<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>residivis Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/residivis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jun 2026 04:56:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>residivis Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim URC Polres Grobogan Bekuk Residivis Curanmor, Pelaku Bobol Rumah Lewat Atap dan Gondol Sepeda Motor</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/01/tim-urc-polres-grobogan-bekuk-residivis-curanmor-pelaku-bobol-rumah-lewat-atap-dan-gondol-sepeda-motor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 04:56:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Tim URC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562244</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tim URC Polres Grobogan berhasil membekuk residivis curanmor yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Brati. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol rumah korban melalui atap genteng saat dini hari sebelum membawa kabur sepeda motor yang tersimpan di dalam rumah. Tim URC Polres Grobogan membekuk residivis curanmor berinisial AS (26), [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/01/tim-urc-polres-grobogan-bekuk-residivis-curanmor-pelaku-bobol-rumah-lewat-atap-dan-gondol-sepeda-motor">Tim URC Polres Grobogan Bekuk Residivis Curanmor, Pelaku Bobol Rumah Lewat Atap dan Gondol Sepeda Motor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Tim URC Polres Grobogan berhasil membekuk residivis curanmor yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Brati.</p>
<p>Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol rumah korban melalui atap genteng saat dini hari sebelum membawa kabur sepeda motor yang tersimpan di dalam rumah.</p>
<p>Tim URC Polres Grobogan membekuk residivis curanmor berinisial AS (26), warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/06/01/hari-lahir-pancasila-jadi-momentum-penguatan-persatuan-ini-pesan-ketua-dprd-grobogan">Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Persatuan, Ini Pesan Ketua DPRD Grobogan</a></strong></h6>
<p>Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Dusun Nglawu, Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Mu&#8217;alim (48), warga Patemon, Gunungpati, Kota Semarang yang melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun berwarna hitam bernomor polisi H-6691-PY.</p>
<p>Peristiwa pencurian diketahui korban pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban baru terbangun dan hendak membuka pintu rumah.</p>
<p>Namun, korban mendapati sepeda motor yang biasa diparkir di ruang tengah rumah sudah tidak berada di tempat semula.</p>
<p>Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, tetapi pencarian itu tidak membuahkan hasil.</p>
<p>Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan sejumlah genteng di bagian belakang rumah dalam kondisi terbuka.</p>
<p>Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka atap genteng terlebih dahulu.</p>
<p>Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di ruang tengah.</p>
<p>Pelaku kemudian membawa keluar kendaraan itu melalui pintu depan rumah sebelum melarikan diri.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/06/01/pesan-kuat-wabup-sugeng-prasetyo-di-hari-lahir-pancasila-jangan-biarkan-nilai-pancasila-hanya-jadi-pajangan">Pesan Kuat Wabup Sugeng Prasetyo di Hari Lahir Pancasila: Jangan Biarkan Nilai Pancasila Hanya Jadi Pajangan</a></strong></h6>
<p>Mengetahui kejadian tersebut, korban segera memberitahukan peristiwa itu kepada anggota keluarganya.</p>
<p>Selanjutnya, korban membuat laporan resmi ke Polsek Brati agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.</p>
<h6><strong>Ungkap Kasus</strong></h6>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.</p>
<p>“Begitu laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan, Senin (1/6/2026).</p>
<p>Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan tersebut.</p>
<p>Tim penyidik lalu melakukan pendalaman informasi guna memastikan identitas sekaligus lokasi keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan.</p>
<p>“Kemudian kami memperoleh informasi mengenai identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Rizky Ari Budianto.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/06/01/tangani-banjir-semarang-perlu-edukasi-publik-dan-kolaborasi-lintas-sektor">Tangani Banjir Semarang Perlu Edukasi Publik dan Kolaborasi Lintas Sektor</a></strong></h6>
<p>Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna mendukung proses penyidikan.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi pada waktu dini hari.</p>
<p>Pelaku diduga masuk melalui atap genteng, kemudian mengambil sepeda motor korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.</p>
<p>Menurut AKP Rizky Ari Budianto, modus masuk rumah melalui atap masih kerap digunakan pelaku kejahatan karena dinilai dapat menghindari perhatian warga sekitar.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.</p>
<h5><strong>Ancaman 7 Tahun Penjara</strong></h5>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.</p>
<p>Tim URC Polres Grobogan menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kriminal, termasuk kasus residivis curanmor yang meresahkan masyarakat.</p>
<p>Penanganan cepat kasus pencurian sepeda motor tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Grobogan.</p>
<p>“Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat,” kata AKP Rizky Ari Budianto.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/01/tim-urc-polres-grobogan-bekuk-residivis-curanmor-pelaku-bobol-rumah-lewat-atap-dan-gondol-sepeda-motor">Tim URC Polres Grobogan Bekuk Residivis Curanmor, Pelaku Bobol Rumah Lewat Atap dan Gondol Sepeda Motor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Kasus Pembunuhan Suruh Korbannya Ritual Minum Kopi Dicampur Apotas hingga Meninggal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/20/residivis-kasus-pembunuhan-suruh-korbannya-ritual-minum-kopi-dicampur-apotas-hingga-meninggal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 06:51:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Apotas]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Minum Kopi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Berencana]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=491474</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polres Pemalang) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka I (63), warga Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di bekas pemecahan batu Kalirambut, tepatnya di Dusun Bengkeng RT.02/03 Desa Mereng, Kecamatan Warungpring Pemalang. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/20/residivis-kasus-pembunuhan-suruh-korbannya-ritual-minum-kopi-dicampur-apotas-hingga-meninggal">Residivis Kasus Pembunuhan Suruh Korbannya Ritual Minum Kopi Dicampur Apotas hingga Meninggal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polres Pemalang) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka I (63), warga Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.</p>
<p>Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di bekas pemecahan batu Kalirambut, tepatnya di Dusun Bengkeng RT.02/03 Desa Mereng, Kecamatan Warungpring Pemalang.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, tersangka I merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan 9 orang korbannya. Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2024.</p>
<p>Dwi menyebut, modus yang dilakukan tersangka kali ini adalah mengaku bisa menggandakan uang milik korban. Korban (suami istri) yang saat itu tengah kesulitan ekonomi meminta tersangka I untuk menggandakan uangnya. Tersangka mengaku kepada korban bisa menggandakan uang, dan korban diminta untuk melakukan ritual dengan biaya dari korban sendiri.</p>
<p>Setelah dilakukan ritual-ritual, korban menagih janji karena uangnya tak bisa kembali, dimana korban mengalami kerugian Rp 2 juta lebih. Tak berhenti disini, tersangka kemudian mengatakan pada korban bahwa masih ada ritual terakhir.</p>
<p>&#8220;Sehingga bertemulah tersangka dan kedua korban di sebuah warung nasi goreng. Tersangka kemudian menyerahkan sebuah bungkusan berupa kopi yang sudah dicampur dengan serbuk racun (apotas) untuk diminum korban di tempat yang sepi, tidak boleh ada keramaian. Dan harus diminumnya pada malam hari antara pukul 01.00 WIB hingga sebelum subuh,&#8221; ungkap Dwi dalam ungkap kasus pembunuhan berencana di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).</p>
<p>Selanjutnya korban menuju TKP (bekas pemecahan batu). Di situ korban meminum kopi yang sudah dicampur dengan apotas. Dan pada pukul 09.00 WIB diketahui korban meninggal dunia. Menurut Dwi modus tersebut dilakukan agar korban tidak menagih utang kepada pelaku.</p>
<p>Hingga pada Sabtu (16/8/2025) Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dwi menyebut, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/20/residivis-kasus-pembunuhan-suruh-korbannya-ritual-minum-kopi-dicampur-apotas-hingga-meninggal">Residivis Kasus Pembunuhan Suruh Korbannya Ritual Minum Kopi Dicampur Apotas hingga Meninggal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Kudus Kota Saat Coba Rampas HP Warga</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/22/residivis-bersenjata-tajam-ditangkap-polsek-kudus-kota-saat-coba-rampas-hp-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 07:46:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=485965</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, atas dugaan kepemilikan dan pembawaan senjata tajam (sajam) tanpa hak. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025), usai petugas melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polsek Kudus Kota. Kapolres Kudus AKBP [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/22/residivis-bersenjata-tajam-ditangkap-polsek-kudus-kota-saat-coba-rampas-hp-warga">Residivis Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Kudus Kota Saat Coba Rampas HP Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, atas dugaan kepemilikan dan pembawaan senjata tajam (sajam) tanpa hak.</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025), usai petugas melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.</p>
<p>Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada 2020.</p>
<p>Kejadian bermula saat korban menawarkan handphone miliknya melalui Facebook Marketplace. AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban lewat WhatsApp dan sepakat bertemu pada Sabtu (19/7/2025) pukul 00.05 WIB di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kudus.</p>
<p>Ketika korban menunjukkan ponsel, pelaku tiba-tiba menghunus sebilah parang dari balik punggung dan mengangkatnya ke atas kepala, diduga hendak menyerang korban dan merebut barang tersebut.</p>
<p>Korban segera menarik kembali ponselnya dan melarikan diri. Ayah korban yang berada di lokasi turut menggagalkan aksi pelaku dengan melempar kursi. Meski sempat dikejar warga, AR berhasil melarikan diri.</p>
<p>Berdasarkan laporan korban dan saksi, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Kudus.</p>
<p>“Saat diamankan, AR membawa pisau jenis belati yang diakuinya selalu dibawa untuk berjaga-jaga,” ujar AKP Subkhan.</p>
<p>Pelaku juga mengakui membawa parang saat kejadian dan pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor lima tahun lalu.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah pisau,1 bilah parang berbentuk clurit,1 buah kaos hitam yang dikenakan saat kejadian.</p>
<p>Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.</p>
<p>“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan sajam. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7/2025).</p>
<p>Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/22/residivis-bersenjata-tajam-ditangkap-polsek-kudus-kota-saat-coba-rampas-hp-warga">Residivis Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Kudus Kota Saat Coba Rampas HP Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembobol Brankas di Wonosobo Ini Ternyata Residivis Kasus Curat-Curas di 9 TKP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/18/pelaku-pembobol-brankas-di-wonosobo-ini-ternyata-residivis-kasus-curat-curas-di-9-tkp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 May 2025 23:34:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Curat-Curas]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Pembobol Brankas]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474871</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo. AR (23), ditangkap polisi setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025 lalu. Dirreskrimum Polda [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/18/pelaku-pembobol-brankas-di-wonosobo-ini-ternyata-residivis-kasus-curat-curas-di-9-tkp">Pelaku Pembobol Brankas di Wonosobo Ini Ternyata Residivis Kasus Curat-Curas di 9 TKP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.</p>
<p>AR (23), ditangkap polisi setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025 lalu.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang.</p>
<p>“Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Selain itu tersangka juga melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” ujar Dwi Subagio di Mapolda Jateng, baru-baru ini.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian.</p>
<p>Di Wonosobo, kata Dwi, AR beraksi seorang diri. Ia memantau situasi sekitar toko, kemudian menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa keluar brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.</p>
<p>“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor beserta surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” ujar Dwi.</p>
<p>Selain kasus di Wonosobo, tersangka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Purworejo. Salah satunya terjadi pada tahun 2022, saat tersangka merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepala korban terlebih dahulu sebelum membawa kabur kendaraan.</p>
<p>Kabidhumas Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka AR agar segera melapor ke kepolisian.</p>
<p>“Pelaku ini dikenal bergerak sendiri namun sangat aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Jika masyarakat merasa pernah menjadi korban, jangan ragu melapor, agar proses hukum bisa berjalan lebih lengkap,” tegas Artanto.</p>
<p>AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/18/pelaku-pembobol-brankas-di-wonosobo-ini-ternyata-residivis-kasus-curat-curas-di-9-tkp">Pelaku Pembobol Brankas di Wonosobo Ini Ternyata Residivis Kasus Curat-Curas di 9 TKP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka Merupakan Residivis</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/10/polres-purbalingga-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-tersangka-merupakan-residivis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 08:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392732</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURBALINGGA (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis ini diamankan bersama barang bukti seberat 26,49 gram sabu. Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. &#8220;Modusnya, tersangka membeli narkotika jenis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/10/polres-purbalingga-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-tersangka-merupakan-residivis">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka Merupakan Residivis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis ini diamankan bersama barang bukti seberat 26,49 gram sabu.</p>
<p>Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.</p>
<p>&#8220;Modusnya, tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel. Kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp,&#8221; jelas Hendra didampingi Wakapolres, Kompol Donni Krestanto, Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya, dan Kasi Humas, Ipda Uky Ishianto, Rabu (10/1/2024).</p>
<p>Dijelaskan, awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram. Kemudian dikemas menjadi sejumlah paket, diantaranya 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram, dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.</p>
<p>&#8220;Dari jumlah tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 26,49 gram,&#8221; ungkap Hendra.</p>
<p>Menurutnya, saat petugas sedang melakukan pemantauan dan observasi mendapati ada orang yang gerak geriknya mencurigakan. &#8220;Dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya di Polres Purbalingga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dikatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali, dan tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali.</p>
<p>Tersangka mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/10/polres-purbalingga-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-tersangka-merupakan-residivis">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka Merupakan Residivis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria Asal Todanan Blora Ini Kepergok Curi Cabai di Sawah Milik Warga Grobogan, Pelaku Ternyata Residivis</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/05/pria-asal-todanan-blora-ini-kepergok-curi-cabai-di-sawah-milik-warga-grobogan-pelaku-ternyata-residivis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 01:30:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[blora]]></category>
		<category><![CDATA[cabai]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Todanan]]></category>
		<category><![CDATA[Wirosari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=386523</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Wirosari berhasil menangkap seorang pria berinisial DK, 21 tahun, yang merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Penangkapan terhadap pria ini lantaran terbukti mencuri cabai di area sawah milik JS, 46 tahun, di Lingkungan Kedusan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/05/pria-asal-todanan-blora-ini-kepergok-curi-cabai-di-sawah-milik-warga-grobogan-pelaku-ternyata-residivis">Pria Asal Todanan Blora Ini Kepergok Curi Cabai di Sawah Milik Warga Grobogan, Pelaku Ternyata Residivis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Unit Reskrim Polsek Wirosari berhasil menangkap seorang pria berinisial DK, 21 tahun, yang merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.</p>
<p>Penangkapan terhadap pria ini lantaran terbukti mencuri cabai di area sawah milik JS, 46 tahun, di Lingkungan Kedusan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, peristiwa pencurian cabai ini terjadi pada Kamis (30/11/2023).</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2023/12/05/razia-miras-di-wilayah-grobogan-aparat-polsek-godong-temukan-ratusan-botol-arak-dan-bir-disita-polisi">Razia Miras di Wilayah Grobogan, Aparat Polsek Godong Temukan Ratusan Botol Arak dan Bir Disita Polisi</a></p>
<p>Korban yang melapor ke Polsek Wirosari mengatakan bahwa dirinya gagal panen cabai lantaran cabai yang ditanamnya sering hilang dan beberapa tanamannya sering rusak.</p>
<p>Setelah mengetahui cabai yang ditanamnya sering hilang, JS dan anaknya, DP (25) berniat untuk menjaga tanaman cabainya di sawah.</p>
<p>“Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban ini melihat ada seorang laki-laki memakai sweater warna hitam dan celana pendek berjalan keluar dari sawah yang ditanami cabai ini sambil bawa karung warna putih,” jelas AKP Muri, Senin, (4/12/2023).</p>
<p>Melihat adanya orang tidak dikenal keluar dari sawah mereka, DP langsung menelepon ayahnya untuk segera datang ke sawah. Sesampainya di sawah, pelaku yang masih berada di sana langsung diteriaki maling oleh JS.</p>
<p>Lantaran panik karena aksinya kepergok pemilik sawah, pelaku memvbuang karung yang berisi cabai merah ini ke tanggul irigasi dan langsung kabur. Korban akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Wirosari.</p>
<p><strong>Ditangkap</strong></p>
<p>Polisi bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Sampai pada akhirnya, polisi mendapatkan informasi adaya pria yang mencurigakan bersembunyi di atas atap sebuah toko di Kompleks Pasar Wirosari.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2023/12/02/hasil-panen-belajar-dalam-konsep-bhineka-tunggal-ika-meriahkan-lokakarya-tujuh-pendidikan-guru-penggerak-angkatan-8-di-grobogan">Hasil Panen Belajar dalam Konsep Bhineka Tunggal Ika Meriahkan Lokakarya Tujuh Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 di Grobogan</a></p>
<p>Kapolsek Wirosari, AKP Muri mengatakan, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menemukan pria tersebut. Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian cabai di sawah milik JS di lingkungan Kedusan, Kecamatan Wirosari.</p>
<p>“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian selain mencuri cabai, yaitu mencuri tiga buah ponsel dan sebuah laptop. Saat ini masih proses pengembangan,” jelas AKP Muri.</p>
<p>Akibat perbuatan pelaku, korban JS menderita kerugian mencapai Rp3 juta. Korban juga mengaku gagal panen cabai lantaran perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.</p>
<p><strong>Tya Wiedya</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/05/pria-asal-todanan-blora-ini-kepergok-curi-cabai-di-sawah-milik-warga-grobogan-pelaku-ternyata-residivis">Pria Asal Todanan Blora Ini Kepergok Curi Cabai di Sawah Milik Warga Grobogan, Pelaku Ternyata Residivis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Kota Tegal Tangkap Residivis Nusakambangan Pengedar Sabu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/08/bnn-kota-tegal-tangkap-residivis-nusakambangan-pengdar-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2023 14:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=314083</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang residivis SR Alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Rabu (1/2/2023). &#8220;Eks narapidana Nusakambangan SR ditangkap petugas BNN Kota Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem, Kabupaten Tegal, pada Rabu 1 Februari 2023 pukul 19.30 WIB,&#8221; kata Kepala BNN Tegal, Sudirman [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/08/bnn-kota-tegal-tangkap-residivis-nusakambangan-pengdar-sabu">BNN Kota Tegal Tangkap Residivis Nusakambangan Pengedar Sabu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang residivis SR Alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Rabu (1/2/2023).</p>
<p>&#8220;Eks narapidana Nusakambangan SR ditangkap petugas BNN Kota Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem, Kabupaten Tegal, pada Rabu 1 Februari 2023 pukul 19.30 WIB,&#8221; kata Kepala BNN Tegal, Sudirman SAg, MSi, di kantornya Rabu (8/2/2023). Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 8 gram.</p>
<p>Lebih lanjut Sudirman menyampaikan, penangkapan SR sebagai tindak lanjut laporan dan informasi dari masyarakat, terkait dengan tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan operasi peredaran gelap narkoba. Saat itu petugas BNN Kota Tegal bergerak untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan pemetaan dan mengumpulkan bahan keterangan yang ada, didapatkan SR Alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Dalam kurun waktu 1 minggu, petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga,&#8221; ungkap Sudirman.</p>
<p>Proses penangkapan SR kata Sudirman kooperatif dengan menunjukan barang bukti yang ada di rumahnya. &#8220;Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar rumahnya dengan total 11 paket narkotika Golongan 1 Jenis Shabu (2 paket Shabu dan 9 paket Shabu siap edar), timbangan digital, pipet, 1 unit handphone, plastic klip,&#8221; tutup Sudirman.</p>
<p>SR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/08/bnn-kota-tegal-tangkap-residivis-nusakambangan-pengdar-sabu">BNN Kota Tegal Tangkap Residivis Nusakambangan Pengedar Sabu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka TPPU Jaringan Kebumen Merupakan Residivis Kasus Narkotika</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/06/tersangka-tppu-jaringan-kebumen-merupakan-residivis-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 10:38:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[BNNP Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[M-Banking]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=283313</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap kasus TPPU hasil kejahatan jaringan Kebumen. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati mengungkapkan, tersangka, Mujiono warga Desa Balingasal, Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen ini melakukan bisnis narkotika dengan menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjakan uang hasil kejahatannya menjadi aset. Dia juga mengoperasikan M-Banking [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/06/tersangka-tppu-jaringan-kebumen-merupakan-residivis-kasus-narkotika">Tersangka TPPU Jaringan Kebumen Merupakan Residivis Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap kasus TPPU hasil kejahatan jaringan Kebumen.</p>
<p>Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati mengungkapkan, tersangka, Mujiono warga Desa Balingasal, Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen ini melakukan bisnis narkotika dengan menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjakan uang hasil kejahatannya menjadi aset.</p>
<p>Dia juga mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.</p>
<p>&#8220;Modus yang digunakan, tersangka melakukan bisnis narkotika dan menampung hasilnya ke dalam rekening milik orang lain atas nama Marliyanti, yang M-Bankingnya dioperasionalkan sendiri oleh tersangka,&#8221; kata Arief.</p>
<p>&#8220;Uang dari hasil kejahatannya tersebut dibelikan aset berupa kendaraan, emas dan juga masih berupa uang dalam tabungan, serta digunakan untuk keperluan sehari-hari,&#8221; lanjut Arief.</p>
<p>Arief menjelaskan, pada tahun 2021, BNNP Jawa Tengah menangani kasus TPPU Narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg dan sudah divonis oleh PN Banyumas yang sudah berkekuatan tetap.</p>
<p>Setelah dilakukan analisis, sambung Arief, ditemukan aliran dana dari rekening milik Nunung Kundari dan Cholidin (istri dan adek Budiman) kepada rekening milik Marliyanti (Purworejo) yang ternyata digunakan oleh Mujiono.</p>
<p>Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Marliyanti, dan melakukan penangkapan terhadap Mujiono di Kebumen, serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp. 200 juta.</p>
<p>Arief menyebut, tersangka Mujiono merupakan residivis kasus narkotika di Kebumen. &#8220;Kasus ini merupakan pengembangan dari TPPU narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg yang ditangani BNNP Jateng tahun 2021 yang sudah divonis di pengadilan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Untuk barang bukti aset yang diamankan berupa 1 unit mobil Ayla, 2 sepeda motor, 1 kalung emas, 3 cincin emas, 1 pasang anting emas, uang tunai dan dalam tabungan Rp. 92.140.000, serta 3 buah Hp dengan total nilai Rp. 200 juta.</p>
<p>Sementara untuk pasal yang diterapkan, Primer, Pasal 3 Jo Pasal 10 Subsider, Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan atau Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun</p>
<p>Disampaikan, selama tahun 2022, BNNP Jateng telah menangani 2 kasus TPPU Narkotika dengan 3 tersangka, dengan total aset yang disita Rp. 1 Miliar berupa tanah, rumah, kendaraan, emas dan uang tunai.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/06/tersangka-tppu-jaringan-kebumen-merupakan-residivis-kasus-narkotika">Tersangka TPPU Jaringan Kebumen Merupakan Residivis Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Penjambretan di Flyover Senayan Ternyata Baru Bebas dari Tahanan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/10/pelaku-penjambretan-di-flyover-senayan-ternyata-baru-bebas-dari-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[wahyu]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2022 11:13:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jambret handphone]]></category>
		<category><![CDATA[jambret pesepeda]]></category>
		<category><![CDATA[Pejambretan Kolonel TNI]]></category>
		<category><![CDATA[polres metro jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=237254</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARABARU.ID &#8211; Dua pelaku penjambretan yang terjadi di flyover ternyata seorang residivis dan baru beberapa pekan bebas dari tahanan. Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat disebutkan bahwa keduanya menjambret sebuah handphone pesepeda di flyover Senayan Keduanya baru saja dibebaskan atas kasus tindak kriminal yang sama sekitar satu setengah pekan lalu. Mereka [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/10/pelaku-penjambretan-di-flyover-senayan-ternyata-baru-bebas-dari-tahanan">Pelaku Penjambretan di Flyover Senayan Ternyata Baru Bebas dari Tahanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARABARU.ID</strong> &#8211; Dua pelaku penjambretan yang terjadi di flyover ternyata seorang residivis dan baru beberapa pekan bebas dari tahanan.</p>
<p>Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat disebutkan bahwa keduanya menjambret sebuah handphone pesepeda di flyover Senayan</p>
<p>Keduanya baru saja dibebaskan atas kasus tindak kriminal yang sama sekitar satu setengah pekan lalu.</p>
<p>Mereka melakukan penjambretan terhadap Kolonel Pangestu Widiatmoko saat tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 2020 lalu, seperti dikutip dari laman situs <a href="http://suara.com"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, kedua pelaku masing-masing berinisial RJ alias N (32) dan HS alias B (32).</p>
<p>&#8220;Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setngah pekan lalu dari lapas,&#8221; kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).</p>
<p>Hengki menyebut kedua pelaku tercatat telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak tiga kali seusai bebas dari lapas.</p>
<p>Rinciannya; pada 26 Februari 2022 lalu kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 do Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu satu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan,&#8221; ungkap Hengki.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Kita akan berikan efek jera kepada para pelaku tersebut,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Viral</strong></p>
<p>Aksi komplotan pejambret pesepeda ini sebelumnya terekam kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah akun Instagram dr Tirta @dr.tirta.</p>
<p>Dalam keterangannya, dr Tirta menyebut peristiwa ini terjadi pada Senin (28/2) lalu. Beruntung upaya jambret tersebut gagal.</p>
<p>&#8220;Hp nggak sempat ke ambil, karena sigap dan fotografer bantu dan patner sepeda sigap juga,&#8221; tulis dr Tirta seperti dikutip <em>suara.com</em>, Rabu (2/3/2022).</p>
<p>Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan ketika itu menyebut pelaku diduga pemain lama. Komplotan jambret ini diduga sering beraksi di wilayah Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;Dia kayaknya bukan baru pertama melakukan. Infonya di Jakarta Selatan sudah sering,&#8221; jelas Haris.</p>
<p><strong><em>suara.com</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/10/pelaku-penjambretan-di-flyover-senayan-ternyata-baru-bebas-dari-tahanan">Pelaku Penjambretan di Flyover Senayan Ternyata Baru Bebas dari Tahanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Residivis Ditangkap Setelah Membobol Rumah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/09/seorang-residivis-ditangkap-setelah-membobol-rumah</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/11/09/seorang-residivis-ditangkap-setelah-membobol-rumah#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2021 02:58:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[slawi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=209666</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang residivis AM alias BN (37) warga Perumahan Larastiti, Desa Tegalandong, Kecamatam Lebaksiu, Kabupaten Tegal, ditangkap Polisi setelah berhasil membobol rumah. Pelaku berhasil membawa kabur gerinda, bor, dan mesin pompa air setelah mencongkel jendela rumah milik korban Rasca Ardy Nugroho (47) di Perumahan Griya Salbi Sejahtera II Blok C40 Desa Dukuhwringin, Kecamatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/09/seorang-residivis-ditangkap-setelah-membobol-rumah">Seorang Residivis Ditangkap Setelah Membobol Rumah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Seorang residivis AM alias BN (37) warga Perumahan Larastiti, Desa Tegalandong, Kecamatam Lebaksiu, Kabupaten Tegal, ditangkap Polisi setelah berhasil membobol rumah.</p>
<p>Pelaku berhasil membawa kabur gerinda, bor, dan mesin pompa air setelah mencongkel jendela rumah milik korban Rasca Ardy Nugroho (47)<br />
di Perumahan Griya Salbi Sejahtera II Blok C40 Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (03/11/2021) lalu.</p>
<p>&#8220;Kurang dari 24 jam jajaran Unit Reskrim Polsek Slawi dan Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku di kediamannya,&#8221; kata Kapolsek Slawi AKP Suratman SH, Senin (08/11/2021).</p>
<p>AKP Suratman mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan, saat itu petugas sedang patroli tiba-tiba mendapat laporan dari warga bahwa ada pencurian dikediaman Rasca Ardy Nugroho. Saat itu juga tim bergerak dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p>Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, olah TKP dan penyelidikan, petugas mendapati jendela depan rumah di TKP dalam keadaan rusak yang diduga akibat dicongel.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penyelidikan Alhamdulillah kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Slawi dibantu Resmob Polres Tegal berhasil mengidentifikasi pelaku hingga kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang seseorang residivis,&#8221; ungkap AKP Suratman.</p>
<p>Hasil interogasi, kepada petugas pelaku mengakui melakukan.l kejahatannya sendirian, dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil beberapa barang yang ada di rumah korban antara lain gerenda, bor, dan mesin pompa air.</p>
<p>Barang curian seperti mesin pompa air hingga saat ini masih dicari keberadaannya karena menurut pengakuan pelaku barang tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.</p>
<p>&#8220;Saat ini kami sudah mengamankan alat bor, mesin gerenda dan sepeda motor honda beat warna Hijau dari tangan pelaku karena, digunakan sebagai sarana pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya,&#8221; ujar Kapolsek.</p>
<p>Pelaku yang merupakan residivis dan baru keluar dari lapas Tegalandong Slawi sekira bulan April 2021 lalu. Atas perbuatan pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dirutan Bratawirya Polres Tegal.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/09/seorang-residivis-ditangkap-setelah-membobol-rumah">Seorang Residivis Ditangkap Setelah Membobol Rumah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/11/09/seorang-residivis-ditangkap-setelah-membobol-rumah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>5</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>