak terjadi lagi. Menurutnya, sebagai seorang guru harus lebih bersabar dalam menangani siswa yang mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda.</p>
<p>&#8220;Tidak dibenarkan seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tentunya ada cara lain dalam menghadapi siswa dengan kiat-kiat khusus, sehingga tidak melakukan kekerasan secara fisik yang dapat menciderai dunia pendidikan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/13/polres-demak-gelar-restorative-justice-kasus-guru-tendang-murid-berakhir-damai">Polres Demak Gelar Restorative Justice, Kasus Guru Tendang Murid Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Jateng Ponco Hartanto Dorong Implementasi Restorative Justice di Wonosobo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/30/kajati-jateng-ponco-hartanto-dorong-implementasi-restorative-justice-di-wonosobo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2024 12:12:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ponco Hartanto]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Wbbm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=428124</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO (SUARABARU.ID) &#8211; Hari kedua kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto S.H. M.H., dimulai dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo. Kunjungan ini menjadi momentum penting setelah Kejari Wonosobo baru-baru ini menempati gedung baru yang lebih luas dan representatif, dilengkapi dengan fasilitas sarana prasarana yang memadai. Meski demikian, masih ada beberapa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/30/kajati-jateng-ponco-hartanto-dorong-implementasi-restorative-justice-di-wonosobo">Kajati Jateng Ponco Hartanto Dorong Implementasi Restorative Justice di Wonosobo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Hari kedua kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto S.H. M.H., dimulai dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.</p>
<p>Kunjungan ini menjadi momentum penting setelah Kejari Wonosobo baru-baru ini menempati gedung baru yang lebih luas dan representatif, dilengkapi dengan fasilitas sarana prasarana yang memadai.</p>
<p>Meski demikian, masih ada beberapa aspek teknologi yang perlu dibenahi guna memenuhi syarat predikat WBBM.</p>
<p>Salah satu catatan penting dari Ponco adalah terkait bidang Pidana Umum (Pidum), di mana belum ada implementasi produk Restorative Justice (RJ) di wilayah Wonosobo.</p>
<p>Ponco memerintahkan kepada Kepala Seksi Pidum untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal setempat.</p>
<p>RJ dianggap sangat penting karena dapat menjadi keunggulan bagi Kejaksaan di masa depan.</p>
<p>&#8220;Banyak masyarakat yang masih menganggap penyelesaian damai dalam perkara membutuhkan biaya besar, padahal tidak benar. Untuk itu Kepala Seksi Intelijen agar segera melakukan sosialisasi tentang RJ,&#8221; ujar Ponco, Selasa (30/7/2024).</p>
<p>Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyu Sabrudin, S.I.P, S.H., M.H dan Asisten Intelijen, Dr. Sunarwan, S.H., M.H., kunjungan ini juga sebagai bagian dari komitmen Kajati untuk memastikan setiap Kejari di Jawa Tengah mampu memenuhi standar pelayanan hukum yang tinggi, termasuk dalam penerapan teknologi dan inovasi guna mendukung kinerja kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/30/kajati-jateng-ponco-hartanto-dorong-implementasi-restorative-justice-di-wonosobo">Kajati Jateng Ponco Hartanto Dorong Implementasi Restorative Justice di Wonosobo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolda Jateng Perintahkan 3 Pilar Dirikan Rumah Restorative Justice di Desa.</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/23/kapolda-jateng-perintahkan-3-pilar-dirikan-rumah-restorative-justice-di-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2024 00:57:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[3Pilar]]></category>
		<category><![CDATA[Di desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dirikan]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Pol Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[kapolda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=415608</guid>

					<description><![CDATA[<p>PATI (SUARABARU.ID) &#8211; Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi perintahkan 3 pilar dirikan rumah Restorative Justice di desa. Hal itu disampaikannya saat kegiatan silaturahmi bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan 3 pilar Kabupaten Pati di Hall Hotel New Pemuda Kabupaten Pati, Rabu (22/5/2024). Luthfi meminta agar kesatuan terkecil di tingkat desa (3 pilar) merapatkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/23/kapolda-jateng-perintahkan-3-pilar-dirikan-rumah-restorative-justice-di-desa">Kapolda Jateng Perintahkan 3 Pilar Dirikan Rumah Restorative Justice di Desa.</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PATI (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi perintahkan 3 pilar dirikan rumah Restorative Justice di desa.</p>
<p>Hal itu disampaikannya saat kegiatan silaturahmi bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan 3 pilar Kabupaten Pati di Hall Hotel New Pemuda Kabupaten Pati, Rabu (22/5/2024).</p>
<p>Luthfi meminta agar kesatuan terkecil di tingkat desa (3 pilar) merapatkan barisan, dan menjaga Kamtibmas jelang Pilkada. &#8220;Saya tegaskan, mau tidak mau jaminan keamanan harus diberikan oleh pengendali wilayah di desa,&#8221; tukasnya.</p>
<p>“3 pilar representasi negara di desa yang bisa mengambil keputusan agar tidak terjadi konflik, dirikan rumah-rumah untuk menyelesaikan masalah secara Restorative Justice guna melayani masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Luthfi menyampaikan bahwa rasa aman adalah hak setiap warga, merupakan investasi yang harus dijaga dalam pembangunan di Kabupaten Pati. Untuk mengakselerasi pembangunan perlu jaminan keamanan yang diciptakan oleh Polri sinergi dengan masyarakat</p>
<p>“Kita tidak mungkin hanya mengandalkan APBN dan APBD, karena bisa mengalami defisit, kebijakan pemerintah menggunakan investor hanya bisa dilakukan jika daerah aman,&#8221; ujarnya.</p>
<p>“Rasa aman merupakan investasi yang akan kita berikan dengan cara apapun. Dan 3 pilar merupakan aset negara dalam rangka menciptakan rasa aman tersebut,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/23/kapolda-jateng-perintahkan-3-pilar-dirikan-rumah-restorative-justice-di-desa">Kapolda Jateng Perintahkan 3 Pilar Dirikan Rumah Restorative Justice di Desa.</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sutarji, Tersangka Kasus Penganiayaan Ringan Dibebaskan Melalui Restorative Justice</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/08/sutarji-tersangka-kasus-penganiayaan-ringan-dibebaskan-melalui-restorative-justice</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2024 10:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[RJ]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan kota]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=403355</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Melalui Restorative Justice (RJ), Sutarji, tersangka kasus penganiayaan ringan yang terjadi di tempat karaoke eks Lokalisasi Sunan Kuning Semarang dibebaskan. Penyelesaian melalui mekanisme RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah melalui proses panjang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama menyampaikan, penyelesaian perkara Sutarji dengan mekanisme RJ [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/08/sutarji-tersangka-kasus-penganiayaan-ringan-dibebaskan-melalui-restorative-justice">Sutarji, Tersangka Kasus Penganiayaan Ringan Dibebaskan Melalui Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; </strong>Melalui Restorative Justice (RJ), Sutarji, tersangka kasus penganiayaan ringan yang terjadi di tempat karaoke eks Lokalisasi Sunan Kuning Semarang dibebaskan.</p>
<p>Penyelesaian melalui mekanisme RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah melalui proses panjang.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama menyampaikan, penyelesaian perkara Sutarji dengan mekanisme RJ ini telah melalui proses panjang.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan ikut memfasilitasi proses perdamaian antara korban dengan tersangka hingga melakukan ekspose virtual bersama pihak Kejaksaan Agung yang akhirnya menyetujui penghentian penuntutan secara Restorative Justice,&#8221; terang Rizky, Jumat (8/3/2024)</p>
<p>Menurut Rizky, pada 2024 ini sudah ada dua kasus yang diselesaikan dengan mekanisme RJ di Kejari Kota Semarang. Dan sekarang masih ada dua perkara lain yang sedang proses RJ.</p>
<p>Sementara itu Jaksa Dessita mengungkapkan, kasus penganiayaan sendiri berawal dari kesalahpahaman antara Sutarji dengan korban yang saat itu berada di tempat karaoke, tepatnya pada 1 Juni 2023.</p>
<p>&#8220;Saat itu Sutarji merasa tersinggung dengan perkataan korban. Karena emosi, Sutarji langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong dan botol bir sehingga korban mengalami luka ringan,&#8221; jelas Dessita.</p>
<p>Dessita mengatakan, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan jari tengah tangan kananannya sobek,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas kasus penganiayaan tersebut, Sutarji diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.</p>
<p>Selanjutnya Sutarji harus menjalani penahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Sutarji juga dipasang detection kit atau gelang pengamanan pada kakinya untuk memantau mobilitas agar tidak melarikan diri.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/08/sutarji-tersangka-kasus-penganiayaan-ringan-dibebaskan-melalui-restorative-justice">Sutarji, Tersangka Kasus Penganiayaan Ringan Dibebaskan Melalui Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Beri Restorative Justice pada Kuli Bangunan, Pencuri Sepeda Motor</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/31/kejari-kota-semarang-beri-restorative-justice-pada-kuli-bangunan-pencuri-sepeda-motor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2024 04:33:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Banyumanik]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kuli bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=396511</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan Restorative Justice kepada tersangka atas nama Ridho Rizqy, seorang kuli bangunan dalam kasus pencurian sepeda motor. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Restorative Justice dilakukan karena sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Cakra mengatakan, sudah dilakukan perdamaian antara tersangka [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/31/kejari-kota-semarang-beri-restorative-justice-pada-kuli-bangunan-pencuri-sepeda-motor">Kejari Kota Semarang Beri Restorative Justice pada Kuli Bangunan, Pencuri Sepeda Motor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan Restorative Justice kepada tersangka atas nama Ridho Rizqy, seorang kuli bangunan dalam kasus pencurian sepeda motor.</p>
<p>Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Restorative Justice dilakukan karena sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.</p>
<p>Cakra mengatakan, sudah dilakukan perdamaian antara tersangka Ridho Rizqy dengan saksi korban Ngatoni. Begitupun dengan barang bukti sepeda motor milik korban juga sudah dikembalikan.</p>
<p>&#8220;Sudah ada perdamaian antara tersangka dengan saksi korban, Ngatoni. Barang bukti sepeda motor milik korban juga sudah dikembalikan,&#8221; ungkap Cakra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).</p>
<p>Setelah dikeluarkannya surat penetapan Restorative Justice, sambungnya, tersangka dibebaskan dari penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.</p>
<p>Cakra menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2023 lalu. Diketahui, Ridho Rizky bekerja sebagai kuli bangunan di tempat proyek pembangunan perumahan daerah Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Saat Ridho Rizky tengah bekerja, dirinya melihat sepeda motor milik korban, Ngatoni yang merupakan mandor proyek, terparkir di sekitaran proyek. Saat itu kondisi kunci motor masih menempel di tempatnya (lubang kontak).</p>
<p>&#8220;Karena masalah ekonomi, tiba-tiba timbul niat jahat tersangka Ridho Rizqy untuk mengambil sepeda motor tersebut,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>&#8220;Tersangka kemudian menstarter dan membawa sepeda motor milik korban, dan meninggalkan lokasi proyek tanpa ijin,&#8221; tambah Cakra.</p>
<p>Atas kejadian tersebut tersangka berhasil diamankan petugas Polsek Banyumanik pada 14 November 2023, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/31/kejari-kota-semarang-beri-restorative-justice-pada-kuli-bangunan-pencuri-sepeda-motor">Kejari Kota Semarang Beri Restorative Justice pada Kuli Bangunan, Pencuri Sepeda Motor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Kadus di Grobogan Curi Dompet, Berakhir Damai</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/07/seorang-kadus-di-grobogan-curi-dompet-berakhir-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Feb 2023 12:12:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Darmono]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bologarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Penawangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Penawangan]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=313732</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID)&#8211; Seorang kepala dusun di Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, tertangkap warga di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Penangkapan kepala dusun ini, lantaran ketahuan mengambil dompet yang tersimpan di dalam bagasi motor yang sedang diparkir. Kapolsek Penawangan, AKP Darmono, kepada awak media menyampaikan, peristiwa Kadus S yang tertangkap mengambil dompet itu, terjadi pada Jumat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/07/seorang-kadus-di-grobogan-curi-dompet-berakhir-damai">Seorang Kadus di Grobogan Curi Dompet, Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Seorang kepala dusun di Desa Parakan, Kecamatan Karangrayung, tertangkap warga di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Penangkapan kepala dusun ini, lantaran ketahuan mengambil dompet yang tersimpan di dalam bagasi motor yang sedang diparkir.</p>
<p>Kapolsek Penawangan, AKP Darmono, kepada awak media menyampaikan, peristiwa Kadus S yang tertangkap mengambil dompet itu, terjadi pada Jumat (3/2/2023) lalu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/07/lmdh-mantingan-lakukan-studi-banding-ke-lmdh-sido-makmur-di-desa-jati-klampok-blora">LMDH Mantingan Lakukan Studi Banding ke LMDH Sido Makmur di Desa Jati Klampok Blora</a></strong></p>
<p>&#8221;Saat itu, pelaku yang merupakan seorang Kadus, tengah mampir ke warung di Desa Bologarang. Katanya pelaku hendak mencari bawang,&#8221; jelas AKP Darmono, dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).</p>
<p>Dijelaskan Kapolsek, usai memesan kopi dan rokok di warung itu, pelaku ke belakang warung, dan melihat motor di parkiran. Pelaku kemudian membuka bagasi motor dan menemukan dompet di dalamnya. Namun, aksinya ini ternyata ketahuan sang pemilik motor.</p>
<p>Korban langsung spontan berteriak maling, dan membuat S ketakutan dan lari sambil membawa dompet. Saat hendak bersembunyi di kandang ayam, S terjatuh dan membuat warga lebih mudah menangkapnya. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Penawangan, untuk dilakukan pemeriksaan.</p>
<p>&#8221;Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai kerugian korban kurang lebih dari Rp 2,5 juta. Lalu kita lakukan pendekatan pada korban dan pelaku, untuk dilakukan <em>restorative justice</em>. Hingga akhirnya korban mau memaafkan pelaku, dan akhirnya kasus ini dianggap selesai,&#8221; tukas AKP Darmono.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/07/seorang-kadus-di-grobogan-curi-dompet-berakhir-damai">Seorang Kadus di Grobogan Curi Dompet, Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kanwil Jateng Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Sinkronisasi Restorative Justice</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/07/kanwil-jateng-gelar-rakor-dilkumjakpol-bahas-sinkronisasi-restorative-justice</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 10:02:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bahas]]></category>
		<category><![CDATA[Dilkumjakpol]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar rakor]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Sinkronisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=298623</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Pemerintah Daerah Jateng digelar secara hybrid. Kegiatan yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham Jateng ini mengusung tema &#8220;Harmonisasi Penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Lapas Rutan&#8221;. Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengatakan, dalam forum ini nantinya para APH [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/07/kanwil-jateng-gelar-rakor-dilkumjakpol-bahas-sinkronisasi-restorative-justice">Kanwil Jateng Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Sinkronisasi Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Pemerintah Daerah Jateng digelar secara hybrid.</p>
<p>Kegiatan yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham Jateng ini mengusung tema &#8220;Harmonisasi Penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Lapas Rutan&#8221;.</p>
<p>Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengatakan, dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama-sama melakukan restorative justice.</p>
<p>&#8220;Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing-masing APH punya aturannya masing-masing,&#8221; ungkapnya, Rabu (7/12/2022).</p>
<p>&#8220;Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Di Kemenkumham sendiri menurutnya memiliki Balai Pemasyarakatan yang berperan besar sejak seseorang berkonflik dengan hukum. Nantinya pembimbing kemasyarakatan ikut berperan dalam restorative justice.</p>
<p>&#8220;Di Kemenkumham kita punya Bapas yang berperan sangat besar, mulai dari orang berhadapan dengan hukum sudah berperan aktif. Nanti restorative justice akan melibatkan PK,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakan, jika nanti RKUHP disahkan menjadi Undang-undang, hal tersebut akan meneguhkan pelaksanaan restorative justice.</p>
<p>Yuspahruddin mengajak seluruh peserta sepakat jika pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana, tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.</p>
<p>&#8220;Kita sepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pada kegiatan Rakor Dilkumjakpol dihadirkan narasumber diantaranya, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng, Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng, Agus Hariyadi, dan Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/07/kanwil-jateng-gelar-rakor-dilkumjakpol-bahas-sinkronisasi-restorative-justice">Kanwil Jateng Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Sinkronisasi Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>