SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan Restorative Justice kepada tersangka atas nama Ridho Rizqy, seorang kuli bangunan dalam kasus pencurian sepeda motor.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Restorative Justice dilakukan karena sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Cakra mengatakan, sudah dilakukan perdamaian antara tersangka Ridho Rizqy dengan saksi korban Ngatoni. Begitupun dengan barang bukti sepeda motor milik korban juga sudah dikembalikan.
“Sudah ada perdamaian antara tersangka dengan saksi korban, Ngatoni. Barang bukti sepeda motor milik korban juga sudah dikembalikan,” ungkap Cakra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).
Setelah dikeluarkannya surat penetapan Restorative Justice, sambungnya, tersangka dibebaskan dari penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Cakra menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2023 lalu. Diketahui, Ridho Rizky bekerja sebagai kuli bangunan di tempat proyek pembangunan perumahan daerah Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.
“Saat Ridho Rizky tengah bekerja, dirinya melihat sepeda motor milik korban, Ngatoni yang merupakan mandor proyek, terparkir di sekitaran proyek. Saat itu kondisi kunci motor masih menempel di tempatnya (lubang kontak).
“Karena masalah ekonomi, tiba-tiba timbul niat jahat tersangka Ridho Rizqy untuk mengambil sepeda motor tersebut,” lanjutnya.
“Tersangka kemudian menstarter dan membawa sepeda motor milik korban, dan meninggalkan lokasi proyek tanpa ijin,” tambah Cakra.
Atas kejadian tersebut tersangka berhasil diamankan petugas Polsek Banyumanik pada 14 November 2023, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ning S