blank
Polres Purbalingga ungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka merupakan residivis. Foto: Dok/Humas

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis ini diamankan bersama barang bukti seberat 26,49 gram sabu.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Modusnya, tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel. Kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Hendra didampingi Wakapolres, Kompol Donni Krestanto, Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya, dan Kasi Humas, Ipda Uky Ishianto, Rabu (10/1/2024).

Dijelaskan, awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram. Kemudian dikemas menjadi sejumlah paket, diantaranya 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram, dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.

“Dari jumlah tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 26,49 gram,” ungkap Hendra.

Menurutnya, saat petugas sedang melakukan pemantauan dan observasi mendapati ada orang yang gerak geriknya mencurigakan. “Dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya di Polres Purbalingga,” jelasnya.

Dikatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali, dan tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali.

Tersangka mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ning S