blank
RESIDIVIS - BNN Kota Tegal menghadirkan residivis Nusakambangan SR saat press release. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang residivis SR Alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Rabu (1/2/2023).

“Eks narapidana Nusakambangan SR ditangkap petugas BNN Kota Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem, Kabupaten Tegal, pada Rabu 1 Februari 2023 pukul 19.30 WIB,” kata Kepala BNN Tegal, Sudirman SAg, MSi, di kantornya Rabu (8/2/2023). Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 8 gram.

Lebih lanjut Sudirman menyampaikan, penangkapan SR sebagai tindak lanjut laporan dan informasi dari masyarakat, terkait dengan tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan operasi peredaran gelap narkoba. Saat itu petugas BNN Kota Tegal bergerak untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pemetaan dan mengumpulkan bahan keterangan yang ada, didapatkan SR Alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Dalam kurun waktu 1 minggu, petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga,” ungkap Sudirman.

Proses penangkapan SR kata Sudirman kooperatif dengan menunjukan barang bukti yang ada di rumahnya. “Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar rumahnya dengan total 11 paket narkotika Golongan 1 Jenis Shabu (2 paket Shabu dan 9 paket Shabu siap edar), timbangan digital, pipet, 1 unit handphone, plastic klip,” tutup Sudirman.

SR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar.

Sutrisno