SEMARANG (SUARABARU.ID) – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Pemerintah Daerah Jateng digelar secara hybrid.
Kegiatan yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham Jateng ini mengusung tema “Harmonisasi Penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Lapas Rutan”.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengatakan, dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama-sama melakukan restorative justice.
“Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing-masing APH punya aturannya masing-masing,” ungkapnya, Rabu (7/12/2022).
“Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan,” terangnya.
Di Kemenkumham sendiri menurutnya memiliki Balai Pemasyarakatan yang berperan besar sejak seseorang berkonflik dengan hukum. Nantinya pembimbing kemasyarakatan ikut berperan dalam restorative justice.
“Di Kemenkumham kita punya Bapas yang berperan sangat besar, mulai dari orang berhadapan dengan hukum sudah berperan aktif. Nanti restorative justice akan melibatkan PK,” ujarnya.
Dikatakan, jika nanti RKUHP disahkan menjadi Undang-undang, hal tersebut akan meneguhkan pelaksanaan restorative justice.
Yuspahruddin mengajak seluruh peserta sepakat jika pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana, tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.
“Kita sepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice,” tambahnya.
Pada kegiatan Rakor Dilkumjakpol dihadirkan narasumber diantaranya, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng, Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng, Agus Hariyadi, dan Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar.
Ning Suparningsih