blank
Pelaku curanmor yang terjadi di Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan ini merupakan residivis dengan spesialisasi pencurian sepeda motor. Foto: Tya Widya/dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tim URC Polres Grobogan berhasil membekuk residivis curanmor yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Brati.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol rumah korban melalui atap genteng saat dini hari sebelum membawa kabur sepeda motor yang tersimpan di dalam rumah.

Tim URC Polres Grobogan membekuk residivis curanmor berinisial AS (26), warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.

BACA JUGA : Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Persatuan, Ini Pesan Ketua DPRD Grobogan

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Dusun Nglawu, Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Mu’alim (48), warga Patemon, Gunungpati, Kota Semarang yang melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun berwarna hitam bernomor polisi H-6691-PY.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban baru terbangun dan hendak membuka pintu rumah.

Namun, korban mendapati sepeda motor yang biasa diparkir di ruang tengah rumah sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, tetapi pencarian itu tidak membuahkan hasil.

Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan sejumlah genteng di bagian belakang rumah dalam kondisi terbuka.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka atap genteng terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di ruang tengah.

Pelaku kemudian membawa keluar kendaraan itu melalui pintu depan rumah sebelum melarikan diri.

BACA JUGA : Pesan Kuat Wabup Sugeng Prasetyo di Hari Lahir Pancasila: Jangan Biarkan Nilai Pancasila Hanya Jadi Pajangan

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera memberitahukan peristiwa itu kepada anggota keluarganya.

Selanjutnya, korban membuat laporan resmi ke Polsek Brati agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Ungkap Kasus

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan, Senin (1/6/2026).

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tim penyidik lalu melakukan pendalaman informasi guna memastikan identitas sekaligus lokasi keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan.

“Kemudian kami memperoleh informasi mengenai identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Rizky Ari Budianto.

BACA JUGA : Tangani Banjir Semarang Perlu Edukasi Publik dan Kolaborasi Lintas Sektor

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna mendukung proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi pada waktu dini hari.

Pelaku diduga masuk melalui atap genteng, kemudian mengambil sepeda motor korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menurut AKP Rizky Ari Budianto, modus masuk rumah melalui atap masih kerap digunakan pelaku kejahatan karena dinilai dapat menghindari perhatian warga sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.

Ancaman 7 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tim URC Polres Grobogan menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kriminal, termasuk kasus residivis curanmor yang meresahkan masyarakat.

Penanganan cepat kasus pencurian sepeda motor tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Grobogan.

“Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat,” kata AKP Rizky Ari Budianto.

TYA WIDYA